SK Gubernur NTT Terkait Pemberhentian Ketua DPRD Alor Tunggu Putusan PTUN

author
2
2 minutes, 21 seconds Read

PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Surat Nomor : Pem.121.1/I/15/II/2023 tertanggal 3 Februari 2023, ditujukan kepada Bupati Alor, pada intinya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT belum dapat menerbitkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor, sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Surat Pemprorov NTT yang ditanda tangani Pj.Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Johanna E.Lisapaly,SH, dimana soft kopiannya beredar di sejumlah media sosial saat ini: alorpos.com juga mendapat soft coppy surat tersebut yang dikirim Enny Anggrek,SH dan Kuasa Hukumnya, Marthen Maure,SH melalui pesan WahtsApp, Rabu (8/2/20223). Berikut petikan lengkap isi surat Pemprov NTT tersebut: Berkenan dengan surat Bupati Alor Nomor : Pem.130/05/2023, tanggal 6 Januari 2023, Perihal Usulan Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan verifikasi dokumen usulan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor atas nama Enny Anggrek,SH dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propvinsi, Kabupaten dan Kota.
2. Sesuai hasil verifikasi, diketahui bahwa usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor, dikarenakan Melanggar Sumpah/Janji Jabatan dan Kode Etik berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Badan Kehormatan Nomor: 1/BK/DPRD/2022, tanggal 25 November 2022;

Bupati Alor, Amon Djobo (kiri)  dan Pimpinan DPRD Alor saling bersalaman usai sebuah Rapat Paripurna sebelum adanya persoalan Ketua DPRD

3. Pemerintah Provinsi menerima surat dari Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Alor atas nama Marthen Maure,SH.,dan Rekan ysng ditujukan kepada Gubernur NTT dengan Nomor: 49/SP/KH-EA/I/2023, tanggal 25 Januari 2023, Perihal Mohon Menolak setidaknya menunda Keputusan Pemberhentian Enny Anggrek,SH dari Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor Periode 2019-2024;
4. Isi surat dimaksud ialah menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Alor telah mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, Pimpinan DPRD Kabupaten Alor, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan telah terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan register perkara Nomor: 73/G/2022/PTUN-KPG, tanggal 22 Desember 2022;
5. Sehubungan dengan itu, dalam rangka menghormati proses hukum yang telah berjalan dari tanggal 22 Desember 2022, maka Pemerintah Provinsi NTT belum dapat menerbitkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor, sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Demikian penyampaian ini. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih. a.n Gubernur Nusa Tengara Timur, Pj.Sekretaris Daerah, Johanna E.Lisapaly,SH.,M.Si. Tembusan: 1. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang (sebagai laporan); 2. Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (sebagai laporan); Pimpinan DPRD Kabupaten Alor di Kalabahi.
Untuk diketahui, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., sebagaimana pernah diwartakan media ini pekan lalu mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Alor tidak pernah mencampuri persoalan internal lembaga DPRD Kabupaten Alor terkait pemberhentian Ketua DPRD. Masalah inipun menurut bupati Amon Djobo, sudah digugat ke pengadilan (PTUN) sehingga tunggu saja keputusan pengadilan. (ap/tim)

Similar Posts

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *