alorpos.com—UNTUK proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha, maka harus didahului dengan peninjauan lokasi lapangan yang diajukan pemohon. Karena itu, pada Kamis (12/6/2025) lalu, telah diadakan peninjauan Lokasi Lapangan Terhadap Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan atas nama Musa Duka, untuk Penerbitan PKKPR Non Berusaha berlokasi di Kelurahan Kabola Kecamatan Kabola. Hal ini berdasarkan […]