MENJELANG akhir masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Alor Periode 2019-2024 pada 26 Agustus 2024 lalu, telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Pemerintah dan DPRD Alor tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Alor saat itu telah diawali dengan kegiatan konsultasi internal Badan Anggaran dan Komisi-Komisi DPRD untuk mendapatkan masukan dari masing-masing komisi tentang kebijakan APBD TA 2025, serta pembahasan Pendahuluan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Terhadap hal tersebut Pemerintah Kabupaten Alor menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Alor (periode 2019-2024) yang telah bersama pemerintah, mengkaji dan merumuskan hal-hal strategis untuk kepentingan Pembangunan Daerah di Tahun Anggaran 2025, sehingga diharapkan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Alor.
Menurut Pj.Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si., data BPJS menunjukan, angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Alor pada tahun 2023 mencapai 4,09%, walaupun di Tahun 2020 terkontraksi akibat Pandemi Covid 19.
Indeks Pembagunan Manusia (IPM) yang terlihat dari usia harapan hidup, rerata lama sekolah, dan pendapatan perkapita, jelas Libing, menngkat menjadi 66,82 point.
Angka kemiskinan mampu ditekan menjadi 19,97%, pengangguran terbuka mencapai 2,52% dari total angkatan kerja; angka inflasi mampu ditekan hingga mencapai 2,42%, sedangkan gini rasio atau angka ketimpangan masih dalam kategori rendah yang mencapai 0,336 point.
Memasuki tahun pertama pelaksanaan rencana pembangunan daerah Kabupaten Alor periode 2025-2026, demikian Libing, pemerintah daerah menetapkan tema pembangunan dalam RKPD TA 2025 yakni: Pembamgunan Ekonomi dan Peningkatan SDM Yang Berkualitas Dengan Dukungan infrastruktur Yang Representatve.
Pj.Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si
“Tema ini sejalan dengan tema yang ditetapkan dalam RKPD pemerintah pusat, yakni: Akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Sedangkan tema RKPD Pripinsi NTT adalah: Ekonomi yang kokoh, Infrastruktur yang handal dan SDM yang berkualitas. Sinergitas tema ini sesungguhnya menunjukan komitmen bersama pemerintah untuk menghasilkan SDM yang handal, disertai pengembangan sektor ekonomi untuk kemakmuran masyarakat,”papar Libing.
Menurut Zet Libing, berdasarkan arahan tema diatas, dan dengan memperhtikan sejumlah analisi sejumlah permasalahan yang masih dihadapi daerah, maka muatan materi KUA dan PPAS TA 2025, dapat disampaikan sbb:
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Untuk TA 2025 komponen pendapatan daerah secara umummengalami peningkatan jika dibandingkan dengan alokasi pada anggaran murni TA 2024.
Pendapatan Daerah untuk TA 2025 ditargetkan sebesar Rp 1.158.994.821.111,- meningkat 2,23% atau bertambah Rp 25.270.632.180,- dari alokasi TA 2024 sebesar Rp 1.133.724.188.931; Rincian pendapatan daerah adalah sbb:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): PAD pada TA 2025 ditargetkan meningkat 2,83%atau bertambah sebesar Rp 2.222.000.000,- menjadi Rp 60.226.954.440,- dari alokasi pada anggaran murni TA 2024 sebesar Rp 58.004.954.440,- Meningkatnya PAD ini bersumber dari pajak daerah, berdasarkan analisis potensi riil yang tersedia, yang meningkat sebesar 12,87% sedangkan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah tidak mengalami perubahan, atau sama dengan alokasi pada TA.2024.
Pendapatan Transfer: Pendapatan transfer untuk TA 2025 ditargetkan sebesarRp 1.088.567.866.671,- meningkat 2,17%atau bertambah Rp 23.158.701.180 dari alokasi pada TA.2024 sebesar Rp 1.065.409.165.491.
Penambahan pada dana transfer ini bersumber dari dana transfer umum, khusus pada dana bagi hasil yang bertambah menjadi Rp 6.489.893.000,- atau bertambah Rp 110.069.000 dari alokasi TA 2024 sejumlah Rp 6.379.824.000, atau meningkat 0,01%; dan dana alokasi umum ditargetkan meningkat 2,16% yakni menjadi Rp 681.580.980.180, dari alokasi pada TA 2024 sebesar Rp 658.532.348.000 atau direncanakan bertambah sebesar Rp 23.048.632.180.
Sedangkan untuk dana transfer khusus, baik itu (DAK fisik dan Non fisik), DID, Dana desa dan Pendapatan bagi hasil dari sumber transfer antar daerah belum mengalami perubahan, atau sama dengan alokasi pada TA 2024, sambil menunggu penetapan alokasi dari pemerintah pusat.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Alor, Ernes The Frinto Mokoni,S.Sos (tengah), saat memimpin Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah: Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada TA 2025 ditargetkan sebesar Rp 10.200.000.000,- atau sama dengan target tahun 2024. Besaran alokasi dimaksud merupakan Dana Kapitasi yang diperuntukkan bagi jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas yang pengelolaanya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Belanja Daerah. Belanja daerah pada TA 2025 dialokasikan untuk membiayai kebutuhan belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, dengan target sebesar Rp 1.153.637.301.111,- atau bertambah Rp 25.270.632.180,- atau meningkat 2,24% jika dibandingkan dengan APBD Murni TA 2024 sebesar Rp 1.129.724.188.931,- Rincian belanja daerah sbb:
Belanja Operasi: Belanja Operasi pada TA 2025 ditergetkan sebesar Rp 806.844.490.540,- berkurang (0,93%) atau berkurang Rp (7.570.588.212,-). Rincian belanja operasi sbb:
Belanja Pegawai, ditargetkan sebesar Rp 514.732.859.017,- atau meningkat sebesar 11.08% dari TA 2024 sebesar Rp 463.408.020.198,- Alokasi belanja pegawai digunakan untuk kebutuhan gaji dan tunjangan PNSD, Pendanaan PPK, Asuransi Kesehatan, Jaminan kecelakaan kematian, Jaminan kecelakaan kerja, serta komponen belanja pegawai lainnya.
Belanja Barang Jasa, pada TA 2025 berkurang 3,32% menjadi Rp 234.444.914.562,- dari alokasi tahun 2024 sebesar Rp 242.484.932.954,-
Belanja Hibah, pada TA 2025 berkurang 43,55% atau berkurang Rp 42.227.101.319,- menjadi Rp 54.735.716.181,- dari APBD tahun 2024 sebesar Rp 96.962.817.500
Belanja Bantuan Sosial, pada TA 2025 berkurang 22,01% menjadi Rp 2.923.000.780,- atau berkurang Rp 8.628.703.320,- dari target APBD TA 2024 sebesar Rp 11.559.308.100,-
Belanja Modal TA 2025 ditargetkan meningkat 12,25% menjadi Rp 124.967.929.932,- dari alokasi TA 2024 sebesar 111.569.412.979,- Untuk belanja modal tanah dialokasikan sejumlah Rp 3.164.000.000; Belanja modal peralatan dan mesin berkurang 2,20% menjadi Rp 23.022.466.581; Belanja modal gedung dan bangunan meningkat 24,36% menjadi Rp 47.863.313.411,- Belanja modal jalan dan irigasi meningkat 2,88 % menjadi Rp 50.918.049.940,-
Belanja tidak terduga, Pada RAPBD TA 2025 belanja tak tergduga ditargetkan sebesar Rp 3.000.000.000 sama dengan alokasi pada TA 2024.
Belanja Transfer: Belanja transfer pada TA 2024 ditargetkan meningkat 9,69% menjadi Rp 220.182.500.639,- dari alokasi TA 2024 sebesar Rp 200.182.500.639,- Belanja Transfer terdiri dari belanja bagihasil, yang alokasinya sama dengan TA 2024 sebesar Rp 880.000.000,-
Suasana Rapat Paripurna DPRD Alor
Sedangkan belanja bantuan keuangan meningkat 9,73% menjadi Rp 219.302.500.639,- atau bertambah Rp 19.442.803.939,- dari alokasi TA 2024 sebesar Rp 199.859.697.200,-
Bantuan keuangan dialokasikan untuk pemenuhan dana desa dan alokasi dana desa sesuai ketentuan.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selisih lebih antara Penerimaan dan Pembiayaan terhadap Pengeluaran Pembiayaan disebut dengan Pembiayaan Netto yang selanjutnya dipergunakan untuk menutup difisit anggaran.
Dengan demikian pembiayaan juga bisa disebut sebgai transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan belanja Daerah dalam hal terjadi defisit anggaran. Kebijakan pembiayaan daerah, selanjutnya dijabarkan sebagai berikut:
Penerimaan Pembiayaan: Penerimaan Pembiayan adalah semua peneimaan Rekening kas umum daerah antara lain berasl dari peneriman pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
Penerimaan prmbiayaan pada TA 2025 tidak dianggarkan oleh karena tidak adanya sumber penerimaan dari komponen penerimaan dimaksud.
Pengeluaran Pembiayaan: Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening kas umum daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
Pengeluaran pembiayaan TA 2025 dialokasikan sebesar R 4.000.000.000,- sebagai penyertaan modal daerah atau investasi pada bank NTT sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal daerah pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Diharapkan melalui penyertaan modal dimaksud, berdampak terhadap peningkatan PAD melalui Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar
KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025 yang sudah disepakati pemerintah dan dewan periode sebelumnya ini, tentu menjadi salah satu tugas utama DPRD Kabupaten Alor periode 2024-2029 dibawah kepemimpinan Ketua Paulus Brikmar, serta Wakil-wakil Ketua, Jeremias Karbeka dan Usman Plaikari.
Dikonfirtmasi media ini melalui panggilan WhatsApp, Jumad (18/10/2024), Brikmar mengakui bahwa salah satu agenda utama yang dihadapi DPRD Alor saat ini yakni pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025.
Menurut Brikmar, sesuai jadwal Badan Musyawarah, Rapat Paripurna DPRD Alor dalam rangka pembahasan dan penetapan APBD TA.2025 itu, akan dimulai setelah anggota dewan selesai melaksanakan masa reses saat ini.
“Setelah pengambil sumpah janji kami sebagai pimpinan DPRD Alor kemarin (Rabu 16/10/2024), hari ini (17/10/2024) kami baru saja selesai membentuk dan menetapkan Alat Kelengkapan DPRD. Besok (18/10/2024) kami akan mulai reses dalam rangka menjaring aspirasi di masyarakat. Setelah reses, baru kita mulai sidang pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025,jelas Paulus Brikmar. (ap/linuskia)