Terkait Aikoli Kang Resort dan Warga Alor Yang Tinggal Di Jalur Hijau

author
290
2 minutes, 48 seconds Read

SEJUMLAH persoalan pemerintahan, pembangaunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur selalu mendapat sorotan dari elemen masyarakat tertentu, baik melalui media sosial, maupun melalui aksi demonstrasi belakangan ini. Salah satunya terkait adanya bangunan tempat usaha maupun rumah-rumah warga yang berada di jalur hijau. Menyikapi hal ini, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo kepada wartawan, Selasa (30/3/2021) di kantornya menjelaskan bahwa yang harus diperhatikan adalah asas-asas keseimbangan lingkungan.
Asas keseimbangan lingkungan yang dimaksudkan Djobo, lebih mengarah pada kualitas lingkungan, di mana orang hidup. Tanah yang tadinya gersang, rawan abrasi, tetapi kemudian ada orang yang tinggal dan menanam pohon. Yang diisyaratkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, ujar mantan Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Alor ini, bahwa rumah tinggal tidak menerapkan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Tetapi apabila rumah tinggal itu dikomersilkan, misalnya untuk membuka jenis usaha yang berpotensi mencemarkan lingkungan, maka harus wajib AMDAL, dan UPL-UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan).

Seorang wisatawan sedang mengabadikan momentumnya berada di Aikoli Kang Resort. Foto:doc.aikoli kang resort

“Makanya jangan duduk cerita orang punya tidak baik. Jangan duduk cerita orang punya keberhasilan. Lihat data di Bappeda (Bappelitbang), yang tinggal di Bantara Sungai , yang tinggal di Sepandan Pantai, arahan tata kotanya Jalur Hijau,”tegas Djobo.
Ia mencontohkan, bantaran kali mulai dari Tombang sampai di Pasar Lipa. Kali Jembatan Hitam sampai ke pantai, kali Buono sampai ke pantai, semuanya h jalur hijau semua. Sedangkan bibir pantai, mulai dari pantai Alor Kecil hingga Kadelang-Kalabahi, ujar Djobo, merupakan jalur hijau.
“Karena jalur hijau, lantas kita harus pindahkan semua orang yang selama ini menetap pada daerah bantaran kali, garis sepadan pantai itu. Kira-kira uang daerah berapa banyak untuk diberikan kepada masyarakat yang selama ini tinggal dan telah memiliki sertifikat kepemilikan. Tentu itu tidak mungkin. Sehingga arahan tata kota itu, mengikuti apa yang ada, dengan catatan harus disosialisasikan kepada masyarakat, yang di pantai, tentang ancaman abrasi dan gelombang pasang maka harus ada reklamasi, dan menanam pohon demi keamanan dan kenyamanan hidup pada lingkuhngan tersebut. Demikian pula yang di bantaran kali, perlu ada penembokan dan reboisasi sehingga memenuhi asas keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kualitas lingkungan,”papar Djobo yang pernah sekolah AMDAL di UGM dan UI sehingga memiliki sertifikat AMDAL A, AMDAL B dan AMDAL C ini.

Gubernur NTT, Viktor B.Laiskodat ketika melaunching Aikoli Kang Resort pada tahun 2020 silam. Foto:doc.alorpos

Khusus untuk Aikoli Kang Resort, bupati Djobo menegasdkan bahwa sudah mengantongi kajian UPL-UKL, baik dari sisi darat maupun sisi laut. Ia berpendapat, kalau semua yang membangun di Teluk Mutiara ini dilarang karena jalur hijau, maka Pariwisata di daerah ini tidak akan tumbuh. Yang penting itu, lanjut Djobo, asas keseimbangan lingkungan kita jaga, sehingga asas kebermanfaatan bagi pariwisata demi pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan per kapita penduduk dan pertumbuhan lapangan kerja bisa terbuka.
“Kalau ada kegiatan pariwisata, pasti tumbuh pula unit-unit usaha seperti kuliner, tenun ikat, kerajinan bambu dan aneka cindramata lainnya. Makanya jangan berpikiran sempit. Kalau berpikiran sempit maka repot ini daerah, kapan kita mau bangun. Kalau merasa bahwa ada orang bermain-main dengan aturan, maka datang baik-baik kita bicara. Kalau memang ada data bahwa ada pihak yang melanggar hukum, maka laporkan saja kepada aparat hukum, bukan pakai demo dan maki-maki orang,”tandas Djobo, sembari menambahkan, bahwa menyangkut rumah tinggalnya di Welai, sebelumnya merupakan lokasi kebun campuran masyarakat yang dibeli, tidak berada di jalur hijau. (ap/tim-linuskia)

 

Similar Posts

290 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *