alorpos.com—HAK Guna Bangunan (HGB) milik PT.PLN (Perusahaan Listrik) Persero di Marataing, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur akan berakhir. Karena itu pihak PT.PLN mengajukan permohonan perpanjangan HGB dan Pengukuran Tanah HGB kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor. Menindaklanjuti permohonan tersebut, maka Kepala Kantah Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT., menerjunkan tim untuk melakukan […]