Sengketa Ketua DPRD Alor Naik Tingkat Ke PT TUN Mataram

author
5 minutes, 2 seconds Read

alorpos.com__PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang mengadili perkara Pemberhentian Enny Anggrek,SH dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor oleh Badan Kehormatan DPRD Alor, telah menjatuhkan putusan pada Senin (7/8/2023). Dalam amar putusannya yang juga dipublis melalui website, majelis hakim PTUN Kupang menyatakan, MENGADILI:

I. Penundaan: Menolak permohonan Penundaan Penggugat;

II. Eksepsi : (1). Menerima Eksepsi Tergugat II, III dan IV mengenai kompetensi terhadap penerbitan: (1.1) Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor Nomor: 19/PARIPURNA/DPRD/2022 tanggal 29 November 2022, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor: 15/PARIPURNA/2022 tentang Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Alor Bulan Oktober, November dan Desember 2022, khususnya pada Lampiran dalam Daftar sepanjang pada kolom Nomor Urut 31, Hari/tanggal: Selasa 29 November 2022, Jenis Kegiatan: Paripurna, Jam: 19.00-22.00, Tempat: Ruang Rapat Utama, dan keterangan butir 6 mengenai Pembacaan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor;

(1.2) Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Alor Nomor: 7/BAMUS/DPRD/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Alor Buan Januari 2023, khususnya pada lampiran dalam daftar sepanjang kolom, Nomor urut 3, Hari/Tanggal: Rabu 04 Januari 2023, Jenis Kegiatan: Rapat Paripurna Jam 09.00-14.00, Tempat: Ruang Rapat Utama, dan keterangan butir 2 mengenai Pembahasan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Alor tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Alor;

(1.3) Surat Sekretaris Daerah atas nama Bupati Alor, Nomor: 1.099/BU.030/BKAD/XI/2022 tanggal 30 November 2022, Perihal: Pemberitahuan; (1.4) Surat Kepala Bagian Umum Sekretariat atas nama Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, Nomor: 443/030/175/2022 tanggal 2 Desember 2022, Perihal: Pemberitahuan;

(2). Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai Kompetensi Gugatan prematur atau belum saat diajukan serta Gugatan Kabur dan tidak jelas, khususnya terhadap penerbitan: (2.1) Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor Nomor: I/BK/DPRD/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pemberhentian Sdr.Enny Anggrek,S.H dari Jabatan Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor; (2.2) Keputusan DPRD Kabupaten Alor Nomor: I/PARIPURNA/DPRD/2023 tanggal 04 Januari 2023 tentang Pemberhentian Sdr.Enny Anggrek,S.H Dalam Jabatan Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor Masa Jabatan Tahun 2019-2024;

III. Pokok Perkara: 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 467.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); Penggugat I: Enny Anggrek; Tergugat 1: Badan Kehormatan DPRD Alor, Tergugat 2 : Pimpinan DPRD Kabupaten Alor, Tergugat 3 : Bupati Alor, Tergugat 4 : Sekretaris DPRD Kabupaten Alor.

Enny Anggrek,SH., saat di ruang kerjanya ketika Kantor DPRD Alor masih menggunakan Gedung Wanita di Kelurahan Kalabahi Kota. Di gedung baru DPRD, ruang Ketua DPRD Alor masih kosong hingga kini

Putusan PTUN Kupang yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ini sudah tentu diluar ekspektasi Enny Anggrek selaku penggugat. Karena itu, dengan penuh keyakinan, Anggrek yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor ini berkomitmen untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram. Bahkan dalam pernyataannya yang telah dipublikasi sejumlah media online maupun media sosial, Enny Anggrek menilai Putusan PTUN Kupang itu amburadul.

“INI suatu keputusan yang amburadul, tetapi sebagai warga negara Indonesia yang mengerti tentang hukum, kita menerima dan mengikuti prosedur yaitu saya akan mengajukan banding ke PTUN Mataram (Provinsi Nusa Tenggara Barat), supaya keadilan dan kebenaran terwujud dalam hak saya sebagai Ketua DPRD Alor yang disabotase,”kata Anggrek.

Sementara itu, Pegacara Marthen Maure,S.H., selaku Kuasa Hukum Enny Anggrek kepada wartawan sebagaimana diwartakan media online tribuanapos.net Selasa (8/8/2023) membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke PT TUN Mataram karena ada sejumlah kejanggalan dalam proses sidang, hingga terdapat pertimbangan hakim yang dinilainya tidak jujur dan adil dalam putusan.

Marthen Maure,SH (kiri) bersama Enny Anggrek,SH di Kupang. foto: tangkapan layar victorynews.com

Mantan Ketua Komisi A DPRD Alor ini menegaskan bahwa point-point memori banding akan diinformasikannya lebih lanjut, jika sudah terdaftar di PT TUN Mataram.

Berkaitan dengan upaya banding yang dilakukan Enny Anggrek dan kuasa hukumnya, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH menjawab tribuanapos.net menegaskan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Alor sangat menghormati upaya hukum banding tersebut. Singhs berpendapat bahwa upaya hukum banding itu hak penggugat sehingga tidak bisa dilarang.

Singhs menilai putusan PTUN Kupang itu sudah sesuai fakta hukum di persidangan, dan telah menjawab rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Alor. Singhs menekankan bahwa putusan PTUN memang seyogyanya demikian, karena apa yang diputuskan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor itu tidak ada yang palsu. Menurut Singhs, Badan Kehormatan DPRD berwenang untuk dapat memberhentikan Anggota DPRD yang melakukan pelanggaran etik berat, sehingga putusan PTUN Kupang sudah sesuai ketentuan yang ada.

“Putusan BK itu disampaikan dalam paripurna DPRD dan itu sah, karena ada ketentuan negara ini mengatur begitu. Jadi tidak ada yang palsu, sehingga putusan PTUN ini sudah benar,”tandas Singhs.

Sulaiman Singhs,SH., Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Alor

Sekedar mengingatkan, sengketa pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor ini berawal dari pernyataan Enny Anggrek,SH., yang hadir bersama Wakil Bupati Alor, mendiang Imran Duru,S.Pd.,M.Pd., dalam forum Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Aula Hotel Aston Kupang. Saat itu Enny Anggrek mengatakan bahwa Pembangunan Pasar Kadelang dan Gedung DPRD Kabupaten Alor itu dipaksakan karena tidak pernah disetujui bersama. Pernytaan Anggrek ini dinilai telah melanggar kode etik karena Pembagunan Gedung DPRD dan Pasar Kadelang itu telah melalui semua tahapan pembahasan antara Pemerintah dan DPRD Alor, diasistensi bersama ke Pemerintah Propinsi NTT dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor tentang APBD. Enny Anggrek pun diproses melalui Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, hingga jatuh putusan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor.

Enny Anggrek merasa putusan BK DPRD Alor itu menggunakan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Alor yang tidak sah atau ilegal, sehingga dia melayangkan gugatan ke PTUN Kupang. Namun PTUN Kupang dalam amar putusannya, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Hingga saat ini, Gubernur NTT belum juga mengeluarkan Keputusan untuk mengaminkan Putusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, karena kasus ini sedang berproses di PTUN Kupang dan belum ada putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap. Andaikan Enny Anggrek mengajukan banding ke PT TUN Mataram paska Putusan PTUN Kupang pada Senin (7/8/2023), maka Gubernur NTT juga belum bisa mengeluarkan keputusan tentang pengesahan pemberhentian Ketua DPRD Alor, dan pengangkatan Ketua DPRD Alor yang baru, periode 2019-2024. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *