alorpos.com—HAK Guna Bangunan (HGB) milik PT.PLN (Perusahaan Listrik) Persero di Marataing, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur akan berakhir. Karena itu pihak PT.PLN mengajukan permohonan perpanjangan HGB dan Pengukuran Tanah HGB kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, maka Kepala Kantah Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT., menerjunkan tim untuk melakukan Sidang Panitia Konstitusi Perpanjangan HGB, dan Pengukuran Tanah Perpanjangan HGB PT, PLN Persero yang terletak di RT.002, RW.001, Desa Maritaing, Kecamatan Alor Timur.

Foto bersama di lokasi PLTD milik PT.PLN di Desa Marataing, Kecamatan Alor Timur
Sebagaimana siaran pers Humas Kantah Kabupaten Alor yang diterima media ini Senin (19/5/2025) menyebutkan, bahwa para pejabat dari Kantah Kabupaten Alor yang melaksanakan sidang panitia konstitusi Pepranjangan HGB dan Pengyukuran Tanah Perpanjangan HGB ini yakni; Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Petrus Padalani,S.Sos., Kepala Seksi Survey dan Pemetaan, Marthen Eduard Alunpah,S.Tr., dan Kepala Seksi Penetapan HAk dan Pendaftaran, Febry Trisna Eka Hadi,A.Md.,S.Kom.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Desa Marataing, Marianus Y. Mautoring, dan perwakilan PT.PLN, atas nama Yokanan Tri Kurniawan Pamungkas itu berlangsung aman dan lancar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim dari Kantah Kabupaten Alor sedang melakukan pengukuran tanah perpanjangan HGB PT.PLN di Desa Marataing, Alor Timur
Dikutip dari laman BPN, Perpanjangan HGB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 41 ayat (1) PP menjelaskan, permohonan perpanjangan HGB dapat diajukan setelah tanah sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian haknya. Perpanjangan masa berlaku HGB dapat diajukan paling lambat sebelum jangka waktunya berakhir.
Setelah menerima permohonan, petugas BPN atau Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan tanah dengan mendatangi lokasi untuk proses perpanjangan HGB dimaksud, hingga terbitnya perpanjangan HGB. Proses perpanjangan HGB memakan waktu sekitar 18 hari kerja. Namun, proses perpanjangan dapat menghabiskan waktu lebih cepat maupun lebih lama dari jangka waktu tersebut.(ap/tim)