alorpos.com–JAJARAN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berupaya maksimal untuk melayani setiap permohonan masyarakat, salah satunya terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha.
Buktinya, pada Selasa (3/6/2025), sebuah tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Petrus Padalani,S.Sos., telah melakukan Peninjauan Lokasi Lapangan, terhadap Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan, atas nama Arnolus Lakamau, untuk Penerbitan PKKPR Non Berusaha, yang berlokasi di Kelurahan Welai Barat, Kecamatan Teluk Mutiara.
Sesuai press release Humas Kantah Kabupaten Alor yang diterima media ini, bahwa hal tersebut berdasarkan surat tugas lapangan, serta permohonan pertimbangan teknis pada lokasi tersebut. Kegiatan dilaksanakan oleh petugas lapangan dan didampingi oleh Kepala Seksi Penataan Pertanahan.

Pertemuan tim Petugas dari Kantah Kabupaten Alor dalam rangkap peninjauan lokasi untuk penerbitan PKKPR di Kelurahan Welai Barat, Kecamatan Teluk Mutiara
Peninjauan berlangsung lancar dan kondusif sesuai aturan. Setelah dilakukan peninjauan lapangan, maka selanjutnya adalah pengolahan data dilaksanakan petugas untuk selanjutnya terbit Pertimbangan Teknis Pertanahan .
Dijelaskan, bahwa PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam konteks ini, “atr bpn” merujuk pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang bertanggung jawab atas penerbitan PKKPR.
PKKPR diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Menyatakan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTR. PKKPR diterbitkan untuk kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha, dan kegiatan strategis nasional.

Peninjauan lokasi lapangan untuk proses penerbitan PKKPR Non Berusaha di Kelurahan Welai Barat, Kecamatan Teluk Mutiara
Sedangkan manfaat PKKPR, antara lain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang, mencegah benturan antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR, dan mendorong penataan ruang yang terencana dan berkelanjutan.
Tahapan Penerbitan PKKPR, yakni; 1) Pelaku usaha mengajukan permohonan PKKPR kepada Kementerian ATR/BPN. 2) Kementerian ATR/BPN melakukan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan. 3) Kementerian ATR/BPN menerbitkan PKKPR dalam bentuk keputusan (disetujui atau ditolak). 4) Jangka waktu penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha, dan kegiatan strategis nasional paling lama 20 hari kerja. (ap/tim/editor:linuskia)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!!
Humas Kantah Kab. Alor
Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN
#sobATRBPNTT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#kanwilbpnntt
#bpntt
#LayananElektronik
#SertipikatElektronik
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MelayaniDenganSepenuhHati
#EasyAndQuick
#Alor