Serapan Anggaran Masih Rendah, Bupati Alor Pacu OPD

author
4 minutes, 21 seconds Read

Serapan fisik di Tahun 2020 ini masih dibawah 70 %, serapan keuangan 60-an %, sehingga saya sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah agar kantor itu beraktifitas 24 jam. Buat tambahan jam kerja untuk staf dan siapkan honor kelebihan jam kerja, sehingga ada kebutuhan unit kerja harus langsung diproses dan uang dicairkan segera. Bank juga diperintahkan agar tidak boleh tutup kas pada hari Sabtu sehingga tetap melayani kebutuhan pencairan dana pemerintah yang dititipkan pada bank tersebut.

BUPATI Alor, Drs.Amon Djobo membuka dan menutup Rapat Koordinasi Pamong Praja Tingkat Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (9/11/2020) di Aula Pola Tribuana Kalabahi. Rakor ini melibatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk 17 camat dan 175 Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Alor. Nampak hadir Wakil Ketua DPRD, Drs.Julius Mantaon, Wakil Bupati, Imran Duru,S.Pd.,MM., serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Dalam sambutannya bupati Djobo menegaskan kepada para pimpinan OPD, camat, kepala desa/lurah agar mengevaluasi apa yang telah dilaksanakan di Tahun 2020. Menurut Djobo, evaluasi dimaksud termasuk tantangan, hambatan dan harapan untuk kepentingan pembenahan di Tahun 2021, melalui RAPBD yang akan mulai dibahas pada 13 November 2020 hingga akhir November atau minggu pertama Desember 2020.
Pembangunan selama tiga tahun terakhir, sejak 2018 hingga 2020 ini silahkan dievaluasi, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya, agar melihat beban APBD paling besar ada di kecamatan mana. Masyarakat harus dibantu dan dimotivasi agar bisa mandiri.
Kesempatan itu, bupati Djobo juga mengingatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Julius Mantaon agar agenda sidang dewan nantinya dalam rangka pembahasan dan penetapan RAPBD Alor Tahun 2021 dapat berjalan normal dan tepat waktu.
“Pa Lius (Julius Mantaon), saya sudah bilang dimana-mana bahwa jika proses pembahasan di DPRD itu ada hal-hal yang mengakibatkan jalannya sidang dewan deadlock berkepanjangan, maka saya akan keluarkan Perbup (Peraturan Bupati tentang APBD 2021). Ini (Perbup) sesuai ketentuan, bukan saya karang-karang,”tandas Djobo.
Ia menilai Tahun 2020 ini berat karena terjadi realokasi dan refokusing anggaran untuk penanganan Covid-19 sehingga banyak kebutuhan pembangunan yang dipending. Karena itu dia berharap di Tahun 2021 kondisi lebih normal sehingga pertumbuhan ekonomi harus meningkat, termasuk pendapatan perkapita penduduk juga harus bergerak naik.
Pantauan media ini, setelah pembukaan Rakor Pamong Praja tersebut, dilanjutkan dengan rapat evaluasi yang dipimpin Sekda Kabupaten Alor, Drs.Sony O.Alelang. Setelah itu, dipandu Asisten I Setda Alor, Fredrik I.Lahal,SH., 17 camat mewakili para kepala desa/lurah, untuk menyampaikan berbagai persoalan pembangunan di wilayah masing-masing.

Fredik Lahal kemudian melaporkan kepada bupati Djobo, terkait berbagai persoalan yang disampaikan para camat, antara lain persoalan pendidikan terkait minimnya sarana prasarana gedung sekolah, tenaga guru dan tenaga non kependidikan. Aspek kesehatan, tentang bagaimana status Pustu yang bisa ditingkatkan statusnya, ada Puskesmas yang belum terselesaikan, serta minimnya tenaga medis dan dokter. Sedangkan dari sisi infrastruktur, sebagaimana diungkapkan para capat yakni, rusaknya jalan, tambatan perahu, listrik, air bersih, abrasi pantai, perumahan penduduk. Dari sisi ketahanan pangan agar dukungan tenaga penyuluh pertanian menjadi perhatian untuk dipenuhi pada 17 kecamatan.
Sore harinya, sekitar pukul 15.00 Wita, bupati Djobo kembali forum Rakor Pamong Praja tersebut untuk merespon berbagai persoalan pembangunan yang dikemukakan para camat. Bupati Djobo nampak memulai penjelasannya dengan mengungkapkan serapan dana belanja daerah di Tahun 2020.
“Setelah saya lihat serapan dana belanja daerah, baik untuk belanja langsung maupun tidak langsung hingga kondisi awal November 2020 ini masih di bawah 70 %. Sudah saya laporkan kepada Bapak Gubernur NTT, dan beliau percaya pada kita bahwa sampai dengan akhir tahun anggaran ini, sebelum tutup buku pada 27 Desember 2020, serapan dana maupun fisik harus 90-an persen,”tegas mantan Camat Alor Timur ini.
Menurut Djobo, kondisi global ekonomi negara ini sedang tidak pasti, sehingga Indonesia masuk dalam ambang resesi. Itu artinya, jelas Djobo, capaian ekonomi tingkat nasional tidak memenuhi target, sehingga konsekuensinya kebutuhan masyarakat yang sudah diakomodir pada APBD akan bergeser. Jika bergeser, ujar Djobo, maka sejumlah harapan kebutuhan masyarakat yang sudah diprogramkan pada setiap kecamatan, desa dan kelurahan, tidak akan tercapai.

Para pejabat lingkup Pemkab Alor didealine Bupati Djobo

“Kita sebagai pelaku pembangunan harus merespon dengan cepat agar penyerapan dana dan proress fisik berjalan baik. Untuk mempercepat penyerapan anggaran dan fisik ini, tidak hanya tergantung pada bupati, para kepala dinas, tetapi juga para pelaku kebijakan yang ada di lapangan seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pemerintah) dan Bendahara harus segera ambil langkah konkrit,”tandas Djobo.
“Berbagai fisik kegiatan pembangunan ini baru 60-an %, waktu masih hanya tersisa satu bulan karena pada 27 Desember 2020 kita tutup buku. Bagaimana bisa selesai, maka bendahara harus percepat proses keuangannya, sehingga serapan fisik dan keuangan berjalan seimbang,”sambung pencetus spirit Tancap Gas ini.
Kalau progress fisik belum memadai, tandas Djobo, maka akan digeser, sehingga pihak ketiga akan selesaikan dengan limit waktu tambahan (addendum) 50 hari kerja, tetapi uang tidak mungkin cair tahun ini, karena 27 Desember sudah tutup buku. Nanti, lanjut Djobo, hak pihak ketiga digiring ke Tahun 2021 masuk pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
“Tetapi kalau di SILPA itu terjadi hal-hal luar biasa yang mempengaruhi potensi ekonomi negara, maka siapa yang bertanggungjawab kepada pihak ketiga. Karena itu saya minta tidak boleh ada sisa hutang pihak ketiga yang dibawah ke Tahun 2021. Ini termasuk dengan kegiatan dana desa yang dikelola para kepala desa. Teman-teman camat harus koordinasi secara baik pembangunan di desa-desa. Jangan sampai nanti tahun depan (2021), Alokasi Dana Desa alami penurunan, hutang pihak ketiga di desa itu belum terbayar, siapa yang akan bertanggungjawab,”tegas Djobo. (ap/tim)

 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *