alorpos.com—PASANGAN Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5, Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy (Ima-Rey) disayangkan sebagian publik Nusa Kenari, karena dinilai tidak komitmen dengan pernyataan mereka saat menggelar kenferensi pers bersama Paslon Nomor Urut 2, Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo (Is The Rock) pada Sabtu (7/12/2024), bahwa tidak akan menggugat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Nyatanya, Ima-Rey akhirnya mendaftarkan gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke Mahkamah Konstitusi secara online pada 16 Desember 2024. Hal ini setelah MK membuka ruang gugatan PHPU hingga 18 Desember 2024. Peraturan KPU yang mengatur bahwa gugatan ke MK hanya dalam tempo tiga hari terhitung sejak Pleno Penetapan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 itu gugur.
Maka Rapat Pleno Penetapan Paslon Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo yang meraih suara sah terbanyak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih yang sudah dijadwalkan KPU Alor pada 18 atau 20 Desember 2024 pun batal.
Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin yang dikonfirmasi media ini melalui panggilan WhatsApp, Sabtu (28/12/2024) pukul 15.02 Wita mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses di MK.
“Kami masih menunggu,”kata Nawir singkat.
Ditanya apakah gugatan Ima-Rey sudah teregistrasi di MK, Nawir mengatakan nanti akan diketahui sekitar tanggal 3 Januari 2025 nanti.
“Sekitar tanggal 3 baru kita dengar kabar seperti apa (apakah permohonan pemohon paslon Ima-Rey bisa diregister/dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi yang disebut e-BRPK atau tidak) . Kami masih menunggu,”tandas Nawir yang saat itu mengaku sudah berada di dalam pesawat untuk mengikuti kegiatan Rakernas.
Media ini kemudian menelepon mantan Ketua Komisi III DPRD Alor, Doni M.Mooy yang disebut-sebut sebagai salah satu sosok dibalik gugatan Ima-Rey ke MK. Kira-kira apa yang menjadi dasar gugatan Ima-Rey.
Doni M.Mooy,S.Pd (pegang mike) ketika berbicara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Paslon Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Alor pada 5-6/12/2024 di Aula KPU Alor
“Gugatan ke MK sekarang on progress karena 01 (Imanuel E.Blegur) sudah berada di Jakarta, sehingga kami bagi tugas. Kami sudah daftar dan menerima akta pendaftaran, setelah itu masih menunggu proses untuk diregister masuk perkara di MK, setelah berkas kita lengkapi. Kami masih menunggu hasil register, masuk nomor jadwal perkara, baru dibagi jadwal hakim MK dan mulai sidang,”jelas Doni menjawab alorpos.com, Sabtu (28/12/2024) melalui panggilan WhatsApp.
Menurutnya gugatan Ima-Rey ke MK itu masuk Tahap II berdasarkan PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan Kegiatan Dan jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota, dimana gugatan PHPU itu paling lambat pada 18 Desember 2024. Kalau PKPU Nomor 10 tahun 2024, lanjut Doni, kan setelah tiga hari penetapan hasil perolehan suara pasangan calon, sehingga untuk Kabupaten Alor paling lambat pada 10 Desember 2024, karena pleno penetapan hasil perolehan suara pasangan calon pada 7 Desember 2024.
Sebagai juru bicara Ima-Rey saat ini, Doni mengungkapkan bahwa Ima-Rey daftarkan gugatan pada 16 Desember 2024 dengan tiga atau empat keberatan sebagai petitum. Menurutnya Tim Kuasa Hukum dari DPP Partai Nasdem, berkoordinasi juga dengan DPP Partai Demokrat dengan Tim Kuasa Hukum keluarga Ima-Rey.
“Saat ini sedang berkoordinasi untuk persiapan-persiapan bukti-bukti awal, para saksi, terkait empat petitum keberatan yang kita sampaikan ke MK,”ungkap Doni.
Ditanya kira-kira empat petitum tersebut seperti apa, mantan Ketua GMKI Cabang Kalabahi ini sempat menghindar bahwa nanti disampaikan Tim Kuasa Hukum. Tetapi Doni akhirnya menyebut antara lain soal perolehan suara di Kecamatan Alor Tengah Utara dan beberapa tempat yang mereka anggap pelaksanaannya semacam ada kerja sama antara penyelenggara, baik itu KPU, maupun Bawaslu Kabupaten Alor.
“Apalagi alasan kenapa kami daftar gugatan ke MK, pasti masyarakat tanya, ko pa Ima (Imanuel E.Blegur) dan pa Rey (Lukas Reiner Atabuy) dan semua tim kemarin (7/12/2024) sudah mengucapkan selamat (kepada Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih) dan jumpa pers bahwa tidak akan gugat ke MK. Tetapi saya mau klarifikasi bahwa itu ia. Tetapi, ada dua alasan mendasar kenapa kita mendaftar pakai jalur formil kedua. Yang pertama adalah, syarat formil kita dibawah dua persen (2%) terpenuhi, karena selisi peroleha suara kami (Ima-Rey) dengan paket Nomor Urut 2 (Is The Rock) hanya 1,99 % (satu koma sembilan puluh sembilan persen),”jelas Doni.
Is The Rock (kiri) dan Ima-Rey foto bersama setelah jumpa pers bersama, Sabtu (7/12/2024) di kediaman Imanuel E.Blegur di kawasan Mutiara Kalabahi
Menurutnya, Undang-Undang mengamanatkan bahwa keberatan PHPU ke MK, untuk daerah berpenduduk dibawah 250 ribu maka maksimal selisi perolehan suara pasangan calon sebesar 2 %, sehingga gugatan Ima-Rey memenuhi unsur ini.
Kemudian, sambung Doni, alasan kedua adalah Om kandung dari Calon Wakil Bupati Alor terpilih sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara, menelepon dan memaki-maki Imanuel E.Blegur, sekitar tanggal 12 atau 13 Desember 2024.
“Kita merasa tidak dihargai, karena kita sudah legowo, kamu (Is The Rock) sudah datang kita sudah terima dan berbesar hati meghormati itu, tetapi kemudian tertanggal 12 atau 13 Desember kemarin, om kandung Wabup terpilih telepon maki-maki pa Ima, makanya kita tersinggung. Akhirnya kita menempuh jalur formil lewat MK untuk penentuan terakhir,”tandas Doni.
Selain itu, Doni sebagai saksi Ima-Rey saat Rapat Pelno Rekapitulasi Perolehan Suara di KPU Alor juga menegaskan bahwa pihaknya belum menandatangani hasil rekapitulasi di Kecamatan ATU dan beberapa tempat, termasuk rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Alor.
“Bisa dicek, kami saksi paket Nomor Urut 5 (Ima-Rey) tidak tanda tangan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten di KPU Alor. Kami tidak tanda tangan karena sudah lewat jadwal. Sesuai jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di KPU Alor itu tanggal 5-6 Desember 2024. Saat pembukaan kita minta tunda, tetapi KPU Alor tidak mau karena alasan jadwal tanggal 5-6 Desember. Tetapi tanda tangan penetapan hasil rekapitulasi sudah tanggal 7 Desember shingga kami tidak mau tanda tangan,”tegas Doni.
Disinggung bahwa saat itu Ketua KPU Alor sudah meminta pendapat Bawaslu Kabupaten Alor saat waktu sudah menunjukkan pukul 00.00, sedangkan rekapitulasi hasil perolehan suara dari PPK Kecamatan Mataru untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Alor belum disampaikan. Dan pantauan media ini, saat itu Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau berpendapat bahwa rapat pleno itu boleh dilanjutkan karena hanya tersisa terakhir untuk hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Alor di Kecamatan Mataru, tetapi harus dibuatkan berita acara adanya kejadian khusus.
Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Alor, Is The Rock, Andreas Gomang (bertopi) ketika berbicara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di KPU Alor, 5-6/12/2024
Terkait hal ini Doni justru mempertanyakan sikap Bawaslu Alor. Apakah, demikian Doni, Bawaslu itu segalanya dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Harusnya (Ketua KPU Alor) tanya kita juga. Bawaslu itu kalau temuan eksekusi, kalau tidak diam-diam saja. Awalnya saat kita minta tunda (karena ada PSU di Mataru), tetapi Bawaslu bilang harus tanggal 5-6 Desember, tidak boleh tunda. Tetapi akhirnya lewat tanggal juga dan kita tidak tanda tangan hasil rekapitulasi di KPU Alor,”tandas Doni.
Terakhir Doni menegaskan bahwa gugatan Ima-Rey ke MK ini dengan tergugat tunggal yakni KPU Kabupaten Alor.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (28/12/2024) pukul 20.24 Wita mengaku sedang mempersiapkan keterangan Bawaslu sebagai pihak terkait, yang tentu akan juga didengar keterangannya apabila gugatan Ima-Rey ke MK itu diregister dan selanjutnya akan disidangkan di MK.
Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau (kedua dari kanan) bersama anggota, menerima berita acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari Ketua KPU Alor, Munawir Laamin (kedua dari kiri)
Orias tak ingin mengomentari apapun yang menjadi petitum gugatan Ima-Rey ke MK. Orias mengemukakan bahwa pihaknya menunggu, karena sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yakni Pencatatan dalam e-BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi elektronik) pada tanggal 3 Januari 2025, dan penyampaian e-ARPK (Akta Register Perkara Konstitusi elektronik) kepada pemohon dan termohon pada 3-6 Januari 2025.
Selanjutnya, kata Orias, pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan pada 3-6 Januari 2025. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada pemberi keterangan seperti Bawaslu Propinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu RI, serta kepada Pihak Terkait pada 6-14 Januari 2024. Pemeriksaan pendahuluan, kata Orias, pada 8-16 Januari 2025. Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu pada 16 Januari – 3 Februari 2025. Pemeriksaan Persidangan pada 17 Januari – 4 Februari 2025. Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5-10 Februari 2025. Pengucapan Putusan/Ketetapan pada 11-13 Februari 2025. Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan pada 11-15 Febrauari 2025. Pemeriksaan persidangan lanjutan 14-28 Februari 2025. Rapat Permusyawaratan Hakim pada 3-6 Maret 2025. Pengucapan Putusan/Ketetapan pada 7-11 Maret 2025. Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, serta Pemerintah dan DPRD pada 7-13 Maret 2025.
Untuk diketahui, Sesuai hasil rekapitulasi yang juga diikuti media ini, khusus untuk perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor, dari total 18 PPK yang telah diplenokan dan ditetapkan KPU Alor, Paslon Nomor Urut 2, Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo (Is The Rock) meraih suara tertinggi, yakni 30.849 suara. Disusul Paslon Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy (Ima-Rey) yang meraih 28.490 suara. Posisi ketiga Paslon Nomor Urut 1 Abdul Madjid-Nampira-Seprianus Kaminukan (AMS) yang meraih 24.590 suara, kemudian Paslon Gabriel Abdi Kesuma Beri Binna-Mulyawan Jawa (Gab-Mul) memperoleh 19.544 suara, dan juru kunci Paslon Nomor Urut 3, Simeon Thobias Pally-Sri Inang Ananda Enga (Simpati) yang meraih 14.591 suara. (ap/linuskia)