RAPAT Paripurna III DPRD Kabupaten Alor yang merupakan Rapat Gabungan Komisi, untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing komisi menyampaikan laporan hasil pembahasannya dengan Organisasi Perangkat Daera6h (OPD) terkait RAPBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, berlangsung Senin (22/11/2021) sore hingga malam hari, sebagaimana jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Sesuai surat undangan rapat yang dikeluarkan pimpinan DPRD Alor, rapat paripurna tersebut dimulai pukul 16.00 Wita atau jam 4 sore.
Namun sebagaimana pantauan alorpos.com, hingga menjelang Rapat Paripurna Gabungan Komisi itu dimulai, nampak Komisi III yang diketuai Mulyawan Djawa dan sekretarisnya Yahuda Lanlu masih sedang melaksanakan rapat bersama sejumlah OPD yang menjadi mitra kerja komisi tersebut. Diperoleh informasi bahwa Komisi III belum tuntas melaksanakan rapat dengan OPD mitra, sehingga meminta agar rapat paripurna yang hendak dilaksanakan itu diundur dari jadwal yang ada. Namun anggota dewan dari Komisi I dan II sudah hadir menghendaki agar rapat parpurna tetap dilaksanakan sesuai jadwal, karena Rapat Komisi dengan OPD teknis masing-masing, sesuai jadwal dilaksanakan sejak Rabu (17/11/2021) sore (setelah Parpurna II) hingga Jumad (19/11/2021).
Setelah menunggu beberapa saat, Rapat Paripurna III akhirnya tetap dilaksanakan karena kehadiran anggota dewan telah memenuhi quorum, atau 50 persen tambah satu dari total 30 Anggota DPRD Kabupaten Alor. Disaksikan media ini, Rapat Paripurna itu dibuka Wakil Ketua DPRD, Drs.Yulius Mantaon, didampingi Wakil Ketua Sulaiman Singhs,SH., karena Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH belum kembali dari tugas dinas ke luar daerah.
Menariknya, ketika Rapat Paripurna Gabungan Komisi yang dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo dan Wakil Bupati Imran Duru,S.Pd itu berlangsung di Lantai II Kantor (sementara) DPRD Alor yang menggunakan Gedung Wanita Kalabahi, Komisi III juga sedang melaksanakan rapat bersama OPD mitranya seperti Dinas Kesehartan, RSUD Kalabahi dan RS Bergerak Kalabahi di lantai bawah. Nampak Ketua Komisi III, Mulyawabn Djawa didampingi sekretarisnya Yahuda Lanlu dan anggota komisi Naboys Tallo, Maxensius Lelang, Soleman Boli Gorangmau, Ernes Mandela Mokoni dan Kornelis F.Sarata terus melaksanakan rapat komisi dengan OPD mitra. Sedangkan Rapat Paripurna juga berlangsung.
“Berdasarkan kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Alor sesuai daftar hadir yang telah ditanda tangani, berjumlah 16 orang dari 30 orang Anggota DPRD Kabupaten Alor. Dengan demikian quorum telah terpenuhi sesuai Pasal 108 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib. Untuk itu,. ijinkan saya dengan menaikan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, serta mengharapkan bimbingan, tuntunan dan pernyetaannya, Rapat Gabungan Komisi dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Di Tingkat Komisi, saya nyatakan dibuka dengan resmi dan terbuka untuk umum,”ujar Yulius Mantaon seraya mengetok palu satu kali tanda dimulainya rapat paripurna dimaksud.
“Sebelum memulai rapat ini, saya tanyakan, apakah dokumen terkait (laporan hasil pembahasan tingkat komisi) sudah di tangan bapak/ibu anggota dewan terhormat,”tanya Mantaon, dan dijawab, sudah… oleh anggota dewan yang hadir.
Namun terdengar interupsi dari salah satu anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga dikenal sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor, Sony Magangsau memohon bicara, dan diberi kesempatan oleh pimpinan sidang.
“Terima kasih bapak-bapak Wakil Ketua, bapak Bupati dan Wakil Bupati Alor yang saya hormati, hadirin sekalian yang saya kasihi. Langsung saja pada persoalan yang saya maksudkan, kita lihat di sini bahwa di ruangan ini ada salah satu komisi yang belum hadir. Komisi III belum ada sama sekali. Saya setuju untuk sidang dilanjutkan sesuai dengan jadwal, tetapi paling tidak pimpinan memberikan penjelasan, sehingga kita punya satu pemahaman tentang ketidak hadiran Komisi III. Sedangkan kami dua komisi yang sudah ada (Komisi I dan Komisi II), kami punya komitmen ini jadwal persidangan, dan kami hadir untuk bersidang. Pimpinan mesti menjelaskan, kenapa ada satu komisi yang tidak hadir, supaya kita punya persepsi yang sama,”tegas Magangsau.
Yulius Mantaon langsung menjelaskan sesuai apa yang diminta Sony Magangsau.
“Pertama, bahwa sesuai waktu yang diberikan untuk rapat-rapat komisi berakhir pada hari Jumad (19/11/2021). Tetapi kalau ada komisi yang belum menyelesaikan tugas sesuai jadwal, maka ada mekanismenya. Nanti kemudian mereka akan menyampaikan laporannya kepada pemerintah. Sedangkan komisi-komisi yang sudah selesai (selesai rapat komisi), kita akan melanjutkan persidangan ini sesuai jadwal yang ada,”tandas Mantaon dan disetujui semua anggota dewan yang hadir. Catatan media ini, 18 Anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna tersebut yakni Yulius Mantaon, Sulaiman Singhs, Dony M.Mooy, Lukas Reiner Atabui, J.Karel Lapenangga, Yusak Olang, Azer D.Laoepada, Hans Tonu Lema, Lasanus Mapada, Lagani Djou, Walter M.M.Datemoli, Sony Magangsau, Saefullah Daeng Mamala, Alexander Sirituka, Marthen Luther Blegur, Ibrahim Nampira, Felixon Hama dan Metu Legifani.
Selanjutnya, Yulius Mantaon selaku pimpinan rapat mempersilahkan Komisi I yang diketua Dony Menase Mooy untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama OPD mitra. Tanpa membuang waktu, Dony langsung menyampaikan laporan Komisi I.
“Kami Komisi I sebanyak delapan orang dengan (mitra) 17 OPD, saat ini hadir lengkap sebagai wujud komitmen kami untuk menghormati jadwal yang ditetapkan lembaga ini,”tandas Dony, seraya membacakan Laporan Hasil Rapat Komisi I terkait RAPBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah Komisi I, Yulius Manton mempersilahkan Komisi II yang dipimpin Lukas Reiner Atabui untuk menyampaikan laporannya. Atabui kemudian mempersilahkan Juru Bicara Komisi II, Yusak Olang untuk membacakan Laporan Komisi II.
Setelah Laporan Komisi II, Yulius Mantaon selaku pimpinan sidang mempersilahkan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo untuk menyampaikan jawaban atas laporan komisi-komisi. Bupati Djobo kemudian menyampaikan jawabannya atas laporan hasil pembahasan Komisi I dan Komisi II DPRD Alor selama kurang lebih 27 menit. Rapat parpurna ini pun ditutup Yulius Mantaon.
“Selesailah sudah Rapat Gabungan Komisi hari ini. Sebelum mengakhiri, saya perlu mengingatkan bahwa sesuai jadwal, mulai besok (Selasa, 23/11/2021) sampai hari Rabu (24/11/2021) adalah Rapat Badan Anggaran (BANGGAR) dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dalam rangka Pembahasan Raperda tentang RAPBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, dan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor untuk membahas Ranperda Kabupaten Alor tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”ujar Mantaon.
Kamudian, lanjut Ketua Partai Nasdem Kabupaten Alor ini, pada Kamis (25/11/2021), dilanjutkan dengan Penyusuan Laporan Badan Anggaran dan Penyusuan Laporan Bapemperda, untuk disampaikan pada Rapat Paripurna pada hari Jumad (26/11/2021).
“Laporannya (lanporan Banggar dan Bapemperda) agar disampaikan kepada Sekretariat DPRD untuk proses penjilidan dan penyusunan Jawaban Bupati Alor pada hari Kamis (25/11/2021),”tandas Mantaon mengingatkan.
Bupati Alor, Drs.Amon Djobo menjawab media ini sebelum meninggalkan gedung DPRD terkait ketidak hadiran Komisi III dalam Rapat Gabungan Komisi itu mengatakan bahwa pihaknya mengikuti mekanisme yang ada.
“Kami ikut mekanisme saja, karena lembaga ini (DPRD) yang mengatur mekanisme, bukan kami (pemerintah) yang urus. Kami pihak pemerintah diundang untuk menghadiri rapat (paripurna) sesuai jadwal, ya kami hadir untuk rapat. Jadi nanti mekanismenya bagaimana (terkait Laporan Komisi III), ibu ketua dan bapa wakil-wakil ketua yang akan mengaturnya,”tandas bupati Djobo.
Lebih lanjut bupati Djobo yang kembali menghubungi media ini melalui telepon seluler menambahkan, bahwa karena Rapat Paripurna Gabungan Komisi sudah selesai dilakukan sesuai jadwal, maka pimpinan OPD tidak perlu lagi menghadiri rapat-rapat komisi. Kalau pimpinan OPD menghadiri rapat komisi yang sudah di luar jadwal, kata Djobo, maka tentunya sudah tidak sesuai mekanisme. Djobo berharap, agar semua pihak menghormati mekanisme dan jadwal persidangan yang sudah ditetapkan. Kalaupun ada perubahan jadwal, ujar Djobo, maka perubahan itu dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang ada di lembaga DPRD dan disepakati bersama, bukan kemauan orang per orang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Alor, Yulius Mantaon yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya seusia menutup rapat paripurna tersebut, menegaskan bahwa pihaknya mematuhi jadwal persidangan yang telah ditetakan bersama. Karena itu dia menyarankan Komisi III agar menyampaikan saja laporan hasil pembahasan tingkat komisi dengan OPD terkait kepada Bupati Alor.
“Laporan mereka diserahkan saja kepada pa bupati dan juga kepada Badan Anggaran DPRD karena mulai besok (Selasa, 23/11/2021) sudah mulai Rapat Badan Anggaran dengan TAPD. Kalau mereka tidak serahkan laporan komisi, Rapat Badan Anggaran tetap jalan, tidak ada masalah,”tegas Mantaon.
Disinggung bahwa durasi waktu pembahasan tingkat komisi yang terlalu singkat, Mantaon tak sependapat karena menurut dia, dua komisi lainnya bisa menyelesaikan rapat komisi sesuai jadwal.
“Saya sebagai wakil ketua yang membawahi komisi itu tidak mendapat laporan tentang apa kendala yangh dihadapi sehingga rapat komisi III tidak sesai waktu yang dijadwalkan. Saya tidak tahu apa masalahnya,”kata Mantaon yang mantan Plt.Sekda Kabupaten Alor dan juga mantan Sekretaris DPRD Alor ini.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Alor, Mulyawan Djawa dan anggotanya nampak marah besar ketika mengetahui Rapat Paripurna Gabungan Komisi telah selesai dilaksanakan tanpa kehadiran mereka. Mulyawan Djawa, Naboys Tallo dan Soleman Boli Gorangmau mengungkapkan kekesalan mereka atas peristiwa ini.
“Ini Rapat Gabungan Komisi, kalau salah satu komisi tidak ada, harusnya tidak boleh dilaksanakan. Apa yang terlalu penting di ini negeri. Pembahasan (pembahasan RAPBD) itu yang penting,”tegas Mulyawan.
Menurut Mulyawan, dia sudah melapor bahwa rapat Komisi III belum selesai sehingga meminta parpurna ditunda, ataukah di paripurna nanti membuat perubahan jadwal.
“Saya tidak bisa hadiri rapat paripurna, karena saya sedang melaksanakan tugas memimpin rapat Komisi III. Saya menghormati undangan rapat paripurna karena sesuai dengan jadwal. Apa salahnya bupati datang lalu pmpinan menyampaikan bahwa satu komisi belum selesai rapat, sejhingga paripurna ditunda. Pemerintah terlambat mengajukan KUA-PPAS(Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Priritas Anggaran Sementara), kita bisa paripurna perubahan jadwal, sementara komisi masih bekerja, kita tidak bisa melakukan perubahan jadwal hanya satu hari saja,”tandas Mulyawan
Soleman B.Gorangmau menambahkan, bahwa mestnya hal ini dikomunikasikan dengan komisi berkenan sebelum pelaksanaan rapat paripurna dimaksud.
“Kita semua punya itikat baik, tidak mungkin kita saling mencelakakan. Tidak ada itu,”tegas Gorangmau.
Sedangkan Naboys Tallo mengatakan bahwa anggaran untuk OPD mitra Komisi III, pihaknya tidak bertanggungjawab.
Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH yang menanda tangani undangan Rapat Paripurna Gabungan Komisi ketika dikonfirmasi media ini, Senin (22/11/2021) malam di ruang kerjanya menepis anggapan bahwa Rapat Paripurna Gabungan Komisi itu terkesan dipaksakan karena Komisi III masih sedang membahas bersama OPD terkait.
“Yang memaksakan siapa. Paripurna ini sudah dijadwalkan. Ada tidak yang menyampaikan keberatannya dalam paripurna,”tanya Singhs.
Menurutnya, alasan apapun dari Komisi III, harusnya disampaikan dalam rapat paripurna karena persoalan jadwal harus diselesaikan melalui paripurna.
“Sampaikan dulu dalam paripurna, bahwa kami (Komisi III) belum selesai pembahasan di tingkat komisi, sehingga minta perubahan jadwal. Itu mekanisme persidangan, sehingga diambil persetujuan. Dalam Tata Tertib DPRD jelas, bahwa yang bisa mengusulkan (perubajan jadwal) adalah pimpinan dari alat kelengkapan dewan yang bersangkutan, dan disetujui oleh setengah dari anggota, plus dengan usulan minimal dari dua fraksi,”ujar Singhs,
Sayangnya, lanjut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor ini, tidak ada satupun anggota Komisi III DPRD Alor yang menghadiri Rapat Paripurna Gabungan Komisi untuk menyampaikan usulan perubahan jadwal, karena belum selesai pembahasan di tingkat Komisi III. Singhs mengakui bahwa pada Senin (22/11/2021) pagi, ia sudah disampaikan oleh Ketua Komisi III, Mulyawan Djawa bahwa belum selesai rapat di Komisi III dengan OPD terkait, sehingga minta penundaan Rapat Paripurna Gabungan Komisi. Menurut Singhs, atas penyampaian Mulyawan, dia mengatakan agar Komisi III mengusulkan itu dalam rapat paripurna agar diambil persetujuan.
“Saya bilang, kalau Ketua Komisi III tidak mau hadir dalam rapat paripurna, maka tugaskan siapa yang menyampaikan keberatan dan usulan itu. Tetapi saat rapat paripurna berlangsung, tidak ada satupun anggota Komisi III yang hadir untuk menyampaikan keberatan, sehingga rapat paripurna dilaksanakan karena kehadiran anggota dewan sudah memenuhi quorum,”tandas Singhs. (ap/linuskia)