alorpos.com—MENINDAKLANJUTI permohonan masyarakat untuk menerbitkan ulang sertifikat tanah yang hilang, maka pemohon harus diambil sumpahnya sesuai peraturang yang berlaku. Karena itu, pada Kamis (27/11/2025) lalu, telah dilakukan pengambilan sumpah penerbitan sertipikat tanah karena hilang atas nama pemohon Tahir Geger yang berindak untuk/atas nama Mesjid Imamul Haq Nuhawala yang terletak di Desa Nule, Kecamatan Pantar Timur, […]