alorpos.com – RAPAT Paripurna DPRD Kabupaten Alor, Selasa (18/8/2026) dengan agenda tunggal Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun 2026 berakhir ricuh. Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar didampingi Wakil Ketua Yermias Karbeka dan Usman Plaikari. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Alor tak sempat hadir sehingga diwakili Sekretaris Daerah, Melkisedek Bely untuk membacakan Resume Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026.
Setelah itu, Sekwan Terince M.Mabilehi membacakan isi Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Alor dan Pimpinan DPRD Alor tentang KUA PPAS TA.2026, kemudian diteken Sekda Melki Bely atas nama Bupati Iskandar Lakamau dan Pimpinan DPRD Alor. Setelah penandatanganan nota kesepakatan bersama ini, Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar hendak menutup rapat, tetapi anggota dewan yanh juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, Yupiter Moulobang,S.H., mohon bicara sehingga diberi kesempatan. Piter kemudian menyampaikan aspirasinya, termasuk tentang kebijakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang dibicarakan pimpinan DPRD melalui media sosial.

Pada titik ini, Ketua DPRD Palus Brikmar langsung memotong pembicaraan Piter Moulobang karena menurutnya itu persoalan internal. Piter masih terus melanjutkan penjelasannya namun Paulus Brikmar tetap meladeni dengan suara tinggi dan langsung mengetuk palu menutup sidang. Hal ini memicu kemarahan sejumlah anggota dewan karena ketua dianggap semena-mena dalam menutup sidang saat anggota masih berbicara.
Anggota dewan Arifin Salo sampai menggebrak meja dan melempar gelas ke arah meja pimpinan, tetapi pecah berantakan di lantai depan meja pimpinan, nyaris mengenai Ketua Komisi I, Sulaiman Singhs,S.H. Kericuhan ini membuat Kasat PolPP, Fredy Lahal turun tangan untuk melerai anggota dewan Arifin Salo dan menenangkan Ketua DPRD, Paulus Brikmar.
Anggota DPRD lainnya, Johni Tulimau,S.E.,M.Si bahkan menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Alor. Simak lebih lanjut dalam vodeo ini, termasuk penjelasan Yupiter Moulobang dan Paulus Brikmar tentang apa sebenarnya yang terjadi dengan persoalan gaji PPPK Paruh Waktu yang naik dari Rp 300.000/bulan menjadi Rp 1.400.000/bulan.

Penandatangsnan Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS Perubahan APBD Alor TA.2026
Untuk diketahui, Resume KUA PPAS APBD TA.2026 yang dibacakan Sekda Melki Bely, yakni Pendapatan Daerah semula Rp. 1.060.692.652.741 berkurang Rp.821.057.973 atau 0,08 persen menjadi Rp.1.059.871.594.768 pada Perubahan APBD TA. 2026. “Penurunan ini disebabkan kebijakan transfer ke daerah yang disesuaikan dengan serapan anggaran dan kinerja belanja daerah pada tahun 2025, khususnya DAK Non Fisik maupun Dana Alokasi Umum, walaupun terdapat komponen pendapatan yang mengalami peningkatan,”jelas Melki. Sedangkan Belanja Daerah, ungkap Melki, pada semula Rp. 1.057.692.652.741 bertambah Rp. 90.675.963.635 atau 8,57 persen menjadi Rp.1.148.368.616.375,90 pada Perubahan APBD TA. 2026.(ap/linuskia)