Kalabahi/alorpos.com – DALAM rangka proses hukum Perkara Perdata Nomor 36/PDT.G/2026/PA.KLB yang terletak di Desa Motongbang, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, maka telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kalabahi pada 31 Agustus 2026 lalu.
Kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kalabahi, Ot Kopung bersama Gabriel Alexander Lasar. Hadir pula tim dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor serta Kepala Desa Motongbang.

Hasil sidang pemeriksaan setempat itu kemudian melahirkan hasil gambar bidang tanah sesuai pengukuran petugas BPN, untuk selanjutnya diputuskan oleh Pengadilan Agama Kalabahi. Sidang tersebut berlangsung aman dan lancar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor Follow Us:
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor