alorpos.com—KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor, Orias Langmau, didampingi Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hukum (HP2H), Salim Suro Ratu menggelar jumpa pers, Minggu (24/11/2024) malam terkait potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan (Pilkada) serentak Tahun 2024, dimana terdapat 510 TPS di Kabupaten Alor.
Menurut Orias Langmau, Bawaslu petakan potensi TPS Rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, jelas Orias, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 175 kelurahan/desa di 18 Kecamatan, TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 – 15 November 2024,”ungkap Orias.
Lebih lanjut Orias menjelaskan, bahwa variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut; Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/Posko Tim Kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Menurut Orias, Pemetaan TPS Rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Dari 25 Indikator TPS Rawan, Bawaslu Alor, sebagaimana dibacakan Kordiv HP2H Bawaslu Alor, Salim Suro Ratu, telah mengidentifikasinya di Kabupaten Alor, dengan rincian sebagai berikut; Untuk Variebal Penggunaan hak Pilih; Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat(Meninggal Dunia, Alih Status TNI/Polri) di semua TPS sebanyak 510 TPS yang menyebar di 18 kecamatan, yakni Kecamatan Abad Selatan, Alor Barat Daya, Alor Tengah Utara, Alor Selatan, Alor Timur, Alor Timur Laut, Alor Barat Laut, Kabola, Lembur, Mataru, Pureman, Pulau Pura, Pantar, Pantar Timur, Pantar Tengah, Pantar Barat, Pantar Barat Laut, dan Kecamatan Teluk Mutiara.
Untuk Indikator terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), rawan di 241 TPS yang tersebar di 18 kecamatan. Indikator terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) tidak ada potensi di Kabupaten Alor. Indikator terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, terdapat pada 2 TPS di wilayah Kecamatan Pureman dan Alor Timur Laut. Indikator TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, berpotensi di 310 TPS yang tersebar di semua (18) kecamatan. Indikator TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), ada di 4 TPS yang tersebar di Kecamatan Alor Tengah Utara, Teluk Mutiara, dan Kecamatan Pantar Timur.
Untuk Variabel Keamanan; Indikator memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, terdapat pada 3 TPS yang tersebar di Kecamatan Kabola, Alor Barat Laut dan Kecamatan Teluk Mutiara. Indikator berikutnya, memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, rawan pada 2 TPS, di Kecamatan Kabola, Alor Barat Laut, Pantar Barat Laut, Mataru, dan Kecamatan Lembur. Indikator TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, terdapat 1 TPS di Kecamatan Alor Barat Laut. Indikator terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS, tidak ada, tetapi rawan di wilayah Kecamatan Pantar Tengah, Alor Barat Laut, Teluk Mutiara, Alor Timur, Pulau Pura, dan Kecamatan Pantar Timur.
Untuk Variabel Politisasi SARA; Indikator terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS, rawan di Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, Pulau Pura, Pantar Barat Laut, Pantar Barat, Pantar Timur, Pantar, dan Kecamatan Mataru.
Variabel Netralitas; Indikator TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon (tidak ada di Alor). Indikator TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, terdapat 1 TPS di Kecamatan Pantar Tengah.
Variabel Logistik; Indikator Terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu, rawan pada 18 TPS, menyebar di Kecamatan Mataru, Pulau Pura, Alor Barat Daya dan Kecamatan Alor Timur.
Indikator Terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistic pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, rawan di 102 TPS yang tersebar di semua (18) kecamatan. Indikator Terdapat Riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, rawan di 80 TPS yang tersebar di Kecamatan Pulau Pura, Pureman, Alor Barat Daya, Pantar Timur, Pantar Barat Laut, Alor Selatan, dan Kecamatan Mataru.
Variabel Lokasi TPS; Indikator TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), rawan di 55 TPS yang tersebar di Kecamatan Kabola, Alor Barat Daya, Pureman, Alor Timur, Mataru, Pantar Timur, Pantar Barat Laut, dan Kecamatan Alor Selatan.
Indikator TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll), rawan pada 4 TPS yang tersebar di Kecamatan Pureman dan Alor Selatan. Indikator TPS dekat Lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, rawan pada 4 TPS di Kecamatan Pureman. Indikator TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) tidak ada di Alor.
Indikator TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau Posko Tim Kampanye Pasangan Calon, rawan pada 1 TPS di Kecamatan Alor Timur. Indikator TPS di Lokasi Khusus, rawan pada 1 TPS di Kecamatan Teluk Mutiara. Indikator TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, tidak ada di Kabupaten Alor.
Variabel Jaringan Internet dan Listrik; Indikator TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, rawan pada 340 TPS yang tersebar di semua (18) kecamatan. Indikator TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, rawan pada 230 TPS yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Alor.
Terhadap data TPS rawan di atas, Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau memastikan bahwa Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya: 1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. 2) Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait. 3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. 4) Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif. 5) Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga, demikian Orias, melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
REKOMENDASI
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS: a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas; b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Bawaslu Alor juga merekomendasikan bahwa pelaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (ap/linuskia)