Pertanahan Alor Gelar Sidang Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Wetabua dan Kopidil 

author
1 minute, 44 seconds Read

alorpos.com—SIDANG Pendaftaran Tanah Pertama Kali adalah suatu kegiatan penting dalam proses pendaftaran tanah, di mana panitia akan melakukan pemeriksaan dan penyerahan dokumen terkait bidang tanah yang akan didaftarkan.

Karena itu, sebagaimana press release Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Alor yang diterima media ini, Selasa (13/5/2025) menyebutkan bahwa pada Kamis (8/5/2025), bertempat di Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, telah diselenggarakan Kegiatan Sidang Panitia A Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan pengukuran tanah untuk Bidang Tanah atas nama Moh. Wardini Bara oleh Petugas Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Alor.

Penandatanganan dokumen pendaftaran tanah saat sidang pendaftaran tanah pertama kali di Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kab.Alor

Para pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Alor yang melaksanakan siding tersebut yakni Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Petrus Padalani,S.Sos., Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Marthen Eduard Alunpah,S.Tr.,   serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Febry Trisna Eka Hadi,A.Md.,S.Kom.

Tak hanya di Wetabua, karena pada  Jumat (9/5/2025), juga berlangsung kegiatan serupa di Desa Kopidil Kecamatan Kabola Kabupaten Alor, dimana Sidang Panitia A Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Bidang Tanah atas nama Saminado Tangadang oleh Petugas Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, yakni Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Petrus Padalani,S.Sos.

Sidang Pendaftaran Tanah di Desa Kopidil, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor

Kegiatan sidang pendaftaran tanah pertama  kali itu antara lain pemeriksaan berkas, pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, penerbitan sertifikat, dan penyajian data. Dalam sidang, panitia melakukan penyerahan dokumen-dokumen penting terkait tanah, seperti surat tanda terima berkas (STTB) dan surat perintah setor (SPS). 

Menurut Panitia Sidang, bahwa sidang pendaftaran tanah pertama kali bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak pemegang tanah, dan mencegah sengketa terkait kepemilikan. (ap/linuskia)

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!!

_____________________

Humas Kantah Kab. Alor

Follow Us :

Website : kab-alor.atrbpn.go.id

Instagram : instagram.com/kantahkabalor

Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor

Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor

Twitter : x.com/kantahalor

Youtube : youtube.com/@kantahkabalor

#KementerianATRBPN

#sobATRBPNTT

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

#kanwilbpnntt

#bpntt

#LayananElektronik

#SertipikatElektronik

#IndonesiaLengkap

#ATRBPNKiniLebihBaik

#ATRBPNMajudanModern

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MelayaniDenganSepenuhHati

#EasyAndQuick

#Alor

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *