alorpos.com—KANTOR Pertanahan Kabupaten Alor telah melaksanakan proses pelepasan hak atas sebidang tanah di Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor-NTT, dari Pihak Pertama, Melkisedek B.Padabain kepada Pihdak Kedua, Maskun Enggoe,S.SIP., yang bertindak untuk/atas nama Yayasan Pelita Abadi Mulia. Penandatanganan Berita Acara Pelepasan Hak itu dilakukan kedua belah pihak dan Kepala Pertanahan Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak, […]