alorpos.com–PADA Sabtu (25/05/2025), tim dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan kegiatan penyuluhan Program Transformasi Sektor Lintas (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Desa Purnama, Keamatan Pureman, Kabupaten Alor.
Tim penyuluh PTSL tersebut teridri dari Tim Panitia Ajudikasi Kantor Pertahanan Kabupaten Alor, yang dipimpin oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Febry Trisna Eka Hadi, A.Md.,S.Kom., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, bersama Wakil Ketua Fisik PTSL 2025, Marthen Eduard Alunpah,S.Tr., Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor.
Press release Humas Kantah Alor yang diterima media ini menyebutkan bahwa kegiatan Penyuluhan PTSL yang berlangsung di Aula Kantor Desa Purnama, Kecamatan Pureman ini dihadiri kepala desanya, Melkisedek Lukuaka bersama perangkat desa lainnya. Masyarakat Desa Purnama dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda nampa berpartisipasi aktif dan antusias mengikuti kegiatan ini.

Warga Desa Purnama, Kecamatan Pureman, Kabupaten Alor dari berbagai kalangan serius mengikuti penyuluhan PTSL 2025 oleh tim dari Kantah Kabupaten Alor, Senin (25/5/2025)
Kepala Desa Purnama, Melkisedek Lukuaka mengatakan, pemrintah dan masyarakatnya menyambut baik, serta sangat medukung adanya program kegiatan PTSL Tahun 2025 yang dilaksanakan di desa Purnama, Kecamatan Pureman.
Sementara itu, Tim Panitia Ajudikasi Kantor Pertahanan Kabupaten Alor menjelaskan, bahwa Program Transformasi Sektor Lintas (PTSL), merupakan sebuah program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat pembangunan sektor-sektor strategis dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan utama dari PTSL adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan fokus pada sektor-sektor yang memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
PTSL berfungsi sebagai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan strategis dalam sektor-sektor yang menjadi fokus program ini. Program ini juga bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan investasi serta meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik di sektor-sektor yang terkait.

Tim Penyuluh PTSL dari Kantah Kabupaten Alor foto bersama Pemerintah dan Masyarakat Desa Purnama, Kecamatan Pureman
Syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus sertifikat tanah melalui PTSL : Fotokopi identitas diri, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Surat-surat tanah asli (akta jual beli, surat keterangan tanah (SKT), surat hibah, atau surat keterangan waris) Meterai 10.000 minimal dua lembar Blanko PTSL yang sudah diisi. Setelah menyiapkan berkas, calon pemohon harus memastikan apakah alamat domisili termasuk lokasi program PTSL.
Jika desa atau kelurahan mengadakan program PTSL, berikut langkah-langkah atau prosedur mengurus sertifikat tanah :
Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan panitia ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis, termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda) Proses akan dilanjutkan dengan pemasangan batas tanah, yakni pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari Hasil pengolahan dan pengecekan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa atau Kelurahan. Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuan lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. (ap/tim-editor:linuskia)