alorpos.com—TIM petugas dari Kantor Pertahanan (Kantah) Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur selalu siaga melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi yang diajukan para pemohon, untuk proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) .
Hal itu sebagaimana dilakukan petugas Kantah Kabupaten Alor pada awal September lalu saat melakukan Peninjauan Lokasi Lapangan Terhadap Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang diajukan oleh Yohanis Ahalfani, untuk Penerbitan PKKPR Non Berusaha, berlokasi di Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Siaran pers Humas Kantah Alor menyebutkan, kegiatan tersebut berdasarkan surat tugas lapangan serta permohonan pertimbangan teknis pada lokasi tersebut. Kegiatan dilaksanakan oleh petugas lapangan dan didampingi Analis Pertanahan pada Kantah Alor, Novan Triswandana,S.T.
Peninjauan lapangan berlangsung lancar dan kondusif. Kegiatan selanjutnya yakni pengolahan data oleh petugas Kantah Alor untuk menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Dijelaskan, bahwa PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). PKKPR berfungsi sebagai dasar perizinan berusaha dan menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha. (ap/tim)

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor
Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt
#bpntt
#LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #EasyAndQuick
#Alor