Tersendat Karena Bencana, Tapi Bupati Alor Sudah Teken SK 1033 Nakes Honorer

author
5 minutes, 27 seconds Read

BENCANA alam Badai Siklon Tropis Seroja yang menerjang sebagian wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk Kabupaten Alor pada 4-5 April 2021 silam, tentu berpengaruh juga pada dinamika pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. Karena itu, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Alor terkait nasib Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berstatus honorer juga ikut tersendat.
Hal itu sebagaimana penjelasan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kabupaten Alor, Marianus Adang,SH yang dikonfirmasi alorpos.com, (22/4) di ruang kerjanya terkait pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Alor, Mulyawan Djawa,SH dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, dr.Ketut Indradjaja Prasetya,M.Gos, yang dilansir media ini sebelumnya.
Menurut Marianus, pihak Dinas Kesehatan juga baru mengajukan Draf SK Bupati dimaksud ke Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Alor dalam bulan April 2021 ini. Setelah menerima draft tersebut, jelas Marianus, pihaknya langsung melakukan perbaikan sesuai bentuk formalnya. Dalam proses itu, ungkap Marianus, ada kendala, dimana ada beberapa Nakes yang menurut Dinas Kesehatan perlu diperbaiki. Karena itu draft tersebut sempat dikembalikan Kabag Hukum ke Dinas Kesehatan untuk diperbaiki.
Setelah perbaikan draft tersebut, lanjut Mariianus, Dinkes sudah membawa kembali ke Bagian Hukum dan pihaknya sudah memproses draft tersebut, kemudian disampaikan kepada Bupati Alor melalui proses berjenjang. Setelah draft ditanda tangani bupati, demikian Marianus, maka pihaknya akan memprosesnya lebih lanjut untuk di-netkan, dan ditanda tangani Bupati Alor.
“Proses SK ini kan bertahap dan melewati berbagai jenjang sehingga butuh waktu. Setelah kami memeriksa draft yang disampakan untuk disesuaikan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang ada, kami akan mencari pa Asisten I untuk koreksi dan tanda tangan, naik ke pa Sekda untuk melihat secara keseluruhan, koreksi dan tanda tangan, baru sampai ke bapak Bupati untuk melihat terakhir sebelum ditanda tangani. Dalam tahapan seperti itu, karena kita dalam keadaan bencana alam, sehingga ketika kita mencari dan meminta tanda tangan pejabat memang agak susah saat itu, karena semua ada di lapangan (untuk memantau dan menolong para korban bencana alam),”kata Marianus.
Menurutnya, meski Draft SK hasil perubahan nama Nakes itu baru mereka terima sekitar lima hari sebelumnya, tapi draftnya sudah diproses sesuai aturan dan telah diteken Bupati Alor, Drs.Amon Djobo.
“Bapa Bupati sudah tanda tangan draft sehingga kami proses lebih lanjut untuk finalisasi sehingga Bupati Alor akan segera menandatangani SK tersebut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Kalau diprosentasikan hingga selesai draft SK artinya sudah 75 %, sisa 25 % itu kita netkan,paraf-paraf dan dinaikan ke Bupati untuk ditanda tangani. Proses draft itu yang cukup makan waktu, tapi kalau draft sudah dianda tangani maka untuk finalsasi SK itu cepat saja, kalau semua pejabat (yang berwenang) ada di tempat. Kalau ada pejabat yang sedang bertugas dinas ke luar daerah itu maka akan sedikit tersendat,”tandas Marianus.

Kabag Hukum dan HAM Setda Alor, Marianus Adang didampingi Kasubag Perundang-undangan, Epi Fernandez Akoli sedang meneken sejumlah dokumen.

Ditanya mengenal jumlah Nakes yang berstatus sebagai tenaga honor atau honorer yang termuat dalam Draft SK Bupati Alor yang sudah ditanda tangani, Marianus yang saat itu didampingi Kasubag Perundag-undangan, Epi Fernandez Akoli menyebut 1033 orang di linkup Dinas Kesehatan dan jajarannya. Jumlah itu, ujar Marianus Adang, di luar Nakes honorer yang ada di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi dan di Rumah Sakit Bergerak-Mola, Kalabahi.
Diberitakan media ini sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Alor, Mulyawan Djawa,SH melalui pesan whatsapp kepada alorpos.com (19/4/2021), mempertanyakan sejauhmana realisasi Pemerintah Kabupaten Alor, melalui dinas kesehatan setempat, untuk membayar gaji tenaga kesehatan (Nakes) yang berstatus honorer setiap bulan.
Menurut Mulyawan, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo yang berkomitmen mewujudkan Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar, sudah menyetujui saran dan pendapat Komisi III dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Alor, tentang RAPBD Tahun Anggaran 2021 pada 19 November 2020 silam.
Namun hingga minggu ke-3 April 2021 ini, kata Mulyawan, dia mendengar informasi bahwa Nakes honorer di Kabupaten Alor belum memperoleh haknya setiap bulan. Karena itu Mulyawan mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah, sebagaimana yang pernah diwartakan Koran Mingguan Alor Pos pada Edisi 405 tersebut.
Plt.Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Alor, dr.Ketut Indradjaja Prasetya,M.Gos., yang dikonfirmasi media ini, Selasa (20/4/2021) di ruang kerjanya, dokter Ketut mengakui bahwa pembayaran gaji untuk Nakes honores per bulan belum dilakukan karena Surat Keputusan (SK) Bupati Alor masih dalam proses.
“SK-nya belum keluar, sementara diproses. Anggarannya (untuk gaji Nakes honorer) sudah disiapkan. Tapi untuk membayarnya kan harus menunggu SK Tenaga Honor itu. Kalau SK sudah ada kita bayar,”tandas Ketut.
Plt.Kadiskes Alor yang juga Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi ini mengatakan, bahwa dia sudah mencari tahu ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor tentang SK Bupati Alor dimaksud, tetapi katanya masih dalam proses.
“Saya sudah suruh percepat itu untuk selesaikan SK-nya, kira-kira tiga minggu lalu. Saya juga sudah informasikan kepada bapa bupati agar perintahkan untuk mempercepat SK. Kalau SK sudah turun, dananya sudah disiapkan, ya kita bayar saja kan. Untuk pembayarannya itu, anggaran harus ada, SK harus ada, absen juga harus ada,”tegas Ketut, sembari berjanji akan mencek lagi terkait SK Bupati tersebut, besok.
Sekadar mengingatkan, dalam Rapat Paripurna III yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH, Kamis (19/11/2020), Ketua Komisi III Mulyawan Djawa mengatakan, bahwa pada Tahun Anggaran 2019, sudah disepakati agar tenaga honor, baik itu tenaga guru maupun tenaga kesehatan (Nakes) itu, kalau bisa agar honornya dibayar per bulan. Akan tetapi, lanjut Mulyawan, dalam realisasinya, hanya honorer tenaga guru yang sudah dibayar per bulan, sedangkan Nakes masih dibayar per tiga sampai empat bulan.
“Oleh karena itu, ini menjadi perhatian pa bupati. Kita yang terima (gaji) setiap bulan besar saja masih kekurangan, apalagi mereka yang hanya terima satu bulannya hanya Rp 600 ribu atau Rp 500 ribu. Karena itu, kami berharap, teman-teman Nakes yang sedang berbakti itu, setiap bulannya bisa menerima honor,”pinta Mulyawan.
Saat pembahasan di tingkat Komisi III, ungkap Mulyawan, jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, bahwa ada bidan-bidan yang nakal, ada perawat-perawat yang nakal, mantri-mantri yang nakal sehingga tiga atau empat bulan baru evaluasi absensi kehadiran kerjanya dilakukan. Untuk hal ini, Mulyawan berpendapat bahwa Nakes yang tidak masuk kerja secara tertib maka tidak dibayar per bulan, sedangkan Nakes yang masuk kerja secara full maka harus dibayar per bulan.
Apa yang disampaikan Mulyawan Djawa ini, ketika itu langsung mendapat jawaban positip dari Bupati Alor, Drs.Amon Djobo. Orang nomor satu Nusa Kenari ini sepakat agar hak-hak honorer Nakes dibayar setiap bulan, sama seperti yang sudah diterapkan kepada guru-guru honorer.
“Terima kasih pa Mul (Mulyawan Djawa), saya sepakat itu, di Dinas Pendidikan (untuk honor guru-guiru kontrak) sudah dibayar per bulan, maka di tenaga kesehatan juga harus mulai dibayar setiap bulan, agar ada kepastian bagi mereka (Nakes honorer) untuk lebih nyaman dan aman di tempat kerja masing-masing,”tandas Djobo. (ap/tim-linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *