KERUKUNAN Mahasiswa Alor Timur Laut (KEMILAU) bersama puluhan warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut yang rumahnya rusak berat akibat bencana badai siklon tropis seroja, melakukan aksi demonstrasi pada 14 dan 16 Maret 2023, karena merasa pembangunan kembali rumah mereka dengan dana Rp 50 Juta/unit dinilai tdak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Dalam aksi demonstrasi ke gedung DPRD Kabupaten Alor, Kejaksaan Negeri Alor, Kantor BPBD dan Kantor Bupati Alor itu, aktivis KEMILAU dan masyarakat Alor Timur Laut menuntut agar para pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pembangunan rumah rusak berat bagi masyarakat paska bencana seroja itu diproses hukum.
Ketua KEMILAU, Antipas Kamengkol dan salah satu orator, Sintky Laure pada intinya mengatakan bahwa rumah yang telah dibangun itu tidak layak huni sehingga pemerintah yakni pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pihak ketiga yang mengerjakan itu harus bertanggungjawab.
Terkait persoalan ini, Sekda Alor, Drs.Soni O.Alelang, didampigi Asisten II, Drs.Dominggus Asadama dan Asisten III, Melkisedek Bely,S.Sos.,M.Si., kepada pers telah memberikan penjelasan terkait progress khusus Desa Waisika, per 16 Maret 2023 yakni; Kategori Rumah Rusak Berat sebanyak 90 KK, dimana reimbers/penggantian uang sebanyak 5 KK. Rumah Rusak Sedang tdak ada, dan Rumah Rusak Ringan sebanyak 100 KK. Realisasi Pembayaran/Pencairan; untuk Rumah Rusak Berat 77 KK, dan Rumah Rusak Ringan 99 KK (supllier), 70 KK (upah tukang). Sedangan sisa yang belum proses pencairan yakni; Rumah Rusak Berat 20 KK dan Rumah Rusak Ringan 1 KK (supplier dan upah tukang), serta 30 KK (upah tukang).
Persoalan yang disampaikan masyarakat Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, kata Alelang, bahwa rumah yang dibangun itu ada yang tidak layak huni, berarti tidak sesuai spesifikasi.
“Karena itu baru saja saya rapat dengan Tim Kerja Pemerintah Daerah yang menangani pekerjaan pembangunan perumahan ini, bersama dengan Tim Pendamping Kejaksaan Negeri Alor, untuk melakukan evaluasi. Yang pertama, bahwa pekerjaan ini belum selesai, itu artinya kita belum bisa katakan bahwa ada yang kurang, ada dana yang disalahgunakan, ada yang tidak layak huni, karena pekerjaan masih berlangsung,”tegas Alelang.
Menurutnya ada kendala di lapangan, misalnya ada warga yang mau agar uangnya (Rp 50 Juta) diberikan kepada mereka, karena sudah membangun sendiri rumahnya, tetapi ini tidak mungkin dilakukan. Alasan Sonis O.Alelang, karena dana yang ada merupakan dana pusat, sehingga pemanfaatnya sesuai yang diarahkan oleh pemerintah pusat, yakni rumah type 3×6 dengan kualifikasi bangunan yang sudah ditentukan.
“Kita tidak bisa kerja diluar dari apa yang diarahkan oleh pemerintah pusat. Bahwa ada satu dua rumah yang rusak, saya sudah arahkan tim kerja bersama pihak kejaksaan, untuk melakukan identifikasi secara keseluruha di lapangan, agar semua yang belum sesuai speksfiaksi itu diperbaiki dan harus sesuai spesifikasi yang ditentukan,”tandas Alelang.
Mantan Camat Kabola ini mengaku sudah bertanya kepada tim pengawas, konsultan perencana, kensultan pengawas, juga pengamatan dari jaksa pendamping, belum ada hal yang luar biasa bahwa ada penyimpangan yang terjadi. Tetapi Alelang mengharga hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, sebagai bagian dari kontrol sosial.
Kepada pihak kejaksaan, Alelang meminta bahwa jika aspirasi masyarakat itu benar bahwa ada penyimpangan, maka silahkan diproses hukum, dan pihaknya siap setiap saat untuk memberikan keterangan.
“Intinya bahwa pekerjaan ini belum selesai sehingga kita belum bisa mengatakan bahwa ini kenapa, ini kenapa. Kita masih dalam tenggang waktu pekerjaan sehingga kalau ada yang kurang, maka kita akan perbaiki,”tandas Alelang.
Terkait keinginan mahasiswa dan masyarakat Alor Timur Laut agar mereka diberikn RAB (Rencana Anggaran Biaya), Soni Alelang menegasan bahwa permintaan itu tidak akan dituruti karena merupakan dokumen negara yang hanya bisa diserahkan kepada aparat hukum jika itu dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Mereka (masyarakat Waisika, Alor Timur Laut) sudah melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kalabahi sehingga setiap saat kami akan pergi dengan membawa serta segala dokumen, jika kami dipanggil,”tegas Alelang.
Kesempatan itu, Sekda Alor yang juga ex officio sebaga Kepala BPBD Kabupaten Alor ini menyampaikan pula rincian progress pelaksanaan pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah bencana angin siklon tropis seroja, banjir, longsor, gelombang pasang dan abrasi di Kabupaten Alor Tahun 2022, sesuai data dari Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Kopian data yang dibagikan kepada para wartawan itu yakni; I) PROGRESS STIMULAN RUMAH. A. Jumlah Dana: Pembiayaan untuk kegiatan ini menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2021 berupa Dana Siap Pakai (DSP) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sesuai data Review APIP BNPB dengan jmlah dana yang diberikan kepada Pemkab Alor sebesar Rp 54.285.000.000 (Lima Puluh Empat Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Data Usulan BNBA Pemkab Alor terdiri dari Rumah Rusak Berat sebanyak 703 unit, satuan bantuan (maksimal) Rp 50.000.000., jumlah Rp 35.150.000.000., Rumah Rusak Sedang sebanyak 470 unit, satuan bantuan (maksimal) Rp 25.000.000., total Rp 11.750.000.000., Rumah Rusak Ringan sebanyak 1143 unit, satuan bantuan (maksimal) Rp 10.000.000., total 11.430.000.000., sehingga total keseluruhan Rp 58.330.000.000.
Dari usulan Pemkab Alor tersebut, setelah hasil Review APIP BNPB, memjadi; Rumah Rusak Berat sebanyak 652 unit, satuan bantuan (maksimal) Rp 50.000.000., jumlah Rp 32.600.000.000., Rumah Rusak Sedang sebanyak 441 unit, satuan bantuan (maksimal) Rp 25.000.000., total Rp 11.025.000.000., Rumah Rusak Ringan sebanyak 1066 unit, satuan bantuan (maksimal) Rp 10.000.000., total 10.660.000.000., sehingga total keseluruhan dana bantuan yang ditransfer kepada Pemkab Alor sebesar Rp 54.285.000.000.
Selanjutnya, dari data hasil verifikasi dan validasi, sebagaimana disampaikan Sekda Alor, Soni O.Alelang, bahwa Rumah Rusak Berat sebanyak 252 unit (KK) dengan satuan bantuan maksimal Rp 50.000.000, sehingga total Rp 12.600.000.000., Rumah Rusak Sedang 75 unit (KK), dengan satuan bantuan maksimal Rp 25.000.000, total Rp 1.875.000.000., Rumah Rusak Ringan sebanyak 1216 unit (KK) dengan satuan bantuan maksimal Rp 10.000.000, total Rp 12.160.000.000., sehinggal total keseluruhan dana yang disalurkan sebesar Rp 26.635.000.000 untuk 1543 KK penerma bantuan pada tiga kategori kerusakan dimaksud.
Dengan demikian, Dana Siap Pakai BNPB Hasil Review APIP yang ada di Pemkan Alor sebesar Rp 54.285.000.000, hanya terpakai sesuai hasil validasi sebesar Rp 26.650.000.000, sehingga dana yang tak terpakai sebesar Rp 27.650.000.000. Dari sisa dana yang tidak terpakai itu, Pemkab Alor mengajukan usulan optimalisasi dan sementara dalam proses Review APIP oleh Inspektorat BNPB Pusat, dengan rincian sebagai berikut; Rumah Rusak Berat 43 unit (KK) dengan satuan bantuan maksimal Rp 50.000.000, total Rp 2.150.000.000., Rumah Rusak Sedang 24 unit (KK) dengan satuan bantuan maksimal Rp 25.000.000, total Rp 600.000.000., Rumah Rusak Ringan 113 unit (KK), dengan satuan bantuan maksimal Rp 10.000.000, total Rp 1.130.000.000., sehingga total keseluruhan dana bantuan (tambahan) yang disalurkan sebesar Rp 3.880.000.000. Dengan penambahan dana untuk optimalisasi sebesar Rp 3.880.000.000, maka Dana Siap Pakai BNPB tidak terpakai yang sebelumnya sebesat Rp 27.650.000.000, berkurang menjadi Rp 23.770.000.000 sebagai sisa dana yang akan dikembalikan ke Kas Negara.
B. Capaiakan Pelaksanaan Kegiatan: 1. Progress Fisik, sebagaimana data dari BPBD Kabupaten Alor yang disampaikan Sekda , Soni O.Alelang kepada para wartawan, bahwa Rumah Rusak Berat sebanyak 218 KK, dengan rincian 211 unit dikerjakan oleh kontraktor, 7 unit (KK) berupa reimbers/penggantian uang) , tersisa 34 KK. Sedangkan Rumah Rusak Sedang sebanyak 75 unit (KK) sudah rampung, Rumah Rusak Ringan sebanyak 1166 unit (KK) tersisa 50 KK. 2. Progress Keuangan; total dana bantuan yang telah terrealisasi sebesar Rp 16.327.779.400., dan yang belum terealisasi berjumlah Rp 10.307.220.600.-
C. Permasalahan. Menurut Soni O.Alelang, sebagaimana laporan Kalak BPBD Alor, Marthen Moubeka,SH., bahwa permasalahan yang dialami dalam proses pencapaian progress antara lain; Terbatasnya fasilitas pendukung dan Sumber Daya Manusia pada BPBD Kabupaten Alor. Kurangnya tenaga staf pelaksana. Terbatasnya fasilitator, sementara topografi di beberapa wilayah terdampak yang sulit dijangkau. Fasilitator berjumlah sembilan orang untuk menangani 110 desa/kelurahan terdampak bencana, dengan total penerima bantuan untuk Rumah Rusak Sedang sebanyak 75 KK dan Rumah Rusak Ringan sebanyak 1216 KK.
Selain itu, proses perbaikan rumah rusak rusak ringan, rumah rusak sedang dan pembangunan rumah rusak berat mengalami kendala karena kondisi cuaca yang tidak mendukung akibat hujan/banjir. Sebagian penerima bantuan telah meninggal dunia, sakit sehingga tidak dapat melakukan perjalanan jauh, serta ada yang merantau mencari pekerjaan di luar daerah dalam jangka waktu lama, sehingga proses pencairan dana mengalami keterlambatan karena harus mengurus administrasi ahli waris. Menyelesaikan persoalan yang terjadi di beberapa desa/kelurahan terdampak, terkait dengan pengaduan masyarakat penerima bantuan stimulan bencana badai seroja. Di beberapa desa/kelurahan, kurangnya peran serta pemerintah desa dalam mengawasi jalannya proses perbaikan rumah bantuan stimulan dimakasud.
D. Rencana Tindak Lanjut; Melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan mengoptimalkan peran serta masing-masing yang terlibat dalam kegiatan penyaluran bantuan perbaikan rumah akibat bencana badai siklon tropis seroja. Menyiapkan berkas atau dokumen penerima bantuan untuk proses pencairan. Bersama fasilitaor mengecek kembali kelengkapan dokumen penerima bantuan untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban.
II. DATA HUNIAN KHUSUS (RELOKASI) KORBAN BENCANA BADAI SIKLON TROPIS SEROJA PADA APRIL 2021, yakni; A. Data Awal Penerima, sesuai Keputusan Bupati Alor Nomor: 122/HK/KEP/2021, nama-nama Kepala Keluarga yang direlokasi terpusat akibat dampak bencana badai siklon tropis seroja, dirinci sebagai berikut; 1. Kecamatan Alor Timur Laut: Desa Lipang 50 KK dan Desa Waisika 50 KK. 2. Kecamatan Alor Selatan: Desa Malaipea 166 KK, Desa Lela 51 KK, Desa Kelaisis Tengah 50 KK. 3. Kecamatan Pantar Timur: Desa Kaleb 170 KK, Desa Bungabali 61 KK, Desa Lalafang 53 KK dan Desa Nule 52 KK. 4. Kecamatan Pantar Tengah: Desa Tamakh 229 KK. Totak keseluruhan 386 KK.
III. DANA TUNGGU HUNIAN (DTH) UNTUK KORBAN BADAI SEROJA; Dilaporkan BPBD Alor, bahwa pada 3 Mei 2021, Pemkab Alor mengusulkan bantua Dana Siap Pakai (DSP) DTH kepada BNPB untuk 703 Unit Rumah Rusak Berat dengan kebutuhan anggaran Rp 1.054.500.000. Dana tersebut dianggarkan untuk 703 KK dengan nilai Rp 500.000/KK selama tiga bulan. Pada 9 Mei 2021, BNPB memindah bukukan DTH ke Rekening DSP BPBD Kabupaten Alor ke Rekening BRI Cabang Kalabahi sebesar Rp 1.054.000.000. Selanjutnya pada 26-29 Mei 2021, Tim Verifikasi melakukan survei lapangan dan verifikasi ulang terhadap 703 unit (KK) rumah, maka hanya 315 unit rumah yang masuk kategori rusak berat, sedangkan 388 KK masuk dalam kategori rumah rusak sedang dan ringan.
Pada 24 Juni 2021, Plt.BPBD Kabupaten Alor membuat rekapitulasi data hasil survei dan verfikasi rumah rusak berat akibat bencana badai seroja dengan menetapkan 315 unit rumah warga rusak berat, dan menerbitkan SK Bupati Alor untuk penerima bantuan DSP DTH. Dengan demikian, jumlah bantuan yang layak diberikan sebesar Rp 472.500.000, dengan perhitungan, 315 unit rumah x3 bulan x Rp 500.000. Dana Tunggu Hunian yang tidak digunakan sebesar Rp 582.000.000. Setelah ada SK Bupati Alor tentang Penetapan DTH maka segera mentransfer DTH kepada yag berhak yaitu ke rekening 315 KK dengan nilai sebesar Rp 472.500.000. Sesuai Peraturan Kelapa BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), pada Bab V pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa jika terdapat sisa DSP, maka BPP BPBD wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara. Maka BPP BPBD meyetorkan sisa DTH ke Kas Negara sebesar Rp 582.000.000. (ap/linuskia)