BUPATI Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP melayangkan surat Nomor: HK.188.2/125/VIII/2022 dengan perihal Pangantar Pernyataan Sikap, ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Alor, Para Ketua Fraksi, Para Ketua Komisi dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor. Dalam surat tersebut, bupati Djobo mengetengahkan bahwa; “mencermati Perkembangan Persidangan DPRD Kabupaten Alor dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan 4 (empat) Ranperda lainnya, pada agenda persidangan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Alor tanggal 19 Agustus 2022, dimana Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat yang muatan materinya telah merendahkan, menghina, bahkan melecehkan martabat Pemerintah Daerah dengan kata-kata yang tidak santun dan beretika, maka bersama ini disampaikan pernyataan sikap Pemerintah Daerah sebagaimana terlampir untuk diketahui. Demikian untuk maklum dan terima kasih”.
Surat Bupati Alor ini, sebagaimana kopiannya diperoleh alorpos.com, dengan tembusan kepada Ketua DPD Partai Demokrat Propinsi NTT di Kupang. Berikut Petikan Pernyataan Sikap Pemerintah Daerah Kepada DPRD Kabupaten Alor, yang menjadi lampiran dari Surat Bupati Alor tertanggal 22 Agustus 2022 itu;
Menyimak kondisi lembaga DPRD Kabupaten Alor yang akhir-akhir ini penuh dengan ketegangan dan kekisruan, baik itu dalam internal lembaga yang merembes pada ketidakharmonisan antara lembagaPemerintah dan DPRD Kabupaten Alor, maka perlu kami menyampaikan catatan-catatan kritis sebagai bentuk koreksi sekaligus penyesalan Pemerintah Daerah kepada Lembaga Wakil Rakyat yang terhormat sebagai berikut :
1) Bahwa sidang Paripurna DPRD merupakan suatu mekanisme rapat tertinggi untuk penetapan kebijakan daerah yang dilaksanakan dalam semangat untuk saling melengkapi, saling mengingatkan dan saling mengoreksi untuk memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kebijakan Pemerintah Daerah, bukan ajang untuk saling menghina, saling merendahkan, saling melecehkan dan saling mendiskreditkan bahkan memvonis antar lembaga yang satu dengan lembaga yang lain.
2) Bahwa Tahapan Persidangan yang dilalui dalam penetapan Perubahan APBD Kabupaten Alor TA.2022, telah ditetapkan sesuai mekanisme dengan membahas muatan materi pada setiap tahap persidangan yang diatur secara jelas sehingga esensi setiap tahap persidangan harus dimaknai sebagai suatu proses yang perlu diperhatikan secara cermat dan jeli, agar tidak terjadi loncatan pemaknaan terhadap setiap dokumen yang dibahas dan disampaikan.
3) Bahwa penyampaian Pendapat dalam persidangan DPRD merupakan hak setiap anggota DPRD yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, namun haruslah dalam koridor dan etika yang santun sebagaimana diatur dalam pasal 373 huruf h Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, berkenan dengan kewajiban anggota DPRD yang berbunyi “menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota”.
4) Bahwa penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Alor pada tanggal 19 Agustus 2022 pada Tahapan persidangan dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA.2022 dan 4 Ranperda lainnya, adalah mekanisme sesuai ketentuan, namun yang Pemerintah Daerah sesalkan adalah muatan materi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang bukan saja menelaah dan mengkaji hal-hal substansi Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD TA.2022, namun telah keluar dari substansi sehingga mencedrai lembaga Pemerintah Daerah dengan menyatakan hal-hal yang diduga tidak ada kaitannya dengan substansi pengantar nota keuangan.
5) Bahwa kata-kata dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat seperti; a. Dalam kondisi yang demikian ini, ternyata dalam usulan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022, terdapat pergeseran belanja yang sangat besar dari pos-pos tertentu yang sebenarnya menggambarkan ketidakmampuan pemerintah dalam mendesain sebuah anggaran untuk kesejahteraan masyarakat dalam tahun berjalan. b. Ketersediaan data dukung adalah hal wajib yang disediakan dan diberikan kepada DPRD sebagaimana amanat Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA.2022. Namun hingga saat ini dokumen pendukung berikut laporan Semester I Pelaksanaan APBD TA.2022, tidak disampaikan kepada DPRD. Ini adalah hal yang konyol, inkonstitusional dan sekaligus melemahkan fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun berjalan. c. Oh my God, akumulasi ini bukan merupakan masalah human error, melainkan gambaran ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola APBD, kemanakah arah pembangunan daerah ini akan dibawah? d. Eksistensi kami disini adalah representasi dari rakyat secara hukum memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan tugas pemerintah. Selama tidak ada kejujuran, transparansi pengelolaan anggaran, maka selama itu pula kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus menurun, adalah kalimat tidak beretika yang dituduhkan kepada Pemerintah Daerah, sehingga kami merasa tercedrai dan sangat mengganggu hubungan baik kedua lembaga besar ini.
6) Bahwa Pendapat Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umumnya yang mempersoalkan Peningkatan target PAD, Pergeseran Belanja Hiba ke Belanja Barang dan Jasa, Sinkronisasi antar dokumen, penyajian dokumen yang selalu berubah-ubah dengan muatan isi yang saling bertentangan, laporan Semester I Pelaksanaan APBD TA.2022 yang tidak disampaikan ke DPRD, Pengantar Nota Keuangan yang bertentangan dengan Perubahan APBD dan sejumlah pendapat lain yang diangkat dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat, sesungguhnya telah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam Rapat Badan Anggaran dan telah disepakati bersama, yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor Nomor: 16/HK/2022 dan P-KUA/2DPRD/2022 tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, dan Nomor 17/HK/2022 dan P-PPAS/3/DPRD/2022 tentang Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), tanggal 12 Agustus 2022 sehingga apa yang dipersoalkan Fraksi Partai Demokrat telah dijelaskan secara detail dalam proses pembahasan dimaksud.
7) Bahwa pembahasan Perubahan APBD TA.2022 mamsih berjalan sesuai tahapan dan mekanisme persidangan, sehingga semua permasalahan yang diangkat Fraksi Partai Demokrat akan dibahas bersama dalam setiap tahapan persidangan, karena itu sangatlah salah dan tidak beretika jika Fraksi Partai Demokrat memberi pandangan dengan memvonis ketidakmampuan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kami menyampaikan Pendapat Pemerintah Daerah sebagai berikut: 1. Pmerintah Daerah dengan tegas, menyatakan tidak akan mengikuti lanjutan tahapan persidangan DPRD tentang Pembahasan dan Penetapan Rancangan Perubahan APBD TA.2022 dan 4 Raperda lainnya berikutnya mulai dari Rapat-rapat Komisi sampai selesainya agenda persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan, apabila Fraksi Partai Demokrat belum menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah berkenaan dengan pendapat fraksi sebagaimana terurai diatas.
2. Pemerintah Daerah menyesali sikap Fraksi Partai Demokrat yang dalam menyusun Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA.2022 dan 4 Ranperda lainnya yang diduga sangat tendensius sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak beretika. 3. Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab akan menyelenggarakan tugas sesuai kewenangan yang diamanatkan perundang-undangan dengan tidak mengabaikan dan tetap menghormati keberadaan lembaga Dewan yang terhormat. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud ketersinggungan dan ketidaknyamanan dalam bermitra dengan DPRDKabupaten Alor. Sekian dan terima kasih.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur atas Pengantar Nota Keuangan Bupati Alor terkait Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, memantik “murka” Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP., dalam Rapat Paripurna, Jumad (19/8/2022) malam. Sejumlah koreksi dan kritikan Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan ketuanya, Naboys Tallo,S.Sos, dinilai Bupati Alor cukup melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat pemerintah daerah. karena dianggap bodoh dan tidak beretika. Karena itu, bupati Djobo tidak mau menyampaikan jawabannya terhadapan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH., didampingi Wakil-wakil Ketua DPRD, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH itu. Bahkan Bupati Alor dua periode ini meninggalkan ruang sidang tersebut, bersama seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor.
Disaksikan alorpos.com, bupati Djobo memerintahkan Sekda Alor, Drs.Soni O.Alelang yang juga hadir dalam rapat tersebut agar tidak boleh lagi ikuti rapat-rapat di DPRD. Sedangkan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Naboys Tallo,S.Sos yang terlihat berdiri setelah melihat reaksi bupati Djobo dalam Rapat Paripurna tersebut, lalu mengklarifikasi bahwa dia tidak pernah mengatakan pemerintah bodoh.
“Intinya saya tidak mengatakan pemerintah bodoh. Saya tidak omong itu kalimat,”kata Naboys saat bupati Djobo sedang berjalan keluar meninggalkan ruang sidang, diikuti semua pimpinan OPD.
Reaksi Bupati Alor yang punya kaitan dengan Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat ini, mendapat respon dari Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Alor, Lukas Reiner Atabui,SH. Menjawab media ini, Sabtu (20/8/2022) pagi melalui pesan WhatsApp (WA), Rey Atabui yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Alor ini mengabarkan, bahwa dia bersama anggota Fraksi Demokrat lainnya, Drs.Y.Karel Lapenagga sedang berada di Kupang untuk kegiatan partai.
“Saya dan Bapak Karel ada kegiatan di Kupang jadi tidak sempat lihat Pemandangan Umum Fraksi PD,”tulis Atabui melalui WA.
Disinggung bahwa apakah Ketua Fraksi PD tidak mengirim draft pemandangan umum kepada Ketua DPD PD untuk dilihat dan mendapat masukan sebelum dibacakan, Atabui membenarkaan bahwa Ketua Fraksi PD membuat sendiri Pemandangan Umum, tanpa memberi kesempatan kepada anggota fraksi untuk melihat dan mengoreksi sebelum dibacakan.
“Iya beliau (Ketua Fraksi PD) buat sendiri, tidak kasih saya dengan Bapak Karel (Drs.Y.Karel Lapenangga) lihat dan koreksi sebelum dibacakan pada sidang,”kata Rey Atabui melalui WA.
Lebih lanjut Atabui yang baru menggantikan seniornya Denny Lalitan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Alor ini menyampaikan, bahwa untuk Catatan Strategis (catatan strategis fraksi), dia dan Karel Lapenangga sebagai anggota Fraksi PD sudah menyampaikan masukan.
“Yang jadi masalah adalah setelah pengetikan dokumen Pemandangan Umum Fraksi oleh Ibu Naboys (Naboys Tallo, Ketua Fraksi PD), harusnya diberikan kepada anggota untuk mendapat koreksi atau perbaikan narasi, itu yang tidak dilakukan karena saya dan Bapak Karel ada kegiatan Partai di Kupang,”ujar Atabui. (ap/linuskia)