alorpos.com—PENJABAT Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si mengaku telah melihat kondisi bangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di wilayah Kecamatan Lembur. Libing menilai struktur tanah di lokasi pembangunan TPA Lembur oleh Kementrian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Provinsi NTT itu merupakan tanah bergerak. Karena itu, Libing menegaskan bahwa pembangunan tembok penahan TPA Lembur itu harusnya dengan konstruksi cakar ayam dari dasar.
“Kalau hanya pasang beton bagaimanapun akan rubuh kalau tidak ada cakar ayam,”tegas Libing.
Persoalan kelanjutan pembangunan TPA Lembur ini sempat ditanyakan langsung Zet Soni Libing kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor, Arbain Koho ketika hendak minta ijin untuk bertugas ke luar daerah pada Selasa (5/3/2024) lalu.
“Saya mau tanya dulu, kenapa waktu pa dorang bangun itu TPA (TPA) Lembur, tidak didahului dengan proses penetapan lokasi,”tanya Libing.
Arbain Koho menjawab, “Ijin bapak, kemarin pembangunan TPA itu hanya menggunakan rekomendasi. Hanya sekarang ini, pas mau tender, dari Kementrian minta, jangan hanya rekomendasi tetapi harus ada SK Bupati. Sehingga siapapun yang menjadi Bupati Alor, orientasi TPA itu tetap berlanjut terus,”jelas Koho.

Lebih lanjut Koho memastikan bahwa pembangunan TPA Lembur itu sudah sesuai dengan tata ruang.
“Betul tidak sesuai dengan tata ruang,”tanya Pj.Bupati Alor, Zet Libing. Arbain Koho menjawab, “Sesuai bapak, sesuai dengan tata ruang”.
“Sekarang ini mereka (Kementrian PUPR) minta harus diikat dengan suatu Surat Keputusan Bupati. Kalau seandainya tidak, berarti (dana) Rp 8,6 Milyar tidak turun itu bapak,”jelas Arbain Koho.
Zet Libing kembali bertanya kepada Arbain Koho, kapan proses (tender) kelanjutan pembangunan TPA Lembur itu dimulai. Koho kemudian menyampaikan bahwa tender proyek serupa di Kabupaten Sumba Timur sudah berjalan.
“Alor punya yang belum karena ada beberapa persyaratan yang belum masuk (termasuk Keputusan Bupati Alor). Sementara kita punya sertifikat semua sudah lengkap. Serifikat tanah, sertifikat pembangunan dan sertifikat lingkungan hidup sudah ada,”jelas Koho.
Sebelumnya, lanjut Koho, pihak Bappelitbang Alor berpikir bahwa hanya cukup dengan Surat Rekomendasi, kelanjutan pembangunan TPA Lembur bisa berjalan, ternyata butuh SK Bupati.

“TPA ini belum diserah terimakan bapak. PHO (Provisional Hand Over/penyerahan hasil pekerjaan) sudah, tetapi belum diserahkan kepada pemerintah daerah (Kabupaten Alor), karena masih ada proses jalan terus. Yang diserahkan kemarin itu hanya penyerahan operasional. Sedangkan penyerahan asetnya belum, karena akan dlakukan oleh Presiden. Itu informasi yang saya terima dari pa Direktur,”ungkap Koho.
Namun Zet Libing kembali mengkritisi bangunan TPA yang miring-miring saat ini. Terkait itu, Koho berargumentasi bahwa akibat badai Seroja yang menerpa Alor pada Tahun 2022 lalu sehingga ada penurunan tanah. Karena itu, lanjut Koho, kelanjutan pembangunan TPA Lembur itu dengan sistim bronjong. Tetapi Zet Libing menegaskan bahwa harus membangun dari dasar itu dengan konstruksi cakar ayam karena struktur tanah di lokasi TPA Lembur itu tanah bergerak, bukan biasa-biasa.
“Kalau hanya bronjong, maka bronjong akan tergerus hilang. Percaya atau tidak, apalagi ada tekanan dari atas. Maka cakar ayam harus dari bawah naik, baru bronjong sehingga dasarnya kuat. Kalau hanya asal tembok lalu bronjong, pada saat yang sama tekanan dari atas bersama sampah-sampa, pada kemiringan serta samping kiri kanan tanah bergerak maka akan ambruk. Satu-satunya cara adalah cakar ayam dari dasar, karena bronjong akan menahan tekanan besar, berton-ton,”tegas Libing.
Terkait hal ini, Kepala DLHD Alor, Arbain Koho berjanji akan mengkomunikasikannya lagi dengan Kepala Balai Prasarana Permukiman Provinsi NTT di Kupang, karena perencanaan mereka hanya akan memperkuat dengan bronjong. (ap/linuskia)