alorpos.com – PEMBANGUNAN Pabrik Porang oleh PT Berkah Alam Alor yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, merupakan langkah maju, setidaknya sepanjang sejarah Kabupaten Alor yang kini berusia 67 tahun, baru mulai memasuki era industri di awal masa kepemimpinan Iskandar Lakamau,S.H.,M.Si – Rocky Winaryo,S.H.,M.H sebagai Bupati dan wakil Bupati Alor periode 2025-2030.
Wakil Bupati Rocky Winaryo yang punya latar belakang pebisnis tentu sadar, bahwa pabrik porang itu tidak mungkin bisa hadir dan eksis jika tanpa dukungan semua pihak di daerah ini. Dengan dukungan yang baik, maka iklim investasi akan kondusif, lalu para investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya pada bidang usaha apa saja di daerah yang terkenal punya potensi alam dan pariwisata yang luar biasa ini.
Untuk itu, Rocky berharap agar lokasi pembangunan Pabrik Porang yang belakangan dipersoalkan pihak tertentu, karena merasa ada beberapa meter masuk ke lokasi tanah milik mereka, agar dapat dikomunikasikan dengan membawa sertifikat tanahnya. Orang nomor dua Nusa Kenari ini menegaskan bahwa tidak ada penyerobotan tanah untuk pembangunan Pabrik Porang oleh PT. Berkah Alam Alor itu. Namun ia juga menghargai hak hukum orang, jika persoalan ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau misalnya ada yang merasa tanah miliknya (yang masuk dalam lokasi pembangunan pabrik porang) silahkan membuat laporan polisi karena itu hak mereka. Jadi kita tidak ada serobot tanah atau ambil tanah milik orang. Tetapi kalau merasa ada yang kena, silahkan buat laporan polisi, bawah sertifikat dan kita bicara,”tandas Rocky.
Mantan Anggota DPRD NTT ini berpendapat bahwa menjadi warga negara yang baik , orang Alor yang baik, harusnya ada yang mengiklaskan tanahnya untuk pembangunan demi kepentingan bersama, sebagaimana yang dilakukan seorang warga di Lawahing yang iklaskan sebagian tanahnya untuk lokasi pembangunan Puskesmas.
“Jadi kehadiran pabrik porang ini akan sangat membantu ekionomi masyarakat kita. Masih banyak lagi ikutannya (mulitiplier effect) dari pabrik porang ini bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kalau ada satu dua meter tanah lokasi pabrik yang masuk ke lokasi tanah milik orang, maka dibicarakan baik-baik, karena toh nantinya anak-anak kita yang bekerja di pabrik tersebut,”himbau Rocky saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (16/12/2025) di ruang kerjanya.

Menurut Rocky Winaryo, porang merupakan salah satu komoditas ekspor bernilai ekonomis tinggi yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Kabupaten Alor. Kondisi alam yang mendukung serta ketersediaan lahan menjadikan Alor sebagai wilayah yang tepat untuk pengembangan budidaya porang sekaligus industri pengolahannya.
“Pembangunan pabrik porang oleh PT Berkah Alam Alor merupakan upaya meningkatkan nilai tambah komoditas porang. Selain itu, kehadiran industri ini juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Wabup Rocky, didampingi Asisten I Setda Alor, Ridwan Nampira,S.Sos.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap pembangunan industri, Pemerintah Daerah memastikan seluruh aspek telah dipenuhi, mulai dari aspek teknis, lingkungan, hingga sosial. Dari sisi teknis, ketersediaan sumber daya air, energi listrik, dan sarana pendukung lainnya dinilai telah memadai untuk menunjang operasional pabrik.
Dari aspek lingkungan, Rocky menjelaskan bahwa PT Berkah Alam Alor telah memproses perizinan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan kebutuhan lahan sekitar 920 meter persegi dan dikategorikan sebagai usaha skala kecil, perusahaan cukup melengkapi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanpa kewajiban menyusun dokumen AMDAL. Seluruh persyaratan formal, demikian Rocky, telah dipenuhi, mulai dari rekomendasi lurah, persetujuan warga sekitar, informasi tata ruang, hingga kepemilikan NIB dan KBLI. Proses perizinan juga telah diajukan melalui sistem OSS, dan izin operasional dari kementerian/lembaga terkait sudah diterbitkan.

Dari aspek sosial, lanjut Rocky, pembangunan pabrik porang PT Berkah Alam Alor akan melibatkan masyarakat sekitar, baik sebagai pemilik lahan, petani porang, maupun tenaga kerja. Hal ini diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kabupaten Alor. Selain itu, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, perusahaan juga berkomitmen menjalankan program CSR, antara lain pembinaan kelompok tani porang, pembangunan infrastruktur umum, serta pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa.
“Dengan terpenuhinya seluruh aspek tersebut, pendirian dan operasional PT Berkah Alam Alor dinyatakan sah secara hukum dan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Rocky Winaryo. (ap/linuskia)