Wabup Alor Tetapkan Perda Peratnggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2021

author
2 minutes, 53 seconds Read

WAKIL Bupati Alor, Imran Duru,S.Pd.,M.Pd., telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor, Tahun Anggaran (TA) 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD Alor, Kamis (30/6/2022) sekitar Pukul 11.45 Wita.
Sebagaimana disaksikan alorpos.com, rapat yang berlangsung singkat sekitar 7 menit itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH., didampingi Wakil Ketiua, Drs.Yulius Mantaon. Maklum, rapat ini hanya beragenda tunggal yakni Penetapan Perda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Alor TA.2022, setelah melalui pembahasan yang cukup alot antara Pemerintah dan DPRD setempat selama kurang lebih satu bulan.
Setelah membuka rapat, Enny Anggrek langsung mempersilahkan Wabup Alor, Imran Duru untuk menetapkan Perda dimaksud. Biasanya, penetapan Perda dilakukan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo, namun orang nomor satu daerah ini sedang berhalangan, karena di hari sama harus mengikuti prosesi Wisudah Pasca Sarjana di Universitas Nusa Cendana Kupang.

Wabup Alor, Imran Duru dan Ketua DPRD, Enny Anggrek hendak bersalaman usai Rapat Paripurna, Kamis 30/6/2022

Sebelum penetapan Perda dimaksud, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor telah terlebih dahulu melakukan penyesuaian hasil asistensi ke Pemerintah Propinsi NTT di Kupang. Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, telah melewati sejumlah Tahapan Pembahasan di DPRD Kabupaten Alor, baik di tingkat Fraksi-fraksi, Komisi-komisi dan juga pada Badan Anggaran DPRD, yang sekaligus merumuskan Hasil-hasil Pembahasan, untuk melahirkan Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2021 secara tepat dan benar, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT pada beberapa waktu lalu. Untuk itu, bupati Djobo menyampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, bahwa pemerintah memberikan apreasiasi kepada Badan Anggaran DPRD Alor yang telah menyetujui Laporan Pertanggungjawaban yang telah disampaukan pemerintah, baik itu terhadap Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan sejumlah laporan lainnya, yang terangkum dalam Laporan Badan Anggaran”.
Terkait tidak terrealisasinya Belanja Daerah sebesar 5,47 % dari Total Realisasi Belanja Daerah sebesar 94,53 % sebagaimana diangkat Banggar, pemerintah menjelaskan bahwa 5,47 % belanja daerah yang tidak terealisir itu merupakan hak-hak pihak ketiga pada Belanja Modal untuk DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik dan Non Fisik, termasuk dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Terhadap hal tersebut, pemerintah telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan hak-hak pihak ketiga dimaksud, dalam penyempurnaan APBD TA.2022. Harapan Banggar untuk melakukan evaluasi secara cermat terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan, menjadi perhatian pemerintah.

Bupati Alor, Amon Djobo saat menyerahkan dokumen LKPJ Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, untuk dibahas

Menurut bupati Djobo, secara umum, permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun 2021 antara lain; 1) Sebagian besar penerimaan daerah berasal dari Dana Perimbangan sehingga keterlambatan waktu transfer dana dari pemerintah ke rekening pemerintah daerah, turut mempengaruhi proses pelaksanaan kegiatan. 2) Beberapa program kegiatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mencapai target 100 %, disebabkan oleh beberapa faktor, seperti; Kelalaian dari pihak ketiga (kontraktor pelaksana), Pada beberapa paket pekerjaan terdapat keterlambatan dalam pengiriman Petunjuk Teknis (Juknis) dari lembaga pemberi bantuan/kementrian, Keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga beberapa paket pekerjaan tidak mencapai 100 %, Pencairan anggaran untuk tahap akhir tidak dapat dilakukan akibat dari permasalahan teknis pengajuan SPP. 3) Realisasi Belanja Hiba dan Belanja Bantuan Sosial tidak mencapai 100 % karena jumlah permohonan yang diajukan kepada pemerintah daerah, tidak mencapai terget sesuai anggaran yang tersedia. Sedangkan realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 47,6 Milyar lebih, merupakan akumulasi dari surplus dan pembiayaan netto realisasi anggaran Tahun 2021. Menurut bupati Djobo, nilai tersebut merupakan akumulasi dari sisa hak pihak ketiga atas pekerjaan yang belum diselesaikan di ahun 2021, sisa pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik dan Sisa Belanja Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *