PPS Pajak Banyak Manfaatnya, Segera Lakukan Sebelum Berakhir 30 Juni 2022

author
1
5 minutes, 45 seconds Read

MASYARAKAT di Kabupaten Alor ini semakin memahami, mengerti dan aware tentang pajak, sehingga banyak yang mendaftarkan diri karena telah memenuhi syarat subyekktif dan obyektif sebagai wajib pajak. Dengan pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara, maka tentunya akan patuh ke depannya sesuai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) orang pribadi, yang wajib melaporkan SPT Tahunan, paling lambat setiap 31 Maret”.
Demikian dikemukakan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi, M.Rizky Ariandi kepada media ini, Jumad (3/6/2022) di ruang kerjanya. Menurut Rizky, saat ini pelaporan SPT Tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui website, sehingga dari mana saja bisa dilakukan dengan menggunakan smartphone android di sela-sela kesibukan, tanpa harus ke Kantior Pajak.
Rizky mengakui bahwa diawali dengan pekan panutan pajak yang ditandai dengan penyampaian SPT Tahunan oleh Bupati Alor, Drs.Amon Djobo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, diikuti dengan himbauan bupati Alor dan jajarannya, maka kesadaran warga daerah ini semakin tinggi dalam melaporkan SPT Tahunannya. Bagi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan (31 Maret), jelas Rizky, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Lebih jauh, Rizky juga mengungkapkan bahwa kerja sama yang baik juga dilakukan Ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Alor, Denny Lalitan bersama Ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kabupaten Alor, Elyas Asamau dan PSMTI (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia) Kabupaten Alor, dalam melakukan kegiatan sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Diinformasikan Risky, bahwa PPS ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 yang berakhir nanti di 30 Juni 2022.
“Masih ada sekitar 27 hari (terhitung sejak wawancara pada 3 Juni) ke depan, sehingga masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan obyek pajaknya yang belum sempat dilaporkan. PPS ini punya banyak manfaat bagi wajib pajak, sehingga kita menggandeng KADIN, HIPMI dan PSMTI Kabupaten Alor untuk menyampaikan agar wajib pajak segera memanfaatkan program ini dengan sisa waktu yang ada,”tandas Rizky.

Kepala KP2KP Kalabahi, M.Rizky Ariandi ( paling kanan) bersama Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi (ketiga dari kiri) dalam Rapat bersama Bupati, Ketua DPRD dan Forkopimda Alor terkait Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan pada 8 Maret 2022, di ruang kerja Bupati Alor, Amon Djobo

Manfaat PPS, jelas Rizky, antara lain untuk peningkatan tax ratio (rasio pajak), mendorong kepatuhan pajak, mengurangi potensi penggelapan pajak dengan melacak rekam jejak wajib pajak, juga meningkatkan transparansi kerja sama akuntabilitas antar institusi dan keuangan antar negara. Indonesia, lanjut Rizky, telah bergabung dalam AEOI (Automatic Exchange Of Information), yang merupakan sistim yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening wajib pajak antar negara, pada waktu tertentu secara periodik, sistematis dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan, atau tempat menyimpan kekayaan kepada negara residen wajib pajak.
Dengan demikian, kata Rizky, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan, atau masih terdapat kekurangan pelaporan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan hingga periode 2020, bisa memanfaatkan program PPS ini. Dirincikan Rizky, ada dua kebijakan yang diterapkan dalam memanfaatkan program PPS, yakni pertama; bagi peserta yang dulunya pernah megikuti Tax Amnesty pada Tahun 2016 untuk melaporkan hartanya per 31 Desember 2015, bisa diikutkan pada kebijakan pertama. Kebijakan kedua, yakni wajib pajak yang terdapat hartanya belum dilaporkan pada periode 2016-2020, untuk memanfaatkan program PPS dengan tarif-tarif yang berbeda.
“Berdasarkan Data AEOI yang saya sampaikan tadi, pada Tahun 2018 terdapat Rp 2,742 Triliun data inbond (data dari luar negeri), yakni aset warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Sedangkan domestik (dalam negeri) sebesar Rp 3,574 Triliun,”ungkap Rizky.

Kegiatan KADIN, HIPMI dan PSMTI Kabupaten Alor terkait sosialisasi program PPS. Foto:tangkapan layar dinding facebook Ketua KADIN Alor, Denny Lalitan

Selain AEOI, sambung Rizky, Indonesia juga tergabung dalam negara-negara G20 yang punya konsensus adanya sistim pertukaran informasi rekening atau informasi keuangan wajib pajak. Untuk tarif-tarifnya, papar Rizky, untuk kebijakan pertama terkait adanya aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty sehingga masih terdapat kekurangan pelaporannya, maka tarif Pph-nya 11 % untuk deklarasi luar negeri, 8 % untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri. Kemudian sebesar 6 % untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Suku Bunga Negara (SBN) hilirisasi, dan atau renew energy (energi terbarukan).
Untuk kebijakan kedua, beber Rizky, aset yang diperoleh pada periode 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, dengan tarif 18 % untuk deklarasi luar negeri. Selanjutnya 14 % untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, kemudian 12 % untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN hilirisasi dan energi terbarukan.
“Program ini dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Ini program (PPS) untuk meningkatkan kepatuhan suka rela wajib pajak, berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatannya. Jadi ini merupakam program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan, atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara suka rela,”tegas Rizky, seraya menambahkan bahwa dengan mengikuti program PPS, maka wajib pajak tidak dikenai sanksi, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap.

Antrian masyarakat di Kantor KP2KP Kalabahi untuk mengurus kewajiban pajaknya

Yang pasti, timpal Rizky, terkait perlindungan data, semua informasi data yang bersumber dari penyampaian PPS (Program Pengungkapan Sukarela) dan lampirannya, diadministrasikan ke Kementrian Keuangan RI, sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang HPP, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“Oleh karena itu, kami dari KP2KP Kalabahi menghimbau masyarakat Kabupaten Alor agar dapat ikut serta mensukseskan program PPS yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai informasi, per 1 Juni 2022 peserta yang ikut PPS sebesar 56.721, dengan jumlah harta bersih yang sudah disampaikan sebesar Rp 114,8 Triliun. Rinciannya, sebesar Rp 99,5 Triliun berasal dari repatriasi dan deklarasi dalam negeri, sebesar Rp 6,8 Triliun dari aset yang diinvestaskan, sebesar Rp 8,4 Triliun berdasarkan deklarasi luar negeri,”tutur Rizky.
Lebih lanjut pejabat yang ramah dan low profile ini menandaskan, bahwa total harta bersih yang disampaikan sebesar Rp 114,8 Triliun itu, Pph final yang telah disetorkan sebesar Rp 11,5 Triliun per 1 Juni 2022 pagi. Secara nasional, Rizky menilai jumlah ini masih kecil, sehingga dia berharap mudah-mudahan, pada sisa waktu sebelum jatuh tempo per 30 Juni 2022 ini, bisa dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak, dengan mendatangi langsung Kantor Pajak terdekat, atau melalui layanan online dan aplikasi WhatsApp untuk menanyakan apa yang hendak ditanyakan untuk mendapat pelayanan.
“Tidak ikut PPS, jika nanti ditemukan harta setelah PPS berakhir maka sanksinya pasti melekat, tarifnya juga lebih tinggi. Tarif untuk wajib pajak badan sebesar 30 % jika tidak ikut PPS lalu diketemukan hartanya, sedangkan wajib pajak orang pribadi, tarifnya 25 %. Jadi program PPS ini memberikan manfaat bagi wajib pajak,”tandas Rizky.
Ia mengapresasi para wajib pajak di Kabupaten Alor, baik dari kalangan pejabat pemerintah, para pengusaha dan semua elemen masyarakat lainnya, karena punya kesadaran cukup tinggi dalam memanfaatkan prigram PPS dan melaporkan SPT Tahunannya. Hal itu tak lepas dari kinerja KP2KP Kalabahi yang sejak awal gencar melaksanakan sosialisasi, publikasi melalui media massa, termasuk memasang baliho-baliho dan banner di tempat-tempat umum strategis, antara lain di bandara dan perbankan. Pantauan alorpos.com, belakanagan ini Kantor KP2KP Kalabahi ramai sejak pagi hingga sore hari, didatangi masyarakat wajib pajak dari berbagai kalangan terkait program PPS dimaksud. (ap/linuskia)

Similar Posts

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *