Kalabahi/alorpos.com – PRAKTIK suap, gratifikasi, dan pungutan liar sekecil apapun tidak dapat ditoleransi. Demikian penegasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yohanis Fredrik Malelak, S.SiT., dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Rabu (17/6/2026) lalu.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantah Kabupaten Alor itu diikuti seluruh jajaran Kantah Alor. Dalam arahannya, Kakantah Yohanis Fredrik Malelak, S.SiT., menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai ASN. Ia menegaskan kepada seluruh stafnya agar menanamkan prinsip “korupsi adalah musuh bersama”.

“Praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar sekecil apapun tidak dapat ditoleransi, Layanan publik harus bebas dari intervensi dan kepentingan pribadi. Kita memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pertanahan secara cepat, adil, transparan, dan akuntabel. Jangan pernah ada imbalan dalam bentuk apapun yang dapat meciderai kepercayaan masyarakat,”tegas Malelak.
Sedangkan materi sosialisasi Anti Korupsi itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarah Sarlin Manapa, S.H., dengan tajuk: Bahaya dan dampak korupsi terhadap pelayanan public, serta kepercayaan masyarakat. Selain itu, adanya penjelasan bentuk-bentuk gratifikasi yang wajib ditolak, dan penegasan tentang sanksi hukum dan administratif terhadap pelanggaran. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab.Alor Follow Us:
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor