ANGGOTA Komisi III DPRD Kabupaten Alor, Deni Padabang menyampaikan tambahan masukannya sebagai bagian dari rekomendasi komisi yang dipimpin Mulyawan Djawa ini, terkait kondisi tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 di SKB Wolatang, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Data jumlah kasus Covid-19 di Alor yang dikeluarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Alor per 22 Juli 2021, pukul 16.00 Wita, total yang terkonfirmasi 673 kasus. Dari jumlah tersebut, sesuai data yang dikirim Plt.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Alor, Cristina Beli,ST kepada media ini, Jumad (23/7/2021) melalui Whatsapp, bahwa 14 orang dalam perawatan, 365 orang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoma), 29 orang dikarantina terpusat, 246 orang telah sembuh, dan 19 orang meninggal akibat terpapar Covid-19.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Alor tingkat Gabungan Komisi, tentang Pertanggungjawaban APBD Alor Tahun 2020, Senin (19/7/2021) itu, Deni Padabang menegaskan, harus ada petugas medis, termasuk dokter yang difokuskan pada SKB Wolatang. Karena, jelas Deni Padabang, (pasien) dari Bukapiting-Alor Timur Laut, ditempatkan ke SKB Wolatang, demikian pula pasien Covid-19 dari Moru-Alor Barat Daya, sehingga dia mempertanyakan, siapa yang bertanggungjawab atas pemeriksaan kesehatan para pasien.
“Misalnya kita berikan tanggungjawab kepada (Puskesmas) Mebung, tetapi Mebung juga punya tugas melayani pasien umum dan lain-lain, dan tenaga medisnya juga terbatas. Sehingga saya usulkan, agar ada dokter maupun perawat yang dikhususkan untuk menangani pasien di SKB Wolatang. Artinya, mereka (dokter dan perawat) tetap bertugas di SKB Wolatang, agar tidak mengganggu pelayanan di Puskesmas terdekat,”saran politisi Partai Nasdem Alor ini.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Alor lainnya, Ernes Mandela Mokoni menambahkan, terkait kartu vaksin bagi yang hendak bepergian ke luar daerah. Yang jadi soal, kata Ernes, pengeluhan para pelajar dan mahasiswa yang hendak ke tempat studi di luar daerah tetapi belum punya kartu vaksin. Karena itu Ernes mengusulkan, perlu ada tempat vaksin yang disediakan pemerintah bagi mereka yang belum dapat kesempatan vaksin, tetapi harus ke luar daerah.
Sedangkan Ketua Komisi I, Doni M.Mooy mendukung pendapat Komisi III, sebagaimana dikemukakan Deni Padabang, agar tanggngjawab tempat karantina terpusat pasien Covid-19 di SKB Wolatang agar jangan dibebankan kepada Puskesmas Mebung, karena hanya ada dua dokter di Puskesmas tersebut. Dony menceritakan ada kejadian empat hari sebelumnya, dimana petugas yang mau melakukan pemakaman pasien yang meninggal akibat Covid-19 itu dilempari batu
“Saat itu saya mau ke Bukapiting (ibukota Kecamatan Alor Timur Laut) sempat singgah di Puskesmas (Mebung), tidak ada koordinasi baik dsari pihak kecamatan (Alor Tengah Utara), Satgas (Satgas Covid-19) di sana kurang berperan secara baik. Saat ini posisi Nakes (tenaga kesehatan) di Puskesmas Mebung hanya dua dokter, dalam kondisi ketakutan akibat kejadian tersebut,”tutur Dony.
Berkaitan dengan usul saran anggota dewan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Enny Angrek itu, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo mengatakan bahwa lonjakan pasien positif Covid-19 di daerah ini akibat masyarakat yang kurang patuh pada protokol kesehatan. Menurut Djobo, tenaga kesehatan di Alor sudah 22 orang terkena Covid-19. Penyebarannya sudah di sebagian besar wilayah, karena dari 18 kecamatan di Alor, jelas Djobo, yang masih zona hijau itu hanya enam kecamatan, seperti Kecamatan Pulau Pura, Pantar Barat, Pantar Barat Laut, Pureman, Abad Selatan dan Kecamatan Alor Selatan. Sedangkan kecamatan dengan kasus Covid-19 tertinggi di Kecamatan Teluk Mutiara dan Kecamatan Kabola.
Karena itu penempatan tenaga kesehatan dalam menangani Covid-19 ini, kata Djobo, tetap menjadi perhatian pemerintah. Soal vaksin, lanjut Djobo, harus disosialisasikan secara baik, dan proses vaksin bisa berjalan maksimal, agar tidak menjadi hambatan bagi masyarakat saat bepergian ke luar daerah, atau mengurus administrasi pemerintahan lainnya.
Sebelumnya, Ernes M.Mokoni membacakan sejumlah point Rekomendasi Komisi III, yakni; 1) Terjadi perbedaan angka pada realisasi Belanja Tidak Langsung antara Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2020, Dokumen Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Alor TA.2020, dengan dokumen yang disajikan oleh semua OPD yang menjadi mitra kerja Komisi III DPRD Alor.
“Pertanyaannya, dokumen mana yang dijadikan acuan, apakah Dokumen LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Propinsi NTT, atau dokumen Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Dokumen Rancangan Peraturan Bupati Alor Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Alor TA.2020. Diharapkan dapat disesuaikan dan tidak terjadi lagi di tahun anggaran berikutnya, karena sistim pengelolaan keuangan daerah sudah mengalami perubahan, dari manual ke SIMDA dan lanjut ke SIPD atau berbasis digital,”tegas Juru Bicara Komisi III, Ernes Mandela Mokoni.
2) Diharapkan pemerintah segerah merealisasikan klegiatan Belanja Langsung pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). 3) Dalam suasana Pandemi Covid-19, diharapkan pemerintah lebih bijak dalam melakukan Refocussing Anggaran.
“Komisi III menyarankan, dan meminta secara tegas kepada pemerintah daerah, agar tidak boleh melakukan Refocussing Anggaran terhadap Belanja Modal kepada masyarakat yang dalam kapasitas menunjang ekonomi dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,”tandas Ernes.
4) Pemerintah segerah menggali sumber-sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang baru, untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, pasca wabah pandemic Covid-19 yang sudah merajalela di Kabupaten Alor, guna untuk mengambil langkah antisipasi, jika dana transferan dari pusat (DIPA) Tahun Anggaran 2022 direfocussing oleh pemerintah pusat.
5) Untuk mengatasi pandemi Covid-19, Komisi III meminta pemerintah daerah, harus melakukan langkah-langkah antisipatif sebagai berikut; a. menambah ruang perawatan bagi pasien Covid-19. b.Menambah ruang karantina terpusat. c. Pemerintah harus menyiapkan tenaga medis khusus di SKB Wolatang, untuk menangani Pasien Covid-19, agar tidak menjadi beban pada petugas kesehatan di Puskesmas Mebung. d. Pemerintah segerah menyiapkan anggaran khusus untuk tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.
6) Diharapkan pemerintah daerah segerah menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan NTT, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Alor TA.2020, serta LHP BPK RI Perwakilan NTT atas Sistim Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, agar predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang. (ap/linuskia)