Rapat Pimpinan, Banggar, AKD, dan Parpurna DPRD Alor Selama Masa Sidang II 2022

author
2 minutes, 25 seconds Read

KAMIS (12/5/2022) silam, berlangsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor tentang Penutupan Masa Sidang II Tahun 2022, dan Pembukaan Masa Sidang III, periode Mei-Agustus 2022 di ruang sidang sementara DPRD Alor, pada Gedung Wanita Kalabahi. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH., didampingi Wakil-wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH itu, dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo, unsur Forum Komunkasi Pimpinan Daerah, Pimpina Partai Politik dan pimpinan Organ isasi Perangkat Daerah setempat. Sebagaimana biasa, dalam rapat paripurna ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Alor yang saat ini dijabat Daud Dolpaly,SH membacakan Laporan Pelaksanaan Kegiatan DPRD Alor Pada Masa Persidangan II dan Rencana Kegiatan DPRD Pada Masa Persidangan III Tahun 2022. Dan sebagaimana dilaporkan Daud Dolpaly, khususnya terkait Rapat-Rapat Pimpinan, Rapat Badan Anggaran, Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Rapat Paripurna/Paripurna Internal DPRD Kabupaten Alor selama Masa Sidang II adalah sebagai berikut;

Pimpinan DPRD Kabupaten Alor: Enny Anggrek, Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs

Rapat Pimpinan DPRD Alor yang saat ini dijabat Enny Anggrek,SH dari PDI Perjuangan sebagai Ketua, dan Wakil-wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Sulaiman Singhs,SH dari Partai Golkar, digelar empat kali, yakni 1) Rapat Internal Pimpinan pada 3 Januari 2022, pada 1 Maret 2022, pada 1 April 2022, serta pada 27-28 April 2022.
Sedangkan Rapat Badan Anggaran (Banggar) dilaksanakan sebanyak satu kali, dalam rangka Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi berupa Catatan-Catatan Strategis DPRD Alor, Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Alor Tahun 2021, pada 14-18 Maret 2022. Sementara itu, Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni; Rapat Konsultasi AKD dengan Fraksi pada 10 Januari 2022 dan pada 2 Maret 2022.
Untuk Rapat Paripurna/Paripurna Internal DPRD Alor selama Masa Sidang II 2022, digelar delapan kali terdiri dari; 1) Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2021 dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, pada 6 Januari 2022. 2) Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Pokok-pokok Pikiran DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Alor pada 7 Pebruari 2022. 3) Rapat Paripurna Internal dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Perubahan Keputusan DPRD Untuk Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Alor, Masa Jabatan 2019-2024, pada 24 Pebruari 2022. 4) Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dan Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Alor Tahun Anggaran 2021, pada 14 Maret 2022.

Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH., ketika mengambil sumpah dan melantik Marjuki Kalake sebagai Anggota DPRD Kabupaten Alor (PAW) masa jabatan 2019-2024  dalam Rapst Paripurna, 25 April 2022

5) Rapat Paripurna Internal dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi berupa Catatan-catatan Strategis DPRD Kabupaten Alor terhadap LKPj Bupati Alor Tahun 2021, pada 17 Maret 2022. 6) Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Alor tentang Rekomendasi berupa Catatan-catatan Strategis DPRD Kabupaten Alor terhadap LKPj Bupati Alor Tahun 2021, pada 21 Maret 2022. 7) Rapat Paripurna Internal dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Maret Tahun 2022, pada 21 Maret 2022. dan 8) Rapat Paripurna dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni amarhum H.Haji Likur,A.Md, digantikan oleh Marjuki Kalake, pada 25 April 2022. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *