alorpos.com–PEMUNGUTAN Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan secara serentak pada Jumad, 6 Desember 2024. Untuk Kabupaten Alor, sejauh ini hanya 1 TPS yang dipastikan akan dilakukan PSU seseuai rekomendasi Bawaslu Alor, yakni TPS 1 Desa Mataru Barat, Kecamatan Mataru.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin ketika dikonfirmasi media ini melalui panggilan WhatsApp, Senin (2/12/2024) pagi.
Menurutnya, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 1 Mataru Barat karena ada temuan Bawaslu bahwa kelebihan surat suara di TPS tersebut, mereka bersepakat berbagi (kepada semua saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati) untuk dicoblos.
Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, ketika dialog di Studio RRI SP.Alor terkait Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 beberapa waktu lalu
Sementara itu, Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, yang juga dikonfirmasi media ini melalui panggilan WhatsApp, Senin (2/12/2024) menjelaskan sedikit kronologi sampai adanya rekomendasi pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Mataru Barat ittu.
Menurut Orias, dari hasil pengawasan Panwas TPS kemudian disampaikan kepada Panwascam (Panwaslu Kecamatan), maka Panwascam Mataru melakukan proses identifikasi untuk mengumpukan bukti dan keterangan, ternyata didapati adanya dugaan pelanggaran di TPS 1 Desa Mataru Barat.
Pelanggaran tersebut, yakni adanya pencoblosan terhadap sisa surat suara, yang jumlahnya jika disesuaikan dengan daftar hadir, dan surat suara cadangan yang ada, diperkirakan sekitar 80-an suarat suara yang kelebihan, tetapi dicoblos.
“Dugaannya, karena ada permintaan dari Sekretaris PPS untuk sisa surat suara itu dibagi kepada masing-masing saksi (baik saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, maupun paslon bupati dan wakil bupati) yang hadir untuk dicoblos. Saksi yang hadir itu ada tiga saksi dari Paslon gubenur dan wakil gubernur, dan empat saksi dari Paslon bupati dan wakil bupati, minus saksi dari Paslon Nomor Urut 4 Simpati yang tidak punya saksi yang hadir di TPS 1 Mataru Barat,”ungkap Orias.
Lebih jauh Orias mengemukakan bahwa sebenarnya Panwas TPS sudah menyampaikan bahwa (bagi surat suara yang lebih kepada para saski untuk dicoblos) itu tidak boleh. Tetapi saat Panwas TPS itu pergi makan, demikian Orias, KPPS dan para saksi yang hadir mengambil kesempatan untuk membagi sisa surat suara untuk dicoblos.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau (kiri), Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau (tengah), dan Kosek Bawaslu Alor, Ruth Kafelban
“Ini informasi sementara yang kami himpun dari Pengawas TPS. Maka sesuai Undang-Undang 10 TAhun 2016 Pasal 112, junto Pasal 50 ayat (3) huruf d PKPU Nomor 17 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, mengamanatkan bahwa PSU dapat terjadi karena, salah satunya ada rekomendasi Panwas Kecamatan, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Propinsi,”jelas Orias.
Karena itu, sambung dia, melihat fakta yang ada, Panwas Kecamatan Mataru memberikan rekomendasi PSU. Menurutnya, Pasal 112 ayat 2 mengatur bahwa PSU di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan, terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut, pada point d, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS berbeda.
“Jadi secara fakta, mereka (para saksi), telah menggunakan hak pilih, tetapi atas inisiatif orang tertentu, maka mereka memilih lagi dengan mencoblos surat suara yang sisa atau lebih. Ini yang menjadi dasar adanya rekomendasi untuk PSI di TPS 1 Desa Mataru Barat,”terang Orias.
Terkait pelanggaran ini, lanjut Orias, setelah pihaknya menerima laporan ini pada 28 November 2024, maka bersama anggota Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menuju Kecamatan Mataru dan saat ini masih dalam tahap penelusuran selama tujuh hari.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Kalau sudah terpenuhi syarat formil dan materil maka akan diregistrasi, dan dilanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran sesuai mekanisme yang ada,”pungkas Orias, sembari menambahkan bahwa sejauh ini hanya satu TPS itu yang melakukan PSU. (ap/linuskia)