Terima Santunan, Alih Waris Korban Cantika 77 Diminta Teken SP Tidak Akan Gugat Perdata atau Pidana

author
1
5 minutes, 10 seconds Read

SEBANYAK 13 dari total 20 korban meninggal yang telah ditemukan akibat tragedi terbakarnya KM.Express Cantika 77 saat pelayaran dari Kupang ke Kalabahi pada Senin (24/10/2022) diberikan santunan oleh PT.Pelayaran Dharma Indah selaku pemilik KM.Express Cantika 77. Penyerahkan santunan itu bersamaan dengan penyerahan santunan dari Pemkab Alor yang diserahkan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., didampingi Pasi Intel Kodim 1622 Alor, Kapten (Inf). Ketut Dharmadi dan Kapolres Alor, AKBP.Ari Satmoko,S.I.K.,S.H.,M.M., pada Senin (31/10/2022) di aula Mapolres Alor.
Sebelum menyerahkan santunan tersebut, bupati Djobo selain menyatakan turut berduka cita mendalam atas musibah itu, juga menyampaikan sejumlah himbauan kepada keluarga korban dan kepada masyarakat Kabupaten Alor terkait tragedi ini, seperti diwartakan media ini sebelumnya. Dalam sambutannya, media ini tidak mendengar bupati Djobo berbicara terkait surat pernyataan sebelum menerima santunan. Setelah sambutan, dan menyerahkan santunan secara simbolis, bupati Djobo bersama Kapolres Alor dan Pasi Intel Kodim 1622 Alor dipersilahkan oleh Kalak BPBD Alor, Marthen Maubeka,SH.. agar dapat meninggal tempat kegiatan, dan pihak BPBD Alor akan menyampaikan hal-hal teknis terkait penyaluran santunan dimaksud.
Salah satu pejabat dari BPBD Kabupaten Alor, Fahmi Uba,S.Sos kemudian menjelaskan hal-hal teknis terkait penerimaan santunan dimaksud. Salah satu yang dijelaskan Fahmi, yakni para alih waris korban yang meninggal itu agar menandatangani surat pernyataan, sebelum menerima santunan dari PT.Pelayaran Dharma Indah (sebesar Rp 10 Juta/korban) yang akan ditransfer melalui rekening bank masing-masing alih waris. Fahmi kemudian membacakan isi Surat Pernyataan (SP) yang dibuat pihak PT.Pelayaran Dharma Indah untuk didengar para alih waris, demi mendapat masukan.
Pantauan alorpos.com, Fahmi membacakan salah satu Surat Pernyatan yang telah dibuat atas nama alih waris ibu Murni (52), Agama Islam, Alamat: Jalan Sisinga Mangaraja, RT.4 RW.2, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Alih waris para korban meninggal dalam tragedy KCF.Express Cantika 77 saat hendak menenrima santunan di Mapolres Alor

Berikut petikan isi Surat Pernyatan yang dibacakan Fahmi Uba; Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama:…umur:.. agama:..alamat:.., Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa: 1. Terbakarnya kapal cepat KM.Expr Cantika 77 milik PT.Pelayaran Dharma Indah, rute Kupang-Alor pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022, sehingga menyebabkan suami saya, Sarimin Muslimin meninggal dunia, adalah merupakan kecelakaan murni, dan saya sadari hal ini merupakan musibah yang menimpah suami saya almarhum. Karena merupakan kecelakaan murni, kemudian tanpa ada permintaan dan tuntutan dari saya, PT.Pelayaran Dharma Indah secara suka relah telah berupaya sehingga saya mendapat ganti rugi dari PT.Jasa Raharja dan juga dari PT.Pelayaran Dharma Indah. Oleh karena itu, saya dan keluarga tidak akan menuntut secara hukum, PT.Pelayaran Dharma Indah, Nakhoda serta Anak Buah KM.Express Cantika 77, baik Perdata maupun Pidana. Dan saya menyatakan, perkara kematian suami saya, telah selesai.
Demikian Surat Pernyataan ini ibuat dan ditandatangani oleh saya di atas meterai yang cukup, guna dipergunakan sebagaimana mestinya. Kalabahi, 31 Oktober 2022, yang membuat pernyataan, ibu Murni. Tanda tangan di atas meterai, kemudian saksi yang pertama oleh keluarga korban.
“Jadi selain mama, ada juga saksi yang ikut tanda tangan, dan saksi kedua dari PT.Dharma Indah, yakni pimpinannya di Kalabahi, dan juga diketahui oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Alor,”jelas Fahmi, sembari bertanya apakah ada hal-hal, atau masukan yang perlu disampaikan.

Keluarga para korban meninggal akibat tragedi KM. Express Cantika 77 saat berada di Posko Mapolres Alor

Ada satu keluarga yang mengangkat tangan dan meyarankan agar kalimat ganti rugi dalam surat pernyataan itu harus dirubah, karena menurutnya uang itu tidak bisa untuk ganti rugi nyawa orang. Dia mengusulkan agar kata-kata ganti rugi dirubah dengan kata santunan. Saran itu diterima pihak BPBD Kabupaten Alor, sehingga Fahmi Uba mengatakan bahwa dia akan mengganti dulu kata-kata ganti rugi dengan santunan, kemudian diprint, lalu para alih waris dari keluarga korban menanda tangani Surat Pernyataan itu, bersama para saksi di atas kertas bertmeterai cukup.
Pantauan alorpos.com, 13 alih waris dari 13 korban meninggal itu kemudian diarahkan pihak BPBD Kabupaten Alor ke Posko di samping kiri gerbang masuk Mapolres Alor untuk menandatangani surat pernytaan dimaksud.
Fahmi Uba ketika dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa, uang santunan sebesar Rp 10 Juta/korban meninggal, dan isi surat pernyataan itu dibuat oleh pihak PT.Pelayaran Dharma Indah di Kupang sebaga pemilik kapal Express Cantika 77, dan pihaknya hanya membacakan saja untuk didengar dan mendapat masukan dari keluarga para korban yang meninggal. Karena itu, Fahmi mengatakan bahwa dia merubah kata-kata ganti rugi dalam surat pernyataan itu dengan kata santunan sesuai usul dari pihak keluarga korban meninggal, karena nyawa keluarga mereka yang meninggal tidak bisa diganti rugi dengan apapun.

Kapolres Alor, AKBP.Ari Satmoko,S.I.K.,S.H.,M.M saat menyerahkan santunan dari KFC.Express Cantika 77 kepada alih waris korban meninggal

“Surat pernyataan yang mereka (PT.Pelayaran Dharma Indah) kirim seperti ini, saya hanya rapihkan dan print, sehingga kata-kata ganti rugi itu kita rubah dengan kata santunan,”kata Fahmi.
Selanjutnya, sebagaimana pantauan media ini, 13 alih waris korban yang meninggal dunia itu menanda tangani Surat Pernyataan, yang intinya tidak akan menggugat pihak PT.Pelayaran Dharma Indah, maupun Nakhoda dan Anak Buah KM.Express Cantika 77. Asal tahu saja, tragedi kapal cepat Express Cantika 77 yang terjadi di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang ini mengakibatkan 20 orang meninggal dunia, dan 17 lainnya masih hilang, meski pencarian maksimal telah dilakukan Tim Gabungan SAR Propinsi NTT selama 10 hari. Proses pencarian ini telah dihentikan SAR Kupang, karena sesuai Undang-Undang, masa pencarian hanya 7 hari. Penambahan 3 hari dilakukan karena atas permintaan Pemerintah Kabupaten Alor sebagai pihak yang sangat berduka, karena banyak warganya yang meninggal dan hilang hingga kini. Bupati Alor, Amon Djobo, selalu menekankan bahwa siapa yang paling bertanggungjawab secara hukum atas peristiwa ini, merupakan kewenangan aparat hukum.
Dan sesuai keterangan Kabid Humas Polda NTT, Kombes.Pol.Aria Sandy,S.I.K yang diwartakan berbagai media online, bahwa Penyidik Polda NTT menetapkan EP (50) alias Edwin yang merupakan Kapten KM.Express Cantika 77 sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya kapal naas tersebut. EP ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara di ruang Direskrimum Polda NTT, Selasa (1/11/2022) silam. Tersangka EP kemudian ditahan di Mapolda NTT, karena dijerat dengan Pasal 302 jo pasal 117 dan Pasal 312 jo pasal 145 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau Pasal 359 jo papsal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP dan pasal 56 KUHP. (ap/linuskia)

Similar Posts

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *