DPRD Kabupaten Alor telah menutup Masa Pesidangan II, Periode Januari-April 2022, sekaligus membuka Masa Persidangan III, Periode Mei-Agustus 2022, pada Kamis (12/5/2022) silam. di ruang sidang sementara DPRD Alor, pada Gedung Wanita Kalabahi. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH., didampingi Wakil-wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH itu, dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo, unsur Forum Komunkasi Pimpinan Daerah, Pimpina Partai Politik dan pimpinan Organ isasi Perangkat Daerah setempat. Sebagaimana biasa, dalam rapat paripurna ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Alor yang saat ini dijabat Daud Dolpaly,SH membacakan Laporan Pelaksanaan Kegiatan DPRD Alor Pada Masa Persidangan II dan Rencana Kegiatan DPRD Pada Masa Persidangan III Tahun 2022.

Dan sebagaimana dilaporkan Daud Dolpaly, khususnya terkait kegiatan Reses, Kunjungan Kerja (Kunker) Ke Luar Daerah, Kunker Dalam Daerah dan Penerimaan Aspirasi Masyarakat Selama Masa Persidangan II dimaksud, adalah sebagai berikut:
Reses dilaksanakan sebanyak satu kali ke kecamatan-kecamatan yang menjadi Daerah Pemilihan dari 30 Anggota DPRD Kabupaten Alor, dilaksanakan pada 24-29 Januari 2022. Demikian pula Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar daerah, juga dilaksanakan sebanyak satu kali oleh DPRD Kabupaten Alor pada 26-30 Maret 2022. Sedangkan Kunker DPRD Dalam Daerah Kabupaten Alor dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni pada 14-18 Pebruari 2022, pada 7-11 Maret 2022 dan pada 18-22 April 2022.

Sementara itu, Penerimaan Aspirasi Masyarakat dalam bentuk aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Alor, dilaksanakan sebanyak tujuh kali, yakni; 1) Penerimaan Aksi Damai yang dilakukan oleh Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor pada 2 Januari 2022. 2) Penerimaan Aksi Damai yang dilakukan Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) Cabang Alor, pada 10 Januari 2022. 3) Penerimaan Aksi Damai yang dilakukan Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor, pada 18 Januari 2022. 4) Penerimaan Aksi Damai yang dilakukan oleh Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (KEMILAU), pada 10 Maret 2022.
5) Penerimaan Aksi Damai yang dilakukan oleh Pengurus Serikat Mahasiswa TATAKATA (SEMATA) Cabang Alor, pada 16 Maret 2022. 6) Penerimaan Aksi Damai yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus di Kalabahi, pada 11 April 2022. 7) Penerimaan Aksi Damai yang dilakukan oleh Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (KEMILAU), pada 21 April 2022. (ap/linuskia)