alorpos.com—KARENA sertifikat bidang tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara itu hilang, maka Maskur Nampira mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor agar menerbitkan kembali sertifikat tanah dimaksud. Menindaklanjuti permohonan Nampira tersebut, pihak Kantah Kabupaten Alor lalu meminta yang bersangkutan memasukan sejumlah dokumen yang diperlukan […]