APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.087.000.000.000 lebih (Satu Triliun Delapan Puluh Tujuh Milyar lebih). Dari jumlah tersebut, hingga posisi tutup buku TA.2022, realisasi fisik sebesar 95 persen, sedangkan realisasi atau penyerapan anggarannya mencapai 93 persen. Prosentase penyerapan fisik dan keuangan tidak sama, karena ada pekerjaan yang belum tuntas 100 % untuk dibayarkan.
DEMIKIAN disampaikan Bupati Kabupaten Alor, Propinsi NTT, Drs.Amon Djobo,M.A.P., kepada wartawan, Jumad (30/12/2022) di kokor rumah jabatan bupati. Menurut bupati Djobo, APBD Kabupaten Alor TA.2022 inipun mengalami surplus, dan juga terdapat SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Angaran) riil pada TA.2022 ini sebesar kurang lebih Rp 47 Milyar, atau sedikit meningkat dibandingkan SILPA TA.2021 sebesar Rp 46 Milyar lebih.
“Ini semua nanti kita akan masuk pada Pertanggungjawaban APBD TA.2022 dalam sidang Paripurna DPRD di Tahun 2023. Setelah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan NTT melakukan pemeriksaan, baru kita lihat Silpa riil yang sesungguhnya itu berapa. Tetapi untuk Silpa riil setelah Tutup Buku dan LS yang masuk sebesar Rp 47 Miliar lebih. Jumlah itu semua merupakan Hak Pihak Ketiga,”jelas bupati Djobo.
Hak pihak ketiga yang dmaksudkan Djobo yakni rekanan yang mengerjakan sejumlah pekerjaan yang mengunakan DAK (Dana Alokasih Khusus) maupun DAU (Dana Alokasi Umum) yang belum dibayarkan karena pekerjaan fisik belum tuntas dan diberi adendum (perpanjangan) waktu 50 hari atau 90 hari. Nanti, lanjut Djobo, setelah adendum waku tersebut dan dilaksanakan, kemudian dilakukan pembayaran sesuai progress fisik, maka akan diketahui berapa Silpa rill.
“Tetapi Silpa Rill per 31 Desember 2022 ini sebesar Rp 47 Miliar Lebih, dari total APBD TA.2022 sebesar Satu Triliun Delapan Puluh Tujuh Milyar lebih,”tandas pencetus Program Gemma Mandiri dalam Spirit Tancap Gas ini.

Karena itu, bupati Djobo berharap agar beberapa kegiatan yang belum bisa berjalan tuntas ini, seperti pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahap II dan sejumlah pekerjaan lainnya sehingga diberi adendum waktu itu paling tidak bisa selesai tepat waktu. Menurut Djobo, pada Penyempurnaan APBD TA.2023 sekitar bulan Maret/April 2023 nanti, hak-hak mereka (Pihak Ketiga) itu masuk untuk dibayarkan.
“Jadi sisa penyelesaian di TA.2022 ini, masuk pada Penyempuraan APBD TA.2023. Tidak mungkin pemerintah akan lari kasih tinggal hak-hak pihak ketiga itu tidak mungkin. Di daerah lain mungkin ada defisit, kita masih surplus,”kata Djobo.
Untuk realisasi DAK, lanjut Djobo, hampir rampung setelah ditambah adendum waktu, kecuali alokasi untuk satu ruas jalan di Kecamatan Mataru yang tidak bisa dilaksanakan. Sementara penyerapan Dana Alokasi Umum (DAU) lanjut Djobo, rata-rata selesai, meski ada yang adendum waktu hingga Januari 2023. Lebih jauh bupati Djobo mengakui bahwa ada beberapa kegiatan yang tidak bisa berjalan, sehingga seudah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tetapi dananya disetor kembali.
“Setelah tim PHO (Provisional Hand Over) atau tim serah terima pekerjaan dan tim teknis turun untuk menghitung baik-baik supaya hak pihak ketiga diberikan, sedangkan yang punya daerah atau negara itu kita akan setor kembali. Jadi tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan dan macam-macam di sini. Nanti, deadline waktu tutup buku pada pukul 24.00, 31 Desember malam, saya akan lihat di OPD-OPD (Organisasi Peragkat Daerah) mana yang ada selisi kas. Saya sudah omong dimana-mana, termasuk saat Apel HUT Kabupaten Alor dan Propinsi NTT pada 20 Desember 2022, bahwa kalau ada OPD yang setelah tutup buku itu terdapat selisi kas, maka Pimpinan OPD itu saya berhentikan dari jabatannya. Itu sudah pasti itu,”tegas Djobo.

Alasan Bupati Alor dua periode ini, karena selisi kas itu nanti mempengaruhi opini pada saat BPK RI Perwakilan NTT melakukan pemeriksaan di Tahun 2023 nanti terkait pelaksanaan APBD TA.2022.
“Maka saya tegaskan, bahwa saya akan berhentikan jika ada selisi kas, dan kasusnya kita serahkan kepada aparat hukum, walaupun itu saudara saya. Itu sudah pasti, walau selisi kas Rp 20 Juta atau Rp 30 Juta, tetapi tidak setor kembali maka kita bawah ke aparat hukum supaya lebih aman, titik,”tegas mantan Camat Alor Timur yang disegani ini.
Djobo menyadari bahwa dia bersama Wakil Bupati Alor, Imran Duru,S.Pd.M.Pd., akan mengakhiri masa jabatan periode kedua kepemimpinan mereka di Tahun 2023 mendatang, sehingga ia berkomitmen untuk meluruskan semua hal. Seperti merefkeksi, bupati Djobo merasa tidak pernah berkesudahan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapinya.
“Dalam hari-hari hidup ini, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan tidak pernah berkesudahan. Tidak pernah ada kata selesai dalam pelayanan ini. Tetapi harapan kita harus ada. Jangan karena tantangan, jangan karena persoalan, lalu kita “buang handuk” atau “tarik jangkar” lalu kita tenggelam. Tidak boleh. Jadi tidak ada kata selesai dalam hidup ini, termasuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Tetapi kita harus punya niat dan harapan, bahwa kita bisa akan selesai dan jadi pemenang, bukan pecundang,”tandas Djobo.
Yang penting, lanjut bupati yang punya komitmen mewujudkan Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar ini, semua pihak harus pegang tangan bersama. Menurutnya, di sana sini kalau ada kekurangan dan keterbatasan itu wajar, hal-hal normal.
“Tetapi kita harapkan, jangan sampai prosentase kekurangan itu lebih besar daripada prosentase keberhasilan. Itu yang tidak boleh,”tandas Djobo, sembari menambahkan bahwa persoalan internal pemerintahan yang dihadapinya terlalu berat dripada persoalan eksternal. (ap/linuskia)