WAKIL Bupati Alor, Imran Duru,S.Pd.M.Pd., dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Drs.Soni O.Alelang, menghadiri undangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Alor, Selasa (15/11/2022) sekitar Pukul 10.30 Wita. Pantauan alorpos.com, Wabup dan Sekda Alor itu masuk secara bersamaan ke ruang rapat Komisi DPRD, dimana sudah terlihat menunggu Ketua BK DPRD Kabupaten Alor, Marthen Luther Blegur,SH dan salah satu Anggota BK, Hans Tonu Lema. Sedangkan satu Anggota BK lainnya, Sony Magangsau tidak terlihat hadir dalam Rapat BK tersebut. Rapat tersebut digelar secara tertutup.
Informasi yang diperoleh media ini, bahwa Rapat BK itu dengan agenda mendengar keterangan dari Wabup Imran Duru dan Sekda Soni O.Alelang, terkait pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alex Marwata beberapa waktu lalu di Kupang.
Wabup Imran Duru dan Sekda Soni Alelang juga hadir dalam Rakor bersama Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata dan Wakil Gubernur NTT, Yoseph Nae Soi di Ballroom Hotel Aston Kupang itu. Maka BK memandang perlu mendengar keterangan para pihak yang hadir dalam forum tersebut, dan turut mendengar apa yang dikemukakan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek. Dalam Rakor di Kupang itu, Enny Anggrek sebagaimana diwartakan media ini sebelumnya, antara lain mengemukakan dua mega proyek di Alor, yakni pembangunan gedung Kantor DPRD Alor dan gedung Pasar Kadelang yang menurutnya tidak pernah disetujui Ketua DPRD dalam tahapan pembahasan APBD Alor. Menurut Anggrek, pada waktu Covid-19, dilarang oleh Kementrian Keuangan adanya pembangunan fisik, hanya membolehkan pembangunan seperti pembangunan Puskesmas, jalan atau rumah sakit.
“Tetapi di Alor ada pembangunan gedung DPRD maupun Pasar Kadelang. Ini yang nanti kalau berdampak hukum, maka saya tegaskan di sini, bahwa saya tidak pernah menyetujui pembangunan dua mega proyek. Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, saya tidak pernah menyetujui pembangunan kedua mega proyek yang tidak multi years dan dilakukan pada saat Covid-19 yang sudah dilarang,”ungkap Anggrek.
Hal ini kemudia dinilai mayoritas Anggota DPRD Alor bahwa Ketua DPRD telah melakukan pelanggaran, karena mempersoalkan dua mega proyek yang sudah melalui pembahasan dalam berbagai tahapan sidang dewan, dan atas persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Alor tentang APBD. Selanjutnya, menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH., bahwa atas usul anggota DPRD Alor yang jumlahnye memenuhi quorum, maka dilaksanakanlah Rapat Konsultasi AKD (Alat Kelengkapan Dewan) untuk menyikapi tindakan Ketua DPRD Alor tersebut. Dan dari Rapat Konsultasi AKD ini, menurut Sulaiman Singhs, sebagaimana diwartakan media ini sebelumnya, bahwa disepakati untuk mengadukan Ketua DPRD Alor ke BK untuk meminta penjelasan terkait pernyataan yang bersangkutan saat Rakor di Kupang.
Setelah meneliti berkas pengaduan, BK menilai pengaduan anggota dewan yang jumlahnya memenuhi quorum itu memenuhi syarat formil dan syarat materil sehingga patut diproses lebih lanjut di BK. Untuk menjalani proses di BK, maka Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek dilarang BK untuk tidak boleh memimpin rapat apapun di lembaga wakil rakyat Alor itu. Dan buktinya, sebagaimana pantauan alorpos.com, selama pekan lalu ketika tahapan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Alor, tidak dipimpin dan tidak dihadiri oleh Enny Anggrek.
Bahkan pada Rapat Paripurna DPRD Alor, Sabtu (12/11/2022) silam, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tentang KUA-PPAS APBD Alor TA.2023, juga tidak dihadiri Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek. Dokumen KUPA-PPAS APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023 itu hanya ditandatangan Wakil-wakil Ketua DPRD Alor, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH serta Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P. Meski tidak ditandatangani Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, tetapi menurut Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH., bahwa dokumen tersebut tetap sah karena sudah ditandatangani pimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial.
Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor, Enny Anggrek diharapkan oleh anggota DPRD Alor agar seharusnya memenuhi panggilan BK untuk menyampaikan klarifikasinya terkait masalah yang dihadapi.
Namun hingga kini, Anggrek tak bergeming dari pendiriannya, karena ia merasa tidak melakukan kesalahan apapun sehingga harus diadukan ke BK. Pengaduan ke BK juga dinilainya tidak ssuai aturan. Bahkan Anggrek melayangkan surat kepada Ketua BK DPRD Kabupaten Alor tertanggal hari ini, Selasa (15/11/2022) yang softcopy-nya dikirim kepada media ini, dengan perihal “Panggilan yang Salah Alamat Dan Tidak Benar/Tidak Sah.
Dalam suratnya itu, Anggrek antara lain mengatakan bahwa pengaduan yang disampaikan salah aturan di Lembaga DPRD Kabupaten Alor karena Tatib (Tata Tertib) yang sah dan benar adalah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik pada Bab XII Pasal 132, bukn Tatib Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor Pasal 4 Huruf e dan Huruf f, Pasal 6 Ayat 4 Huruf c dan Pasal 8 Huruf h. Begitu pula, kata Anggrek, Berita Acara Badan Kehormatan tertanggal 28 Oktober 2022dalam Kesimpulan Rapat yang bertentangan dengan aturan-aturan yang termuat dalam Tatib Nomor 2 Tahun 2019 Bagian ketujuh Badan Kehormatan, Pasal 61-69, yang mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Kehormatan, yang antara lain bahwa Tugas Badan Kehormatan itu Menjaga Moral, Kehormatan, Citra dan Kredibilitas DPRD.
Pada titik ini, Anggrek malah mempertanyakan apakah Ketua BK DPRD Alor memiliki integritas diri dalam tugas dan tanggungjawab sebagai Anggota DPRD maupun Badan Kehormatan di DPRD Kabupaten Alor. Dalam surat tersebut Anggrek lalu mengangkat kembali persoalan SPPD yang melibatkan Ketua BK beberapa waktu lalu.
“Demikian yang dapat saya sampaikan bahwa Surat Panggilan Saudara (Ketua BK) Nomor: BK-DPRD/7/X/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 dan Nomor: BK-DPRD/7/XI/2022 tanggal 14 November 2022 Batal Demi Hukum, karena Saudara melaksanakan Tugas tidak sesuai Dasar Hukum dan Tatib No 2 Tahun 2019. Terima kasih,”tutup Anggrek pada alinea terakhir suratnya kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor, Marthen Luther Blegur,SH. (ap/linuskia)