alorpos.com–MAHKAMAH Konstitusi (MK) Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025, telah mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon (pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor, Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy atau ImaRey). Berikut antara lain bunyi amar putusan MK RI dimaksud; MENETAPKAN : 1) Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2) Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan […]