MARIO Aprio A.Lawung,SH.,MH., sebagai Kuasa Hukum/Penasihat Hukum (PH) tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Alor-NTT Tahun Anggaran 2019, Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si., menggelar jumpa pers, Jumad (21/1/2022) di Batutenata, Kalabahi, usai sidang perdana Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor. Dalam keterangan persnya, Mario mengetengahkan sejumlah hal, yakni tentang Surat Keputusan Bupati Alor, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTT terkait DAK Pendidikan di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, Kewenangan Jaksa dan dugaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Syamsul Arif,SH.,MH., menyembunyikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Alberth N.Ouwpoly.
Menurut Mario, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Alor berada pada rekening Dinas Pendidikan Kabupaten Alor itu, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor 031/HK/KEP/2019 tentang Penunjukan Bank Tempat Penampungan Rekening Kas Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, Tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya mengenai pengalokasian anggaran DAK Pendidikan Kabupaten Alor TA.2019, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor 318/HK/KEP/2019 Tentang Penetapan Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Dana Alokasi Khusus Peningkatan Prasarana Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.
Pada dasarnya, jelas Mario, pihak Tim Kuasa Hukum Alberth N.Ouwpoly juga melakukan tidak beda jauh dengan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Alor yakni mengumpulkan bahan dan keterangan atau Pulbaket. Setelah Pulbaket, ujar Mario, sampai hari ini, pihakya belum mendapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Alberth N.Ouwpoly sebagai tersangka. Pada awalnya, beber Mario, ada beragam alasan yang disampaikan Kajari Alor, pertama bahwa sebelummya dalam pendampingan sebagai tersangka itu penasihat hukumnya Haji Bram (Haji Bram Bani,SH).
“Maka pada saat kami minta BAP, Kejari minta agar dilakukan pencabutan surat kuasa kepada penerima kuasa pertama. Setelah kita melakukan pencabutan kuasa pada 27 Desember, sampai sekarang belum mendapat BAP. Alasannya, bahwa masih penyidikan. Sedangkan kita tahu semualah, bahwa ketentuan dalam KUHAP mengatur bahwa BAP sebagai tersangka itu merupakan hak dari tersangka untuk memperolehnya.

Menjawab wartawan terkait kapan pastinya permintaan BAP itu disampaikan Penasihat Hukum Alberth N.Ouwpoly yang baru kepada Kejari Alor, Mario mengatakan bahwa pihaknya meminta melalui surat tertanggal 27 Desember 2021 ditandatangani Alberth N.Ouwpoly untuk mencabut Surat Kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Haji Bram Bani.
“Surat itu atas permintaan pa Kajari Alor. Pa Kajari minta dilakukan pencabutan kuasa, sehingga pa Abe (panggilan akrab Alberth N.Ouwpoly) membuat surat pencabutan kuasa tersebut. Sebelum kita masukan kuasa ini, kita tanya di klien, mana BAP-nya. Klien bilang saya tidak dapat. Terus kami konfirmasi kepada pengacara sebelumnya tentang dimana BAP tersangka, tetapi pengacara sebelulmnya juga bilang tidak dapat. Sehingga saat kita membawa surat kuasa dari kami, dan meminta BAP, pihak kejaksaan beralasan bahwa yang mendampingi sebelumnya itu pengacara lain. Jadi, pa Kajari bilang, kalau mau (mau ambil BAP tersangka), cabut dulu surat kuasanya (surat kuasa pertama), lalu akhirnya dibuatlah surat pencabutan surat kuasa kepada Haji Bram pada 27 Desember 2021,”kisa Mario.
Setelah itu, kata Mario, Yusak Tausbele selaku Tim Kuasa Hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Alor untuk meminta BAP, tetapi jawaban jaksa, katanya masih penyidikan sehingga belum bisa kasih BAP. Sedangkan kalau kita bicara ketentuan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), tandas Mario, itu jelas pada Pasal 72 berbunyi; Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnhya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan pembelannya.
“Jadi kita sudah minta berulangkali, tetapi sampai dengan persidangan praperadilan ini, dokumen tersebut (BAP) tidak kami dapat. Sampai alasan terakhir itu katanya Kajari masih ke Kupang kalau saya tidak salah. Soal bahwa Kajari ke Kupang itu tidak ada kaitannya,”tegas Mario.
Menurut Mario, bahwa alasan jaksa belum sampai pada pokok perkara, kenapa jaksa tersangkakan orang dan menahan orang. Tersangka, tandas Mario, membutuhkan BAP sebagai bahan untuk menyusun pembelaannya.
“Terus terang, per hari ini kita butuh surat (BAP) itu sebagai satu barang bukti (BB), karena ada statemen Kajari Kalabahi yang dipublikasikan media massa, bahwa perkara ini belum masuk ke pokok materi. Kalau belum masuk ke pokok perkara, koq bisa tersangkakan orang, tahan orang, tetapi tidak mau kasih BAP-nya. Ini salah satu bentuk abuse of power dari Kajari Alor. Kenapa menyembunyikan BAP. Per hari ini, kami nilai Kajari Alor menyembunyikan BAP,”tegas Mario.
Alasan Mario menilai Kajari Alor menyembunyikan BAP, karena, kalau memang Kajari tidak bisa memberikan BAP kepada mereka sebagai Penasihat Hukum Alberth N.Ouwpoly, maka ingat bahwa klien mereka itu saat ini ditahan oleh Kejaksaan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), sehingga kejaksaan bisa saja mengirim langsung kepada tersangka Alberth N.Ouwpol), sehingga dia bisa memberikan kepada penasihat hukumnya.

“Tidak perlu kami mengemis karena itu hak kami. Jadi saya anggap (Kajari) menyembunyikan BAP, karena ada statemen Kajari, bahwa ini belum sampai ke pokoknya, masih penyidikan. Kalau belum sampai ke pokoknya itu, bahasanya penyelidikan. Kalau dia (Alberth N.Ouwpoly) di-BAP sebagai saksi, kami tidak perlu minta, silahkan itu hak kejaksaan. Tetapi di-BAP sebagai tersangka, maka salah satu obyek bukti surat yang harus kami ajukan dalam persidangan praperadilan ini, untuk kebutuhan pembelaannya dia (Alberth N.Ouwpoly) adalah BAP itu. Kami mau jadikan BAP sebagai alat bukti karena staremen dari Kajari, bahwa belum sampai di pemeriksaan pokoknya. Loh, berarti klien kami ini ditersangkakan karena apa. Ini kan jadi pertanyaan, kenapa BAP mau disembunyikan,”tegas Mario.
Selanjutnya, menjawab wartawan terkait sudah berapa kali Alberth N.Ouwpoly diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Desember 2021 silam, Mario mengatakan bahwa sepengetahuan dia, dan telah pula bertanya langsung kepada Alberth N. Ouwpoly, bahwa yang bersangkutan baru diperiksa satu kali sebagai tersangka saat didampingi Haji Bram Bani,SH.
“Setelah itu, sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan lagi (terhadap Alberth N.Ouwpoly) sebagai tersangka,”kata Mario yang mengaku mendapatkan surat kuasa sebagai penasihan hukum pada 26 Desember 2021.
Karena belum juga mendapat BAP dari Kejari Alor, maka untuk kepentingan membuat materi permohonan praperadilan yang saat ini sudah mulai disidangkan itu, Mario mengaku bahwa pihaknya hanya bermodalkan informasi yang diperoleh dari kliennya.
“Saya sendiri ke Rutan untuk bertanta kepada beliau (Alberth N.Ouwpoly), apa saja materi-materi yang ditanyakan Kejari Alor pada saat ditetapkan menjadi tersangka. Beliau mengatakan ada beberapa hal, yang pertama, mengapa Dinas Pendidikan mengelola dana DAK. Mengapa dana DAK itu ada di Dinas (Dinas Pendidikan), Begtu pertanyaan jaksa. Kedua, menyangkut kewenangan yang dimiliki beliau sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang dengan sendirinya melekat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pertanyaan ketiga, perihal adanya hasil penggeledahan sehingga ditemukan uang kurang lebih Rp 7.500.000. Itu tiga point pokok yang beliau (Alberth N.Ouwpoly) sampaikan kepada saya saat itu,”ungkap Mario.
Hal ini, lanjut dia, berkorelasi dengan keterangan pihak kejaksaan dalam konferensi pers, atau dalam liputan-liputan pers, perihal Alberth N.Ouwpoly ditetapkan sebagai tersangka karena adanya perbuatan yang melampaui kewenangan. Melampaui kewenangan atau perbuatan Alberth N.Ouwpoly yang tidak berwenang ini, ujar Mario, maksudnya menurut pihak kejaksaan, dana DAK Pendidikan Tahun 2019 itu, harus masuk ke rekening sekolah, bukan masuk ke rekening Dinas Pendidikan.

Melihat persoalan ini, Mario mengatakan, bahwa penasihat hukum tersangka Alberth N.Ouwpoly juga melakukan beda hukum terhadap aturan atau dasar-dasar hukum. Dan ternyata setelah ditelusuri, ujar Mario, ada Keputusan Bupati Alor Nomor 031/HK/KEP/2019 tentang Penunjukan Bank Tempat Penampungan Rekening Kas Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, Tertanggal 20 Februari 2019. Dalam SK Bupati Alor itu, dijelaskan bahwa dana DAK 2019 berada pada Dinas Pendidikan. Dalam satu keputusan Bupati Alor itu juga mengatur semua dana-dana yang ada di daerah. Jadi dana-dana OPD lainnya, demikian Mario, juga berada dalam satu lampiran SK Bupati Alor.
Jadi menurut dia, ini bukan atas unsur sewenang-wenang atau suka-suka dari Alberth N.Ouwpoly selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sehingga dana DAK ini ada di Reikening Dinas Pendidikan Alor. Karena, lanjut Mario, ada juga Keputusan Bupati Alor Nomor 318/HK/KEP/2019 Tentang Penetapan Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Dana Alokasi Khusus Peningkatan Prasarana Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.
“Nah, kalau kita mencerna lagi apa yang dikatakan pihak kejaksaan bahwa dana DAK itu tidak boleh ada di Dinas Pendidikan, maka selayaknya, sekolah-sekolah yang menerima DAK itu harusnya juga memiliki rekening sehingga langsung ditransfer oleh Bendahara Umum Daerah ke rekening sekolah, tetrtapi dalam SK Bupati Alor itu, tidak memuat rekening sekolah-sekolah yang mendapat DAK, sehingga langsung dikelola oleh Dinas Pendidikan bekerja sama dengan sekolah-sekolah penerima. Sehingga penyaluranya lewat satu rekening, yaitu rekening DAK yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor,”ujar Mario.

Alberth N.Ouwpoly dalam kapasitas sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Alor maupun KPA,jelas Mario, maka yang bersangkutan melaksanakan apa yang tercantum dalam Keputusan Bupati Alor.
“Sehingga pada saat dana DAK ini ada di Dinas Pedidikan melalui Keputusan Bupati Alor Nomor 031/HK/KEP/2019, dan juga Keputusan Bupati Alor Nomor 318/HK/KEP/2019 tentang sekolah-sekolah penerima DAK, maka dia (Alberth N.Ouwpoly) mengeksekusi, karena sebagai Kuasa Penggunan Anggaran melaksakan Keputusan Pengguna Anggaran (PA). Setelah ini berjalan, maka keputusan beliau (Alberth N.Ouwpoly ) sesuai informasi yang saya dapat darinya, bahwa dia menggunakan jenis Swakelola Type II dan menunjuk adanya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan juga ada SK Tim Teknis sesuai ketentuan Perundang-undangan,”tandas Mario.
Terkait adanya persoalan bahwa Alberth N.Ouwpoly dinilai jaksa telah melampaui kewenangan, Mario mempertanyakan kewenangan yang mana. Apakah kewenangan dalam membentuk PPK dan lain-lain, atau kewenangan yang diperoleh KPA dari Keputusan Bupati Alor selaku Pengguna Anggaran.
“Dalam mengajukan praperadilan ini, kita mencari kebenaran materilnya. Benar tidak beliau (Alberth N.Ouwpoly) ditetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang relevan dengan kasus ini. Bukan jumlah kuantitas alat bukti, tetapi kualitas alat bukti yang sesuai. Kalau beliau (Alberth N.Ouwpoly) ada perbuatan yang sewenang-wenang terkait keberadaan dana DAK ini di Dinas Pendidikan, maka harus dilihat ada SK Bupati Alor, sehingga Bupati Alor juga diperiksa mengenai benar tidak,”tandas Mario.
Mengenai Swakelola Type II, Mario mengaku telah dibedah pula oleh tim kuasa hukum Abe Ouwpoly , tetapi tidak dimasukkan dalam materi praperadilan karena materi itu akan berkesinambungan. Permohonan praperadilan ini, jelas Mario, akan ada jawaban termohon (Kajari Kalabahi), kemudian ada replik dan duplik sebagai satu kesatuan, sehingga pihaknya menunggu jawaban jaksa perihal permohonan mereka yang telah dibacakan dalam sidang perdana itu.
Mengenai belum adanya perhitungan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang (Badan Pemeriksa Keuangan RI), ungkap Mario, bahwa pihaknya tertarik dengan pernyataan Kajari terkait kerugian negara yang berubah-ubah, katanya Rp 8 Milyar, kemudian Kasis Intel Kejari mengatakan bahwa ini total loss (kerugian total sehingga tidak bisa dimanfaatkan).
“Makanya kami jadi binggung, yang mana kerugian keuangan negara. Kalau masih berspekulasi maka kacaulah penyidikan ini,”tegas Mario.

Sementara itu, salah satu alasan permohonan Praperadilan yang telah dibacakan Mario dalam sidang perdana, Jumad (21/1/2022), bahwa pada Desember 2019, Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) perwakilan NTT telah melakukan evaluasi pelaksanaan (DAU dan DAK) Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 yang kemudian mengeluarkan pendapat perihal tentang permasalahan dan kendala adalah : 1). Mekanisme pengelolaan dan penyaluran DAK tahun 2019 menghendaki adanya review APIP sehingga memperpanjang jalur birokrasi yang mempengaruhi mekanisme transfer anggaran; 2). Permulaan pekerjaan DAK fisik TA.2019 dimulai pada 2 Agustus 2019 setelah dana tahap 1 ditrensfer pada tanggal 26 Juli 2019; 3). Kurangnya sinergi para pihak dalm pelaksanaan di lapangan; 4). Sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 baru pada Transfer Dana Tahap 2; 5). rencana Transfer Dana Tahap 3 pada Minggu 3 Bulan Desember 2019.
Bahwa dalam evaluasi pelaksanaan (DAU dan DAK) Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019, BPK sama sekali tidak mempersoalkan perihal mekanisme penempatan anggaran DAK Pendidikan 2019 maupun jenis swakelola yang dilaksanakan dalam pengelolaan dana DAK pendidikan Kabupaten Alor TA.2019.
Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan juga tidak didasari Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sebagai alat bukti permulaan yang membuktikan unsur kerugian keuangan negara dari ketentuan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon. BPK sebagai satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara ditetapkan dalam Pasal 23 ayat (5) UndangUndang Dasar 1945 Jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Huruf A, angka 6 menyatakan, Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara;
Pihak Penasihat Hukum tersangka Alberth N.Ouwpoly juga menyatakan bahwa kejaksaan tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan dan penyidika kasus tindak pidana korupsi, dimana hal tersebut bersifat yuridis materil sehingga akan mereka jelaskan dalam proses persdiangan praperadilan selanjutnya, karena mereka akan menghadirkan ahli untuk menjelaskan tentang kewenangan kejaksaan sebagai penyelidik dan penyidik.
Mario optimis, permohonan praperadilan yang mereka ajukan akan dikabulkan hakim tunggal yang mengadili perkara ini, Datu H.Jayaningrat,SH. Sebagaimana pantaua alorpos.com, sidang perdana Praperadilan kasus ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Jumad (21/1/2022) dipimpin Hakim tunggal Datu H.Jayaningrat,SH. Sedangkan dari termohon diwakili Kepala Seksi (Kasie) Barang Bukti Risky Ramadon,SH.,MH., dan Kasie Datun, Rudy Kurniawan,SH.,MH. Sidang perdana ini dengan agenda, pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pemohon. Maka Mario Aprio A.Lawung,SH.,MH. Sidang berikutnya akan berlangsung Senin (24/1/2022) pukul 9.00 Wita pagi dengan agenda Jawaban Termohon, serta dilanjutkan penyampaian Replik dan Duplik oleh Pemohon dan Termohon, (ap/linuskia)