Semarak HBA 63 di Kejari Alor. Jaksa Agung Tekankan Hindari Konflik Kepentingan Dalam Penegakan Hukum

author
5 minutes, 33 seconds Read

alorpos.com__KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 pada Sabtu (22/7/2027) Pukul 07.00 Wita pagi, di Lapangan Upacara Kejari Alor. Pantauan media ini, Lapangan Upacara Kejari Alor begitu semarak dengan hadirnya puluhan papan bunga ucapan Selamat HBA Ke-63 dari berbagai instansi baik pemerintahan, maupun kalangan swasta. Maklum, selama sepekan, jajaran Kejari Alor yang dipimpin Abdul Muis Ali, SH.,MH., melaksanakan berbagai kegiatan kemanusiaan, bakti sosial kemasyarakatan, olahraga, hingga kegiatan peduli lingkungan dengan menanam berbagai jenis tanaman produktif di pesisir pantai.
Dan puncak acara berupa Apel HBA Ke-63, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH.,MH. Upacara ini diikuti seluruh jaksa dan pegawai, serta para Purnaja atau pensiunan Kejari Alor.

Pada upacara dimaksud, Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH.,MH., membacakan Pidato Jaksa Agung RI, Prof.Dr.H.Sanitiar Burhanudin,S.H.,M.M. Isi pidato tersebut diawali dengan kisah perjalanan panjang dalam penegakan hukum yang telah dilalui kejaksaan. Menurutnya, dalam sistim penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan pada awalnya dibawah lembaga Kementrian Kehakiman yang satu atap dengan Mahkamah Agung. Seiring perkembangan sistim ketatanegaraan di Indonesia, Kejaksaan akhirnya menjadi departemen mandiri sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Presien Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960, yang kemudian diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa hingga saat ini.

Jajaran Kejaksaan Negeri Alor

“Karena itu, jadikan momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 ini untuk berkontemplasi dan menginternalisasi nilai-nilai Trasila Adhyaksa yang merupakan landasan jiwa Kejaksaan, guna meningkatkan kepercayaan kita terhadap pekerjaan dan institusi ini, sehingga dapat memotivasi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan performa demi menjaga dan meningkatkan capaian prestasi yang telah kita torehkan,”himbau Burhanudin sebagaimana dibacakan Kajari Alor, Abdul Muis Ali.
Bagi Burhanudin, tema besar yang diusung dalam HBA ke-63 Tahun 2023 yakni Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional, sejalan dan berkesinambungan dengan Tema HBA tahun sebelumnya. Sehigga dia mengngatkan agar jajaran kejaksaan perlu melanjutkan hal baik yang telah dilakukan, dan perbaikan kekurangan demi kejaksaan yang lebih baik.

Burhanudin berpendapat, bahwa penegakan hukum memegang peranan yang krusial dalam semua lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta melibatkan banyak hal, karena proses penegakan hukum merupakan usaha yang dilakukan oleh Aparatur Negara dalam mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum menjadi kenyataan.
Pesatnya perkembangan global yang melintasi batasan ruang dan waktu, ujar Burhanudin, menempatkan kejaksaan pada posisi yang harus adaptif dalam perkembangan yang terjadi. Karena itu guru besar tidak tetap pada Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudriman ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang dlakukan, sudah seharus tidak hanya semata-mata berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, melainkan juga harus mampu memberikan kemafaatan bagi masyarakat pencari keadilan.

Kajari Alor, Abdul Muis Ali,SH.,MH., (tengah) bersama para pensiunan (Purnaja) Kejari Alor

“Upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, menjadi pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Maka dari itu, saya tekankan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum, hindarilah hal-hal di luar teknis perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan, sehingga dalam bekerja pun akan terasa nyaman karena dilakukan tanpa beban,”tegas Burhanudin.

Di samping melaksanakan penegakan hukumyang tegas, Burhanudin berpandangan bahwa masyarakat juga menuntut hukum lebih humanis, dimana hukum itu dibentuk dan diterapkan untuk melayani manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan dengan memanusiakan manusia.
Meski demikian, lanjut dia, pengertian hukum yang humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum humanis idealnya dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar, serta memahami apa yang dibutuhkan masyarakat secara profesional dan proporsional.

“Seperti yang kita ketahui, bahwa menjaga dan mempertahankan pencapaian tidak lebih mudah dari pada proses mencapainya,”kata Burhanuddin.
Maklum, kejaksaan mendapatkan kepercayaan masyarakat yang tinggi sebagaimana Hasil Survei Indikator Politik Indonesia Tahun 2023, telah menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap kinerja institusi Kejaksaan RI sebagai Lembaga Penegak Hukum yang terpercaya dengan perolehan nilai sebesar 81,2 persen.
Karena itu, Burhanuddin menegaskan, bahwa konsistensi menjadi penting dalam mempertahankan pencapaian, di balik konsistensi ada perjuangan yang kuat, pengorbanan yang banyak, dan doa yang tidak pernah berhenti dipanjatkan.

Kajari Alor, Abdul Muis Ali,SH.,MH., (ketiga dari kanan) bersama para pejabat Kejari Alor

“Menjaga marwah dan wibawa institusi merupakan tugas kita bersama, sehingga saya tidak akan ragu untuk menindak tegas terhadap oknum-oknum yang tidak kooperatif, dan tidak kompak dalam menjaga amanah rakyat ini. Sekali lagi, jangan khianati kepercayaan ini dan mencoreng nama baik Kejaksaan. Jangan karena “nila setitik, rusak susu sebelanga,”tegas Burhanuddin.

Karena itu, Jaksa Agung yang dilantik Presiden Joko Widodo sejak 23 Oktober 2019 ini mengeluarkan Tujuh Butir Perintah Harian untuk dilaksanakan insan kejaksaan, yakni: 1) AKTUALISASIKAN POLA HIDUP YANG MEREFLEKSIKANNILAI TRI KRAMA ADHYAKSA BAIK DALAM PELAKSANAAN TUGAS MAUPUN BERSOSIALISASI DI TENGAH MASYARAKAT.

2) TINGKATKAN KEPEKAAN SOSIAL BERINTERAKSI DAN BERKOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DALAM SETIAP PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT.

3) WUJUDKAN KESATUAN POLA ANALISIS YURIDIS YANG TERSTRUKTUR DAN TERUKUR DALAM SETIAP PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin

4) LAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERKARA SECARA PROSEDURAL DAN TUNTAS.

5) PERKUAT KEMAMPUAN MANAJERIAL DAN ADMINISTRATIF SEBAGAI SARANA PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEJAKSAAN.

6) OPTIMALKAN SINERGI ANTAR BIDANG GUNA MEWUJUDKAN KEBERHASILAN CAPAIAN KERJA INSTITUSI.

7) JAGA NETRALITAS PERSONEL DALAM MENYONGSONG PEMILU SERENTAK TAHUN 2024.

Ikuti HBA ke-63 dan Pidato Presiden Jokowi Secara Virtual

Presiden Jokowi hadiri Upacara HBA Ke-63 Tingkat Nasional

Usai Upacara, Kajari Alor, Abdul Muis Ali,SH.,MH dan jajarannya, sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono,SH., pada Pukul 09.00 WIta dilanjutkan dengan mengikuti upacara HBA ke-63 secara virtual yang mana Presiden RI Jokowi menjadi inspektur upacara yang dilaksanakan di Lapangan Badan Diklat Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Dalam pidatonya Presiden RI mengucapkan selamat ulang tahun Kejaksaan RI yang ke-63 dan mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan dan keberhasilan kejaksaan mendapatkan kepercayaan masyarakat yang tinggi. Hal itu sebagaimana Hasil Survei Indikator Politik Indonesia telah menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap kinerja institusi Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum yang terpercaya dengan perolehan nilai sebesar 81,2 persen.

Papan bunga ucapan Selamat HBA ke-63 berjejer di halaman Kantor Kejari Alor yang asri

Sementara itu Kejari Alor pada Tahun 2022 mendapat Peringkat II di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi, dan Peringkat II Tingkat Kabupaten Alor, dalam kegiatan Penyerapan Anggaran.
Sedangkan pada Kesempatan HBA ke-63 ini, Pimpinan dan Pegawai Kejari Alor yang mendapat Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya dari Presiden RI yakni: Kajari Alor Abdul Muis Ali,SH.,MH., yang mendapat Satyalencana Karya Satya XX Tahun, Metusalak Laata,SH., Satyalencana Karya Satya XX Tahun. Ayub Moaly,SH., Satyalencana Karya Satya XX Tahun dan Osa Anthoni yang juga Satyalencana Karya Satya XX Tahun. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *