alorpos.com__PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang mengadili perkara Pemberhentian Enny Anggrek,SH dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor oleh Badan Kehormatan DPRD Alor, telah menjatuhkan putusan pada Senin (7/8/2023). Dalam amar putusannya yang juga dipublis melalui website, majelis hakim PTUN Kupang menyatakan, MENGADILI: I. Penundaan: Menolak permohonan Penundaan Penggugat; II. Eksepsi : (1). Menerima […]