DPRD Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Paripurna III, Selasa (24/11/2020) dengan agenda penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terkait Hasil Pembahasan RAPBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021, serta laporan Pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tentang hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Alor, tentang Penyertaan Modal Pada PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Agenda ketiga, yakni Penyampaian jawaban Bupati Alor terhadapan pendapat Banggar dan Pendapat Bappemperda dimaksud.
Pantauan alorpos.com, rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Sulaiman Singhs,SH. Tidak terlihat Wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon yang belakangan diketahui berhalangan karena sedang kurang sehat. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Alor,Imran Duru,SPd.,MM., karena Bupati Alor, Drs.Amon Djobo sedang melaksanakan tugas dinas ke luar daerah.
Sesaat setelah Enny Anggrek membuka sidang, muncul dinamika di kalangan anggota dewan yang menghendaki agar ketidakharmonisan antara pimpinan legislative (ketua) dan eksekutif di wilayah itu dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana secepatnya. Sejumlah anggota dewan mengatakan, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo telah menunjukkan kenegarawannya, dengan meminta maaf terkait dinamika dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor sebelumnya, karena lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah ini, sehingga Ketua DPRD Alor harus melakukan hal serupa. Tujuannya agar tercipta suasana kondusif dalam kemitraan menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini.
Atas dinamika ini, Enny Anggrek mengatakan bahwa apa yang disampaikan sejumlah anggota dewan itu telah dalam proses, bahkan tanpa diminta pun dia sudah siap menyampaikan permohonan maafnya.
“Sebenarnya saya sudah mau bertemu (Bupati Alor) tetapi karena beliau sedang (tugas) ke luar daerah, sehingga satu dua hari ini kalau beliau sudah kembali, saya bersama tim akan bertemu beliau,”kata Anggrek.
Setelah cukup alot beradu argumen, sidang inipun akhirnya dilanjutkan dengan Laporan Pendapat Badan Anggaran terkait RAPBD Kabupaten Alor, TA.2021 yang dibacakan salah satu Anggota Banggar, Lukas Reiner Atabui,SH.
Postur RAPBD 2021 Yang Disepakati Banggar dan TAPD
Sebagaimana dibacakan Rei Atabui, bahwa dengan kemampuan keuangan yang terbatas, kita dituntut secara efektif dan efisien, mampu mengelola dalam bentuk kebijakan anggaran yang bisa menjawab situasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pembangunan di Kabupaten Alor.
Badan Anggaran, lanjut Rei, coba mengakomodir seluruh pikiran-pikiran, kesepakatan-kesepakatan yang terjadi sebagai bagian dari dinamika persidangan. Dinamika persidangan itu sejak penyampaian nota keuangan, pandangan fraksi-fraksi, jawaban bupati atas pandangan fraksi-fraksi, laporan komisi-komsi, jawaban bupati atas loparan komisi-komisi, serta disandingkan dengan dokumen KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang disetujui sebelumnya.
“Banyak aspirasi masyarakat yang telah dikristalisasi menjadi kebijakan anggaran, tetapi tidak sedikit juga yang belum tertampung di dalam kebijakan anggaran RAPBD TA.2021. Prinsip dasar yang disepakati dalam Pembahasan RAPBD TA.2021, adalah postur anggaran yang disajikan pemerintah, tidak mengalami perubahan,”tandas Ketua Komisi II DPRD Alor ini.
Adapun usulan dan aspirasi yang disampaikan pada setiap tingkat persidangan dan disepakati, kata Rei, dapat disesuaikan dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah, sesuai Sistim Imformasi Pemerintah Daerah (Simda).
Sebagaimana dibacakan Rei, adapun postur anggaran yang disepakati Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah sebagai berikut; I. PENDAPATAN; 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 58 Milyar, Pajak Daerah Rp 10,953 Milyar lebih, Retribusi Daerah Rp 29,622 Milyar lebih. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp 1,266 Milyar lebih. Lain-lain PAD yang sah Rp 16,157 Milyar lebih. 2) Pendapatan Transfer; 1,17 Triliun lebih, yang terdiri dari: a) Pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 1,1 Triliun lebih. b) Pendapatan transfer antar daerah Rp 16,165 Milyar lebih. c) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 23,655 Milyar lebih. Jumlah pendapatan sebesar Rp 1.099.364.326.672 (Satu Triliun, Sembilan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta, Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu, Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
II. BELANJA; 1) Belanja Operasional senilai Rp 679,973 Milyar lebih, terdiri dari: a) Belanja Pegawai sebesar Rp 363,649 Milyar lebih. b) Belanja Barang dan Jasa Rp 252,142 Milyar lebih. c) Belanja Hiba Rp 38,698 Milyar lebih. d) Belanja Bantuan Sosal Rp 25,483 Milyar lebih.
2) Belanja Modal sebesar Rp 188,195 Milyar lebih, yang terdiri dari: a) Belanja Modal Tanah Rp 2,518 Milyar lebih. b) Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 25,992 Milyar lebih. c) Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 106,429 Milyar lebih. d) Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp 53,215 Milyar lebih. e) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp 33,274 Juta lebih. 3) Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 750 Juta.
4) Belanja Transfer sebesar Rp 227,445 Milyar, yang terdiri dari: a) Belanja Bagi Hasil Rp 880 Juta. b) Belanja Bantuan Keuangan Rp 226,565 Milyar lebih. Jumlah Belanja mencapai Rp 1,099.364.327.672 (Satu Triliun, Sembilan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta, Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu, Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah). Total Surplus/Devisit Rp 3 Milyar.
III. PEMBIAYAAN; Pengeluaran Pembiayaan untuk Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 3 Milyar. Jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 3 Milyar. Pembiayaan Netto/Devisit Rp 3 Milyar. Sisah Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan Rp 0.
Wakil Bupati Alor, Imran Duru,S.Pd saat membacakan jawaban terhadap Laporan Pendapat Banggar mengatakan, pemerintah sependapat terkait Postur APBD TA.2021, baik itu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
“Besaran pendapatan daerah tersebut, menunjukan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah, selanjutnya didistribusikan dalam belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan prioritas daerah, baik untuk menunjang aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, maupun untuk menjawab kebutuhan belanja publik,”kata Imran.
Setelah Wabup Imran Duru menyampaikan jawaban pemerintah atas Laporan Pendapat Banggar dan Bapemperda, maka Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek menutup sidang, didahului dengan permintaan maafnya.
“Sebagai pimpinan DPRD, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada bapak Bupati dan bapak Wakil Bupati serta semua pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Staf Ahli Bupati, atas kegiatan-kegiatan di DPRD pada saat rapat Paripurna pada tanggal 16 (16 November) maupun hari ini (24 November) 2020. Untuk itu, dalam kondisi ini, marilah kita semua menyerahkan dalam doa, supaya kondisi yang ada tidak akan terulang, demi Alor yang kita cintai bersama, untuk kepentingan masyarakat dan daerah ini,”ucap Anggrek, disambut aplaus sejumlah anggota dewan. (ap/tim)