alorpos.com—PENGUKURAN dan Pemecahan Bidang Tanah adalah proses administrasi yang melibatkan pengukuran ulang tanah oleh petugas Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional, untuk membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bidang baru, masing-masing dengan sertifikat dan surat ukur sendiri. Proses awal biasanya dokumen yang diajukan ke Kantor Pertanahan/BPN setempat antara lain formulir permohonan, KTP pemohon dan sertifikat […]