Sikapi Laporan Direktris UD.Tetap Jaya,  Polres Alor Mulai Periksa Para Terlapor

author
21
7 minutes, 20 seconds Read

alorpos.com—MENINDAKLANJUTI Laporan Polisi yang dilayangkan Direktris UD. Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni Caecarini melalui tim kuasa hukumnya dari  Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi,  SH, MH, C.Me, CLA dan Partner, pada Rabu (3/7/2025 silam, maka aparat Satreskrim Polres Alor mulai memeriksa sejumlah terlapor.

Pantauan wartawan, Selasa (8/7/2025) Pj. Kepala Desa Tominuku, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Selfina Padafani terlihat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Alor.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Alor, IPTU. Anselmus Leza, SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp membenarkan bahwa Direktris UD.Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni melalui kuasa hukumnya dari Kantor  Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi,  SH, MH, C.Me, CLA dan Partner telah melaporkan Camat Alor Tengah Utara (Altar), Pj. Kepala Desa Tominuku,dan Kepala Desa Lembur Tengah, serta satu pengaduan dengan teradu pemilik akun Facebook Bupati ATM.

Leza mengaku sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor, termasuk Camat Altar, Sabdi L.E.Makanlehi,S.H.,M.H.

Seperti disaksikan wartawan, Pj. Kepala Desa Tominuku, Selfina Padafani diperiksa salah seorang penyidik di salah satu ruang Unit Tindak Pidana Umum.

Menjawab wartawan setelah menjalani pemeriksaan, Padafani menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan penipuan terhadap pihak ketiga sebagaimana yang dituduhkan oleh Direktris UD. Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni melalui kuasa hukumnya.

Padafani mengaku telah menggelar rapat bersama Pemerintah Desa Tominuku, BPD, Tokoh Masyarakat   dan masyarakat pada tanggal 21 Juni 2025. Dalam rapat itu, jelas Padafani, telah memutuskan akan melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, dalam hal ini UD. Tetap Jaya karena barangnya sudah diterima masyarakat.

Namun, lanjut dia, pembayaran tersebut baru bisa direalisasikan pada Oktober 2025 mendatang melalui Anggaran Perubahan APBDes Tominuku.

Padafani menekankan, bahwa keputusan rapat bersama Pemerintah Desa Tominuku dengan para pihak terkait dan ditetapkan dengan berita acara untuk membayar hak UD. Tetap Jaya ini, telah ia sampaikan kepada penyidik pada saat memberikan keterangan di Polres Alor.

Sebelumnya, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Yuni, Ivan Valen Yosua Misa,S.H dalam keterangan persnya di Mapolres Alor usai menyampaikan laporan polisi, Kamis (3/7/2025)  mengatakan bahwa tiga terlapor dan satu teradu ini dipolisikan  atas tuduhan yang berbeda, karenanya laporan kepolisian  juga dilakukan secara terpisah.

Selanjutnya, advokad muda dari Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi,  SH, MH, C.Me, CLA dan Partner ini menegaskan, bahwa tim kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni secara resmi telah membuat tiga laporan polisi di Polres Alor, yakni  Laporan Polisi Nomor: LP/B/222/VII/2025/SPKT/POLRES/POLDA NTT Tanggal 3 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan terlapor Selfina Padafani selaku Pj. Kepala Desa Tominuku.

Berikutnya, lanjut Misa, Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/VII/2025/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT Tanggal 3 Juli 2025 atas dugaan pemfitnahan dengan terlapor Sabdi L.E. Makanlehi, SH.,MH.,  selaku Camat Alor Tengah Utara. Kemudian, beber Misa, pihaknya juga melaporkan Kepala Desa Lembur Tengah, Yahya Fanlaka  dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VII/2025/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT Tanggal 3 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan.

“Tiga laporan polisi yang kami sampaikan ini sudah diterima secara resmi sesuai aturan oleh Kanit 3 SPKT Polres Alor, AIPTU. Lalu Wiwin Santika,”ujar Misa, sembari menambahkan bahwa ada satu lagi tambahan yaitu laporan pengaduan terkait Undang-Undang ITE yang diduga dilakukan akun facebook atas nama Bupati ATM.

Ivan Valen Yosua Misa,SH menerangkan bahwa dugaan pelanggaran UU ITE oleh akun facebook bernama Bupati ATM itu yakni pada 21 Juni 2025 di laman facebooknya membuat postingan dan dibagikan pula di group facebook Alor Group Fans yang isinya mengatakan bahwa  “Akui Camat ATU”. Ini Memang KEJAHATAN. “Baru baca poin satu saja kaki tangan lemah memang, sedih”.  “Anggaran Rp. 1.266.890.309 untuk pengadaan mesin foto copy, pembangunan jembatan, pembangunan rumah yang dilakukan oleh UD Tetap Jaya namun tidak terdapat fisik di lapangan di Desa Tominuku Ke. ATU. Kita ada turun naik itu Desa tiap saat tetapi benar itu barang dorang memang tidak ada, jembatan juga sudah mau rubuh jadi kami biasa ikut kali lewat banjir baru ke Desa Tominuku”.

Menurut Misa, kliennya tidak pernah mengerjakan pekerjaan di Desa Tominuku sebagaimana yang dituduh pemilik akun facebook atas nama Bupati ATM. Hal ini menurut Misa sangat merugikan klien mereka, Yuni selaku Direktris UD. Tetap Jaya, yang dinilai selama ini sudah bekerja sama secara baik sesuai aturan dengan Pemkab Alor, khususnya dengan desa-desa di Kecamatan Alor Tengah Utara.

Maka, demikian Misa, pihaknya membuat pengaduan dan laporan polisi ke Polres Alor, agar tidak terjadi kegaduhan atau tidak terjadi informasi yang simpang siur sehingga masyarakat tahu bahwa persoalan ini tidak ada, dan Yuni selaku penyedia barang dan jasa telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan kontrak dan nota pesanan dari tiap desa.

Khusus laporan polisi atas dugaan penipuan oleh Pj. Kepala Desa Tominuku, ungkap Misa, terkait pengadaan bibit pertanian dan pengobatan pertanian.  Menurutnya, bibit dan obat pertanian telah diserahkan UD. Tetap Jaya sebagai penyedia ke Desa Tominuku sebagai pihak yang mengorder.

“Pengadaan bibit dan obat pertanian itu telah dirasakan oleh masyarakat Desa Tominuku, akan tetapi sampai saat ini atau kurang lebih dua bulan, pembayaran dari pihak desa kepada Ibu Yuni selaku penyedia barang dan jasa ini belum dilakukan pihak pemerintah Desa Tominuku.  Karena itu, kami mengambil langka hukum melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan ini, karena klien kami merasa ditipu oleh Pemerintah Desa Tominuku yang mengakibatkan kerugian yang dialami klien kami nya sebesar Rp. 174.375.000 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Pulih Lima Rupiah),”tandas Misa.

Untuk Desa Lembur Tengah, sambung Misa, surat perjanjian pengadaan mesin pertanian dan seng bantuan atapnisasi sudah ditanda tangani, akan tetapi setelah penyedia pengadaan barang dan jasa dalam hal ini UD Tetap Jaya milik Yuni mengorder dan mempersiapkan barang tersebut, tiba-tiba surat perjanjian kerja sama itu dibatalkan secara sepihak oleh Pemerintah Desa Lembur Tengah.   Hal ini, lanjut Misa, mengakibatkan kerugiian bagi klien mereka yang telah mengeluarkan uang untuk membelanjakan barang-barang pesanan Pemerintah Desa Lembbur Tengah sebesar  Rp. 173.090.850 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah).

“Barangnya masih dalam penguasaan Ibu Yuni, Sudah dibelanjakan tetapi belum didistribusi sehingga nilai kerugiannya sudah nyata terjadi. Sehingga selaku kuasa hukum Ibu Yuni, kami  menaruh harap agar Kepolisian Resort Alor dapat menangani laporan kami ini secara serius sesuai hukum yang berlaku. Kami yakini benar bahwa penyidik Polres Alor memiliki kemampuan yang profesional untuk menindaklanjuti laporan kami ini,”harap Misa.

Menurutnya, pada hari ini, Kamis (4/1/2025) klien mereka Maria Bernadeta Yuni Caecarini mulai diperiksa dalam kaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tiga laporan polisi yang mereka laporkan. Melalui proses hukum ini, kata Misa, ibu Yuni selaku penyedia pengadaan barang dan jasa bisa mendapatkan haknya dan juga mendapatkan kepastian hukum. Semua bukti-bukti dalam menghadapi persoalan ini, Misa mengaku telah dipersiapkan secara lengkap dan valid.

Disinggung pada Camat Alor Tengah Utara, Sabdi L.E.Makanlehi,S.H.,M.H. telah terlebih dahulu melakukan Laporan Tertulis kepada Kapolres Alor dengan  Nomor: 100.2.2.4/143/Kec.ALTAR/2025 tertanggal 9 Mei 2025, perihal Laporan Penyimpangan Keuangan Desa dan Mohon Pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap klien dari pengacara Fransisco Bernando Bessi, SH.,M.H.,C.Me., CLA & Partners, dalam pelaksanaan pengadaan di Desa Manetwati, Desa Lembur Tengah dan Desa Tominuku Tahun 2024 tanpa pengantar camat, dana sudah dicairkan, justru dinilai oleh tim kuasa hukum Yuni sebagai bomerang bagi Camat Altar.

Misa menekankan, bahwa salah satu alat bukti yang mereka jadikan dasar untuk melaporkan dugaan fitnahan oleh Camat Altar itu yakni l,aporan Polisi tertanggal 9 Mei 2025 itu.

“Laporan tertulis yang dibuat Camat Alor Tengah Utara kepada Kapolres Alor pada tanggal 9 Mei 2025 itu kami anggap fitnah, karena ibu Yuni tidak pernah kerja sebagaimana yang termuat dalam surat kepada Polres Alor itu. Surat laporan Camat (Camat Altar) tersebut, kemudian  diposting oleh (akun facebook) Bupati ATM itu. Hal ini yang menjadi salah satu dasar kami melaporkan Camat A lot Tengah Utara ke Polres Alor dengan pasal fitnahan, karena laporannya ke Polres Alor bahwa klien kami ada melakukan pekerjaan pengadaan mesin foto kopi, jembatan dengan rumah dengan (total) anggaran sebesar Rp 1.266.890.309 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta, delapan ratus sembilan puluh ribu, tiga ratus sembilan rupiah), tetapi faktanya ibu Yuni tidak pernah kerja pekerjaan ini, makanya kita lapor balik sebagai fintah ini,”tegas Misa.

Lebih jauh Misa menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan pula data-data dan dokumen dari UD Tetap Jaya secara lengkap, mulai dari Surat Perjanjian, Nota Pemesanan, Surat Jalan, bahkan Dokumentasi pada pengantaran dan penyerahan barang ke desa juga ada. Bukti data-data admnstrasi dan dokumen yang mereka serahkan itu menurut Misa sudah diverifikasi polisi dan memenuhi syarat untuk dibuatkan Laporan Polisi dan diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Camat Alor Tengah Utara, Sabdi L.E.Makanlehi,S.H.,M.H., menjawab wartawan, Kamis (3/7/2025) usai mengikuti sebuah kegiatan di Hotel Simfony Kalabahi menegaskan bahwa dia siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Yuni dan tim kuasa hukumnya.

Bahkan Sabdi menekankan bahwa dia sudah lebih dahulu membuat laporan tertulis kepada Kapolres Alor dan juga kepada Kejaksaan Negeri Alor, sehingga dia siap menghadapi persoalan ini. (ap/linuskia)

Similar Posts

21 Comments

  1. avatar
    Jack Michael says:

    As the Alor Police begin investigating reports involving the Director of UD. Tetap Jaya, it reflects the importance of transparency and accountability in handling official matters. Similarly, in South Africa, tools like the SASSA Status Check help maintain fairness and trust in the distribution of SRD grants. Just as law enforcement follows due process, SASSA ensures that citizens have clear access to their application updates and rightful support.

  2. avatar
    Potter says:

    As authorities in Alor respond to the report involving UD. Tetap Jaya’s director, it highlights how crucial transparency and accountability are in both legal and public service systems. In much the same way, South African citizens depend on trustworthy platforms like this website https://srd-sassa-gov.co.za/ to stay informed about their SRD grant applications. Whether it’s a legal investigation or financial assistance, clarity and access to information empower individuals and ensure fairness for all.

  3. avatar
    Roof Installation says:

    When it comes to roof installation in Lancaster, Roof Installation Pros stands out for quality and reliability. Their expert team works with all roof types, delivering strong, protective installations that add value. Highly rated for affordable, on-time, and professional roofing work.

  4. avatar
    HarryJoe says:

    The report from the Director of UD. Tetap Jaya has prompted Polres Alor to begin examining the individuals reported in the case. This step reflects the authorities’ commitment to justice and transparency. In the same way, like this website https://www.f30imask.com/ emphasizes trust and quality in providing innovative lifestyle solutions, ensuring that users feel secure and supported in their daily needs.

  5. avatar
    RockPotter says:

    The Alor Police have begun questioning the defendants based on a report from the Director of UD. Tetap Jaya as part of a legal process that upholds justice and transparency. Similar to this website https://sassastatuscheck.co.za/
    which provides easy access for the public to monitor the status of their social assistance, this step demonstrates the importance of information transparency to maintain public trust.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *