alorpos.com—UNTUK proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha, maka harus didahului dengan peninjauan lokasi lapangan yang diajukan pemohon. Karena itu, pada Kamis (12/6/2025) lalu, telah diadakan peninjauan Lokasi Lapangan Terhadap Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan atas nama Musa Duka, untuk Penerbitan PKKPR Non Berusaha berlokasi di Kelurahan Kabola Kecamatan Kabola.
Hal ini berdasarkan surat tugas lapangan serta permohonan pertimbangan teknis pada lokasi tersebut. Siaran pers Humas Kantah Kabupaten Alor yang diterima media ini menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh petugas lapangan, dan didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. Petrus Padalani,S.Sos.
Peninjauan berlangsung lancar dan kondusif. Setelah dilakukan peninjauan lapang maka selanjutnya adalah Pengolahan data dilaksanakan petugas untuk selanjutnya terbit Pertimbangan Teknis Pertanahan .

Petugas Kantah Alor sedang meninjau lokasi di Kelurahan Kabola-Alor
Untuk diketahui, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam konteks ini, “atr bpn” merujuk pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang bertanggung jawab atas penerbitan PKKPR.
PKKPR diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Menyatakan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTR. PKKPR diterbitkan untuk kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha, dan kegiatan strategis nasional.
Sedangkan manfaat PKKPR, antara lain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang, mencegah benturan antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR, dan mendorong penataan ruang yang terencana dan berkelanjutan.

Tinjau lokasi untuk penerbitan PKKPR
Tahapan Penerbitan PKKPR, yakni; 1) Pelaku usaha mengajukan permohonan PKKPR kepada Kementerian ATR/BPN. 2) Kementerian ATR/BPN melakukan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan. 3) Kementerian ATR/BPN menerbitkan PKKPR dalam bentuk keputusan (disetujui atau ditolak). 4) Jangka waktu penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha, dan kegiatan strategis nasional paling lama 20 hari kerja. (ap/tim/editor:linuskia)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!!
Humas Kantah Kab. Alor
Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN
#sobATRBPNTT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#kanwilbpnntt
#bpntt
#LayananElektronik
#SertipikatElektronik
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MelayaniDenganSepenuhHati
#EasyAndQuick
#Alor