Pj.Sekda Alor Tak Lari Saat Aksi OKP Terkait Pelantikan Sekda Definitif. Lanmai: Itu Kewenangan Gubernur NTT

author
9
2 minutes, 50 seconds Read

alorpos.com –  AKTIVIS Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Alor menggelar aksi damai di Kantor Bupati Alor, kawasan Batunirwala Kalabahi, Selasa (7/4/2026), untuk mempertanyakan pelantikan Sekda Alor definitif yang belum ada kepastian.

Saat aksi tersebut, aktivis GMNI ngotot untuk bertemu dengan Pj.Sekda Kabupaten Alor, Obeth Bolang,S.Sos.,M.A.P., untuk mendengar penjelasan terkait persoalan yang mereka usung. Namun saat itu, Pj.Sekda Alor sedang melaksanakan tugas kedinasan yakni rapat secara daring atau virtual bersama Gubernur NTT, sehingga tidak bisa menemui para pendemo. Kemudia muncul informasi  yang berkembang liar di masyarakat bahwa Pj.Sekda Alor melarikan diri saat berlangsungnya aksi mahasiswa tersebut. 

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Alor secara tegas membantah narasi yang berkembang di ruang publik melalui media sosial yang menyebut bahwa Pj.Sekda Kabupaten Alor “melarikan diri” saat aksi damai tersebut.

Sebagaimana press release yang diterima media ini dari Bagian Protokol dan Komunikas Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Alor, Rabu (8/4/2026), bahwa bantahan ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Alor, Marthen G. Moubeka, SH, melalui Plt. Kepala Bagian Prokompim Setda Alor, Tertius Lanmai, SH.

Menurut Tertius, fakta yang sebenarnya menunjukkan bahwa pada saat aksi GMNI berlangsung, Pj Sekda sedang menjalankan tugas resmi pemerintahan, yakni mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Zoom Meeting) bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur dan kementerian terkait bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Alor.

“Tidak benar jika disebut melarikan diri. Pj Sekda saat itu sedang mengikuti rapat resmi bersama Gubernur dan kementerian. Itu bagian dari tugas kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan,” tegas Tertius.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Alor pada prinsipnya menghargai dan menerima aspirasi yang disampaikan GMNI. Bahkan, pemerintah telah memfasilitasi pertemuan resmi di Ruang Nusantara I, Kantor Bupati Alor, yang dipimpin oleh Asisten III Setda Alor, Marthen G. Moubeka SH yang saat itu didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor.

Dalam forum pertemuan tersebut, pemerintah telah memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai seluruh tahapan proses seleksi Sekda, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pelaksanaan seleksi terbuka, hingga pengusulan tiga nama calon kepada Gubernur.

Namun demikian, sikap sebagian massa aksi dinilai tidak sejalan dengan etika penyampaian aspirasi. Ketidakpuasan terhadap penjelasan pemerintah diikuti dengan sejumlah tindakan yang dinilai di luar mekanisme, yakni : Meninggalkan forum secara sepihak; Memaksakan diri untuk menemui Pj Sekda; Memasuki ruang kerja Sekda tanpa izin; Menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.

“Kami sudah menerima mereka dengan baik dan memberikan penjelasan sesuai ketentuan. Tetapi kemudian mereka keluar dan memaksakan diri, bahkan masuk ke ruang kerja tanpa izin. Ini tentu tidak etis,” ujar Tertius.

Pemerintah menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta tata kelola pemerintahan.   Lebih lanjut ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Alor tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan Sekda definitif. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kewenangan daerah hanya sampai pada pengusulan tiga nama hasil seleksi. Keputusan akhir ada di Gubernur. Jadi jika ada anggapan pemerintah daerah menghambat, itu tidak benar,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah menilai narasi yang berkembang seolah-olah terjadi pembiaran atau penghindaran oleh pejabat daerah merupakan bentuk distorsi informasi yang tidak dapat dibenarkan.

Pemerintah Kabupaten Alor sekaligus mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan berbasis mahasiswa, untuk tetap menjunjung tinggi etika, norma, serta tata cara yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi.

“Aspirasi adalah hak, tetapi harus disampaikan dengan cara yang beretika dan sesuai aturan. Jangan sampai narasi yang dibangun justru menyesatkan masyarakat,” pungkas Tertius. (ap/linuskia/ProkopimSetdaAlor:Marten/Bende)

Similar Posts

9 Comments

  1. avatar
    gl pro says:

    GL Pro is a natural dietary supplement formulated to help maintain steady, healthy blood sugar levels while easing persistent sugar cravings.

  2. avatar
    backbiome says:

    Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout everyday life.

  3. avatar
    back biome says:

    Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout everyday life.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *