Silang Sengketa Pemberhentian Ketua DPRD Alor

author
1
15 minutes, 40 seconds Read

Kejutan politik menyeruak nyaring dari Nusa Kenari sejak akhir November 2022 silam. Akan tercatat dalam lembaran sejarah daerah ini, bahwa Enny Anggrek,SH., politisi perempuan pertama yang dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Alor oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi pada 14 Oktober 2019 itu, akhirnya diberhentikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Alor pada Selasa (29/11/2022), karena dinilai terbukti melanggar Tata Terib dan Kode Etik DPRD Alor.

PEMBERHENTIAN Ketua DPRD Kabupaten Alor itu tertuang dalam Keputusan BK Nomor: 1/BK/DPRD/2022, yang dibacakan Ketua BK, Marthen Luther Blegur,SH., dalam Rapat Paripurna DPRD Alor, Selasa (29/11/2022) dengan agenda utama, Pendapat Fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan Jawaban Bupati Alor atas Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Hasil Pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari.
Adanya agenda pembacaan Keputusan BK ini kemudian diprotes Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Alor yang diketuai Yahuda Lanlu,SH, dengan anggota yang hadir Sony Magangsau dan Walter M.M.Datemoly,SE. Sebagaimana diwartakan tribuanapos.net, Sony Magangsau yang juga Anggota BK DPRD Alor ini, bahwa agenda pembacaan Keputusan BK itu tidak substantif. Magangsau juga mempertanyakan alasan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor (wakil-wakil Ketua DPRD) yang tidak merespon surat protes dari Enny Anggrek kepada BK. Karena itu anggota Fraksi PDIP, Yahuda Lanlu dan Walter M.M Datemoli mengusulkan kepada pimpinan Rapat Paripurna saat itu, Wakil Ketua 2 DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH agar mempertimbangkan kembali agenda pembacaan Keputusan BK dimaksud.
Protes dan usul senada dikemukakan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Naboys Tallo,S.Sos. Naboys menilai bahwa perubahan jadwal Badan Musyawarah yang memasukan agenda pembacaan Keputusn BK secara mendadak itu tidak substantif. Namun mayoritas Anggota DPRD Alor dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., serta para pejabat dan pimpinan Organisasi Perangat Daerah ini menolak pendapat dan saran Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Fraksi Demokrat. Maka Tiga Anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Naboys Tallo keluar atau walk out dari ruang Rapat Paripurna DPRD Alor itu. Anggota Fraksi Demokrat, Drs.J.Karel Lapenangga tidak nampak hadir karena masih dalam keadaan sakit, sedangkan Lukas Reiner Atabui,SH tidak ikutan walkout.

Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Alor dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Ranperda APBD TA.2023 dan Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Nusa Kenari, ditambah Pembacaan Keputusan BK Yang Memberhentikan Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor, Selasa (29/11/2022), dipimpin Sulaiman Singhs,SH

Maklum, Rei Atabui juga salah satu dari 16 Anggota DPRD Alor yang mengadukan Ketua DPRD Alor ke Badan Kehormatan. Menjawab media ini usai rapar paipurna dimaksud, Rei Atabui yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Alor ini mengatakan bahwa sikap politik koleganya Naboys Tallo,S.Sos adalah sikap pribadi, bukan sikap Fraksi Demokrat.
Ketua BK DPRD Alor, Marthen Blegur,SH dipersilahkan pimpinan rapat, Sulaiman Singhs,SH untuk membacakan Keputusan BK yang pada intinya memberhentikan Enny Anggrek,SH dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor. Diuraikan dalam keputusan itu, antara lain bahwa 16 atau setengah plus satu dari total 30 Anggota DPRD Alor yang mengadukan Ketua DPRD, Enny Anggrek,SH kepada Badan Kehormatan DPRD Alor yakni; Yulius Mantaon, Lukas Reiner Atabuy, Dony Menase Mooy, Deni Padabang, Lazanus Eduard Mapada, Abdul Gani Rapit Djou, Maxensius Andreas Lelang, Marzuki Kalake, Hendrikis Soleman Laukamang, Markus Metusalak Legifani, Ibrahim Nampira, Yusak Olang, Azer D.Laoepada, Simeon F.Hama, Mulyawan Djawa, dan Cornelis Frans Sarata.
Dalil para pengadu, bahwa Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor, telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Alor, dan Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor. Dipaparkan BK, bahwa pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Alor tersebut, terkait pernyataan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 di Kupang, dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Rapat. Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur NTT, Yoseph Nae Soi bersama unsur Forkopimda Propinsi NTT serta para Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, para Ketua DPRD, para Sekretaris Daerah dan Inspektorat Daerah se-Propinsi NTT.

Ketua BK DPRD Alor, Marthen L.Blegur,SH ketika membacakan Keputusan BK dalam Rapat Paripurna DPRD Alor

BK membeberkan kutipan pernyataan Enny Anggrek melalui sebuah channel youtube https://youtube.be/EYirJKhsFQ, dalam rapat di Kupang itu, antara lain bahwa; a) di Alor sebagai Ketua DPRD, ia didemo oleh 46 ASN yang dipimpin Sekda. b) Dalam pengelolaan Anggaran di dalam keputusan kita di DPRD setelah keluar itu sudah berbuat lain seperti Tahun Anggaran 2021 itu dilarang untuk membangun harus ada seizin dari Kementrian Keuangan RI tapi di Alor itu pembangunan untuk dua bangunan yakni Kantor DPRD Kabupaten Alor dan Pasar Kadelang dibangun 2 tahap tanpa multiyears. Saya harus bicara yang benar untuk kita sama-sama tindak lanjuti. Belum lagi yang lain-lain. c) Untuk itu saya mohon KPK RI dan BPK RI agar Alor menjadi perhatian khusus. d) Terus terang saja untuk Sekwan (Daud Dolpaly) itu juga kalau mau buat surat minta data dokumen untuk melengkapi kita rapat itu tidak pernah disampaikan, sebagai Ketua Tim Pemenangan Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor.
Atas laporan 16 Anggota DPRD Alor sebagai pengadu tersebut maka Badan Kehormatan mengaku telah melakukan pemaggilan secara patut dan tertulis terhadap terlapor/teradu Enny Anggrek,SH selaku Ketua DPRD Alor berturut-turut sebanyak tiga kali, yakni melalui surat tertanggal 28 Oktiber 2022, tanggal 14 Novemebr 2022 dan surat tertanggal 18 November 2022. Namun menurut BK, tiga surat panggilan tersebut tidak pernah dihadiri oleh teradu Enny Anggrek,SH tanpa alasan yang sah. Karena itu, Badan Kehormatan DPRD telah melakukan sidang pengambilan keputusan tanpa kehadiran teradu Enny Anggrek,SH/Ketua DPRD Kabupaten Alor.
Dalam pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar Keputusan BK sebagaimana dibacakan Ketua BK, Marthen Luther Blegur,SH antara lain; Bahwa perbuatan Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Alor dalam Rapat Dengar Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata di Kupang pada 19 Oktober 2022 itu telah membuat terganggunya hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dengan lembaga DPRD Kabupaten Alor dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. BK menilai tindakan Enny Aggrek sebagai Ketua DPRD Alor yang mengatasnamakan lembaga DPRD sebagai lembaga terhormat, tidak bisa menjaga marwah, harkat dan martabat daerah, sehingga dalam sidang klarifikasi dan verifikasi alat bukti, terbukti Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Alor telah memenuhi unsur pelangaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Alor.

Ketua BK DPRD Alor, Marthen L.Blegur (membelakangi kamera) saat menyerahkan Keputusan BK kepada Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs yang memimpin Rapat Paripurna DPRD Alor

Pada diktum menimbang, BK antara lain mengetengahkan bahwa fungsi Pengawasan Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD telah diatur secara jelas dalam pasal 21 ayat (2) yang berbunyi; Pengawasan Anggota DPRD dilakukan melalui: a.Rapat Kerja Komisi dengan Pemerintah Daerah; b.Kegiatan Kunjungan Kerja; c.Rapat Dengar Pendapat Umum; dan d.Pengaduan Masyarakat. Menurut BK, bunyi pasal ini menunjukan pengawasan Anggota DPRD telah diatur medianya untuk dilakukan klarifikasi oleh pemerintah daerah, sehingga pernyataan Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Alor pada Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bukanlah suatu fungsi pengawasan yang dilakukan.
BK juga menilai pernyataan Enny Anggrek dalam rapat di Kupang pada 19 Oktober 2022 di Kupang itupun merupaka suatu pelanggaran kewajiban yang diatur dalam pasal 373 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 berkenan dengan kewajiban Anggota DPRD yang berbunyi “menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota”.
Karena itu, setelah memperhatikan berbagai regulasi yang berlaku BK DPRD Kabupaten Alor memutuskan untuk memberhentikan Enny Anggrek,SH dari jabatanya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor terhitung sejak tanggal keputusan itu dibacakan.
“Ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 29 November 2022, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, Marthen Luther Blegur,SH (Ketua) tanda tangan, Zabdi Adisoni Magangsau (Wakil Ketua), Hans Tonu Lema (Anggota), tanda tangan,”tutup Marthen L.Blegur.

Sejumlah masyarakat pendukung Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek menyampaikan aspirasinya dari balik kaca jendela ruang sidang DPRD Alor saat Ketua BK DPRD Alor sedang membacakan keputusannya

Sebelumnya, informasi terkait adanya keputusan BK yang akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Alor itu telah bocor ke ruang publik melalui media sosial, sehingga nampak sejumlah masyarakat datang ke Kantor DPRD Alor untuk memberikan dukungan kepada Ketua DPRD Enny Anggrek. Sekelompok masyarakat itu berniat masuk ke Ruang Sidang Utama untuk menyaksikan Rapat Paripurna yang terbuka untuk umum tersebut, namun mereka dihalangi aparat Polisi Pamong Praja yang berjaga-jaga di pintu masuk. Sejumlah masyaraat akhirnya hanya menyampaikan aspirasi mereka dari balik kaca pintu ruang sidang di saat Ketua BK, Marthen Blegur,SH sedang membacakan Keputusan BK untuk memberhentikan Enny Anggrek,SH dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor.
Sementara itu, Enny Anggrek,SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/11/2022) menegaskan bahwa dirinya sebagai Ketua DPRD Alor yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi pada 14 Oktober 2019, sehingga apa yang disampaikan oleh Badan Kehormatan DPRD Alor, maupun Anggota DPRD Alor itu menyalahi aturan. Menurut Anggrek, BK DPRD Alor menggunakan Tatib DPRD Alor Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 4, 6, 8 pada saat menindaklanjuti pengaduan Anggota DPRD Alor yang dipimpin Wakil Ketua I, Drs.Yulius Mantaon. Padahal yang benar menurut Anggrek adalah Tatib DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Pasal 132.
“Sehingga dari dasar itu ada panggilan dari Badan Kehormatan tertanggal 31 Oktober untuk saya klarifikasi, saya sudah menjawab dengan surat tertanggal 15 November 2022. Panggilan kedua tanggal 15 November 2022, saya sudah menjawab dengan surat resmi bahwa Tatib yang digunakan oleh para pengadu adalah Tatib palsu,”tandas Anggrek.

Enny Anggrek,S.H., di ruang kerjanya

Ditanya bahwa kenapa tidak datang saja memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan hal yang dibuat dalam surat itu, tetapi Anggrek menegaskan bahwa BK telah menggunakan aturan (Tatib) yang tidak benar sehingga dia cukup menjelaskannya melalui surat.
Bahkan Enny Anggrek juga menilai Tahapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor dalam rangka pembahasan dan penetapan Ranperda APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Nusa Kenari juga cacat karena menggunakan jadwal palsu.
“Karena apa, mereka (Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Alor) merubah jadwal kerja DPRD itu dalam Rapat Paripurna Internal, padahal dalam Tatib Nomor 2 Tahun 2019 pada Pasal 51 poin 2, Pasal 99 poin 3 itu mengamanatkan bahwa merubah jadwal itu harus melalui Rapat Paripurna bukan Paripurna Internal. Jadi mereka menjalankan tugas untuk APBD murni Tahun 2023 ini adalah palsu sehingga saya sudah bersurat kepada gubernur (Gubernur NTT), KPK maupun Menteri Dalam Negeri, bahwa APBD murni Alor Tahun 2023 adalah rekayasa dan palsu, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh KPK untuk turun ke Alor secepatnya,”tegas Anggrek.
Terkait permintaan agar dirinya segera mengosongkan rumah jabatan dan megembalikan mobil dinas karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Alor terhitung sejak Badan Kehirmatan membacakan Keputusannya dalam Rapat Paripurna DPRD Alor, Selasa (29/11/2022), Anggrek mengatakan bahwa belum ada keputusan resmi sehingga tidak bisa dilakukan.
“Rumah dinas dan mobil dinas itu hak protokolernya DPRD sampai ada keputusan resmi karena saya disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, bukan abal-abal oleh Ketua Badan Kehormatan,”tandas Anggrek.

Sulaiman Singhs,S.H., di ruang sidang DPRD Alor

Namun Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH yang memimpin Rapat Paripurna IV itu kepada pers usai rapat tersebut menekankan bahwa apa yang diputuskan oleh BK itu hanya menyampaikannya dalam Rapat Paripurna dan itu sudah sah dan final.
“Keputusan BK itu kemudian diteruskan kepada fraksi dan partai politik yang bersangkutan (PDI Perjuangan) serta kepada pemerintah. Tinggal partainya mengusulkan orang baru untuk menduduki jabatan Ketua DPRD,”ujar Singhs,
Menurutnya BK itu lembaga resmi internal dewan yang tugas dan fungsinya menegakan tata tertib dan kode etik DPRD, sehingga siapapun yang terbukti melanggar maka BK akan menjatuhkan keputusan.
“Kalau dulu, BK menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD untuk meminta persetujuan. Sekarang, setelah menerima pengaduan, BK langsung memproses sesuai mekanisme kalau ada dugaan pelangaran Tatib dan Kode Etik, lalu menjatuhkan keputusan yang bersifat final dan mengikat, kemudian disampaikan dalam paripurna,”jelas Singhs.
Mengenai hak-hak protokoler Ketua DPRD Alor apakah harus langsung dilepas Enny Anggrek setelah keputusan BK itu, Sulaiman Singhs mengatakan bahwa Enny Anggrek sudah diberhentikan BK dari jabatannya sehingga hak menggunakan rumah jabatan dan mobil dinas juga selesai.
“Statusnya kan diberhentikan, sejhingga otomatis secara deyure dan defacto sudah selesai,”tandas Singhs.
Ditanya bahwa jika masih ada upaya hukum lain dari Enny Anggrek, Singhs berpendapat bahwa tidak ada lagi ruang untuk upaya lain. Kalau mau upaya lain, demikian Singhs, maka pada saat proses di BK itu yang lakukan, tetapi itu diabaikan oleh Anggrek.
“Kalau proses di BK itu dia (Enny Anggrek) ikuti, maka ada kesempatan dia untuk melakukan klarifikasi, keberatan, dan lain-lain. Sayangnya itu tidak dilakukan. Seseorang dipanggil itu kan untuk memberikan keterangan, dan keterangan itu bukan berarti harus dianggap salah. Panggilan secata patut dan layak karena kita setara, sehingga harus datang untuk klarifikasi bahwa saya tidak melakukan itu, yang saya lakukan ini, tempatnya di BK,”pungkas Anggota DPRD Alor tiga periode asal Partai Golkar Kabupaten Alor ini.

PDIP NTT Nilai BK DPRD Alor Ngawur

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi NTT, Cen Abubakar. foto:google

Berkaitan dengan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, yang langsung memberhentikan politisi PDI Perjuangan, Enny Anggrek,SH dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, dinilai ngawur oleh Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi NTT, Cen Abubakar.
“Kalau bunyi Keputusan BK itu bukan mengusulkan pemberhentian tetapi langsung memberhentikan maka itu ngawur. Karena prosedurnya yang berwenang memberhentikan Ketua DPRD itu bukan mereka (BK),”tegas Cen kepada alorpos.com, Rabu (30/11/2022) silam melalui telepon selulernya.
Menurut politisi senior DPD PDIP NTT ini, bahwa kehadiran Enny Anggrek dalam kegiatan rapat pemberantasan korupsi terintegrasi di Kupang itu sebagai undangan oleh penyelenggara yakni KPK RI.
“Kehadiran ini Enny Anggrek dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada tanggal 19-20 Oktober 2022 itu atas undangan KPK sebagai pihak penyelenggara. Di dalam undangan itu jelas mengundang Ketua DPRD dan Kepala Daerah. Sifat dari undangan itu segera. Kehadiran ibu Enny Anggrek tidak terlepas dari statusnya sebagai Anggota DPRD Alor, dimana salah satu fungsi Anggota DPRD yakni melakukan fungsi pengawasan. Maka dalam proses di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, mestinya memanggil juga KPK sebagai pihak penyelenggara kegiatan di Kupang itu untuk didengar keterangan dan pendapatnya,”tandas Cen.
Lebih lanjut Cenekankan bahwa jika di kemudian hari, apa yang diinformasikan Enny Anggrek dalam forum tersebut, ternyata terbukti ada persoalan hukum, apakah 16 anggota DPRD Alor yang melaporkan Enny Anggrek ke BK itu bersedia mundur dan diproses hukum atau tidak. Ia berpendapat bahwa lembaga politik jangan dipakai sebagai tameng untuk menutupi suatu perbuatan yang diduga melanggar hukum.
Soal sikap PDI Perjuangan menyikapi kasus ini, Cen Abubakar menegaskan bahwa partai ini punya hirarki, punya perangkat, termasuk di dalamnya perangkat hukum.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTT yang juga Ketua DPRD Propinsi NTT, Emilia Nomleni. foto:poskupang.com

“Kami akan berkonsultasi dengan DPP (Dewan Pengurus Pusat) PDI Perjuangan untuk menanyakan kepada KPK, termasuk meminta pendapat KPK, apakah dalam forum di Kupang itu tidak pantas untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan fungsi kontrol anggota dewan. Kami juga mendorong KPK untuk sesegerah mungkin melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuktikan tuduhan pihak-pihak terkait bahwa ibu Enny Anggrek melakukan pelanggaran kode etik,”tegas Cen.
Kalau KPK sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, maka dugaan pelanggaran kode etik itu absurd. Karena Cen berpendapat bahwa apa yang dilakukan Enny Anggrek adalah fungsi pengawasannya sebagai Anggota DPRD Alor.
“Bagaimana orang bisa melakukan pengawasan kalau semua orang yang melakukan pengawasan untuk membantu KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi itu ‘dibantai’ dengan cara-cara menggunakan lembaga politik,”kata Cen.
Disinggung bahwa mestinya Enny Anggrek memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasinya dalam sidang di BK, Cen justru mempertanyakan bahwa cara BK memanggil Enny Anggrek memenuhi syarat MD3 atau tidak. Menurut Cen, jika panggilan BK itu tidak sesuai landasan hukum yang benar maka tidak harus dihadiri.
“Soal panggilan itu, kalau dirasakan panggilan itu ada cacat Tatib, cacat MD3 ya tidak perlu hadir. Hukum itu berbicara demikian, misalnya panggilan itu salah nama, salah literatur, salah referensi maka tidak wajib hadir,”ujar Cen.
Terkait Keputusan yang telah diambil BK, Cen tetap pada penilaiannya bahwa BK tidak punya kewenangan untuk memberhentikan Ketua DPRD.
“BK tidak punya kewenangan memberhentikan, apalagi dengan tenggang waktu seperti itu. Mereka (BK) hanya merekomendasikan, kemudian rekomendasi BK itu disampaikan kepada partai politik, dan sehubungan dengan pergantian akan diusulkan partai politik kepada gubernur, karena gubernur yang akan meresmikan pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD,”kata Cen.
Selanjutnya, sebagaimana dilansir dari berita media online victorynews.id, Sabtu (3/12/2022), Cen Abubakar mengatakan bahwa DPD PDIP NTT telah memanggil dan meminta keterangan Enny Anggrek,SH dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Alor, Yahuda Lanlu,SH. Karena itu Ketua DPD PDIP NTT, Emilian Julia Nomleni akan menemui Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam waktu dekat.
“Ketua DPD PDIP NTT, Emilia Julia Nomleni sedang membangun komunikasi untuk bertemu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor,”kata Wakil Ketua DPD PDIP NTT, Cen Abubakar, sebagaimana dilansir dari berita media online victorynews.id, Sabtu (3/12/2022).
Dijelaskan Cen, bahwa nantinya pertemuan Emi Nomleni yang juga Ketua DPRD Propinsi NTT dengan Gubernur NTT itu, bukan untuk mencari kesalahan atau pembenaran, tetapi untuk membahas regulasi tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor oleh BK DPRD Kabupaten Alor dalam sidang paripurna.

Ketua DPRD Alor, Marthen L.Blegur menjawab pers usai Rapat Paripurna DPRD Alor, Selasa (29/11/2022) silam

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, Marthen Luther Blegur,SH yang dikonfirmasi wartawan usai rapat Paripurna DPRD Alor, Selasa (30/11/2022) menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari 16 Anggota DPRD Alor sebagai pengadu, kemudian pihaknya memeriksa kelengkapan administrasi terkait identitas para pengadu, melihat alasan pengadu.
Lalu, demikian Blegur, pihaknya menyinkronkan, apakah laporan itu sudah memenuhi unsur melanggar Tatat Tertib dan Kode Etik atau belum. Karena itu BK melakukan sidang klarfikasi yang dihadiri dua dari tiga Anggota BK DPRD Alor. Dalam sidang klarifikasi itu, ungkap Blegur, BK menyimpulkan sementara bahwa pengaduan para pengadu itu unsurnya telah memenuhi syarat formil maupun materil.
“Karena pengaduan telah memenuhi syarat maka kami sepakat agar yang bersangkutan (Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek) menghadap kami. Dan supaya yang bersangkutan fokus dalam proses di BK, maka kami putuskan untuk sementara agar tidak boleh memimpin rapat-rapat alat kelengkapan, maupun rapat paripurna, sampai ada keputusan final yang tadi sudah kami bacakan dalam rapat paripurna ini,”jelas Blegur.
Menurutnya proses itu berjalan sesuai aturan karena telah memanggil juga saksi yakni Wakil Bupati Alor, Imran Duru,S.Pd.,M.Pd dan Sekda Alor, Drs.Soni O.Alelang. Menurut Blegur Wabup dan Sekda Alor itu menghadiri panggilan BK dan memberikan keterangan sebagai saksi yang mendengar dan melihat langsung kejadian saat rapat dengar pendapat dengan KPK di Kupang. Para pengadu juga telah diperiksa, dan menurut Blegur, ternyata peristiwa itu benar dilakukan Enny Anggrek dalam forum di Kupang itu.
“Ada juga alat bukti seperti video youtube, ada media massa elektronik, media online, ada facebook, dimana ada pernyataan beliau (Enny Anggrek) yang menyatakan bahwa Bupati Alor dilaporkan ke KPK,”tegas Marthen L.Blegur. (ap/tim)

Similar Posts

Comments

  1. avatar
    Ichad says:

    Saya melihat upaya DPRD memberhentikan Ketua DPRD hanya untuk menutupi bobrok Penda Alor, terhadap penyalahgunan keuangan akibat dari selisih Kas pemda yang nilainya sangat fantastis 45 M dan jual beli proyek, menurut saya jalan keluarnya hanya satu yaitu KPK segera mepakukan audit kas Daerah dan melakukan pemeriksaan terhadap mereka2 yang terkait dengan aliran keuangan serta memeriksa proses pelelangan proyek yang penyalahi instruksi presiden….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *