alorpos.com—SENGKETA tanah selalu terjadi di tengah masyarakat. Biasanya hal yang disengketakan antara lain saling klaim atas sebidang tanah karena tumpang tindih kepemilikan, masalah pewarisan, batas yang tidak jelas. JIka tidak diatasi secara baik, maka sengketa tanah bisa memicu konflik fisik antar warga.
Karena itu Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor yang saat ini dipimpin Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT., selalu bertindak cepat untuk melakukan mediasi para pihak yang bersengketa.

Hal tersebut sebagaimana dilakukan jajaran Kantah Kabupaten Alor ketika memediasi sengketa tanah antara pelapor Yakobeth Mailau dan terlapor Ibrahim Mailau atas sebidang tanah di Tuleng, Desa Lembur Timur, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor.
Proses mediasi yang berlangsung di ruang Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Alor itu berlangsung aman dan lancar. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor, Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #EasyAndQuick