Pertamina Wilayah V Ultimatum 3 Pengusaha SPBU di Alor

author
1
6 minutes, 16 seconds Read

“Ada temuan yang memperberat mereka (pengusaha SPBU di Alor), selain sistim pelaporan penjualan yang menjadi temuan tim Pertamina Wilayah V NTT, fakta lapangan yang mereka temukan dan menjadi permasalahan, yakni melayani pembelian yang tidak disyaratkan, yaitu menggunakan jerigen dan tanki modifikasi. Faktor kedua, sebagai akibat pemicu dari faktor pertama, adalah pembelian yang tidak disyaratkan itu, kemudian dikomersilkan, sehingga subsidi BBM (bahan bakar minyak) yang seharusnya sampai ke masyarakat terganggu”.

DEMIKIAN dikemukakan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Alor, Muas Kammis,SH kepada Alor Pos, Senin (22/2/2021) di ruang kerjanya, kawasan Batunirwala Kalabahi. Menurutnya, Pertamina Wilayah V Nusa Tenggara Timur, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Alor untuk melakukan pemantauan langsung terhadap sistim pelaporan dan penjualan premium (bensin), solar dan minyak tanah di Kabupaten Alor.
Hasilnya, ungkap Muas, tiga Pengusaha SPBU (Stasium Pompa Bensin Umum) di Alor, yakni Entohn Jodjana selaku pemilik SPBU Air Kenari –Kalabahi dan SPBU Bukapiting di Alor Timur Laut, Denny Lalitan sebagai pemilik SPBU Karkameng-Kalabahi dan Bram Bani selaku pemilik SPBU di Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut, diberi ultimatum, atau peringatan.
Pasalnya, beber Muas, tim Pertamina Wilayah V mengatakan telah menemukan fakta bahwa ketiga pengusaha SPBU ini tidak melakukan system pelaporan penjualan sesuai standar yang diterapkan, serta melayani penjualan eceran kepada pembeli yang menggunakan jerigen untuk dijual kembali dengan harga yang mahal di Kalabahi dan sekitarnya.
Muas mengaku sudah menyampaikan kondisi wilayah Kabupaten Alor yang berpulau-pulau sehingga SPBU melayani masyarakat yang membeli minyak, baik itu premium, solar atau minyak tanah memakai jerigen untuk dijual kembali di wilayahnya yang belum ada SPBU. Menyikapi permasalahan ini, pihgak Pertamina Wilayah V mengatakan bahwa solusinya, untuk premium atau bensin harus melalui Badan Usaha (BU) sehingga dapat diterapkan standar harga, keamanan dan kenyamanan. Menurut Pertamina Wilayah V, SPBU tidak boleh melayani masyarakat yang membeli premium pakai jerigen, meskipun yang mengantongi rekomendasi pemerintah setempat sekalipun.
“Pemerintah daerah hanya bisa memberikan rekomendasi kepada masyarakat tertentu, hanya terbatas untuk menjual solar atau minyak tanah. Sedangkan Badan Usaha, bisa dilayani untuk menjual semua (bensin, solar dan minyak tanah). Tetapi menjadi permasalahan, untuk membuat Badan Usaha inipun tidak mudah, karena harus melalui kajian seperti faktor keamanan, jauh dari pemukiman, punya tempat penampungan yang baik dan memenuhi standar, sistim penjualan yang baik serta menggunakan sarana-sarana yang standar,”terang Muas.
Ditanya apakah tidak ada kebijakan khusus bagi daerah-daerah yang punya topografi seperti Kabupaten Alor ini, Muas mengatakan ia sudah menyampaikan itu, tetapi pihak Pertamina Wilayah V tetap mengacu pada aturan, yaitu melalui Badan Usaha, setidaknya di setiap kecamatan.
Menurut Muas, pimpinan Pertamina Wilayah V NTT juga mengaku heran dengan kenyataan di Kalabahi, di mana ada penjual bensin eceran yang berjejer di tepi jalan berhadapan dengan SPBU dengan harga yang mahal, sehingga dianggap merugikan masyarakat dalam memperoleh bensin bersubsidi yang harganya murah. Kita beralasan topografi, kata Muas, tetapi mereka (Pertamina Wilayah V) mengaku kesal karena menemukan fakta dalam kota Kalabahi saja SPBU melayani para pembeli pakai jerigen dan menjual lagi bensin dalam kota, bahkan di di sekitar lokasi SPBU dengan harga mahal.
Selain itu, ujar Muas, SPBU di Alor yang sudah tutup menjelang malam, juga dinilai sebagai pemicu maraknya praktek penjualan bensin eceran untuk melayani kendaraan yang tidak bisa mengisi bensin di SPBU yang sudah tutup menjelang malam, dan baru buka sekitar jam 7.00 Wita pagi. Maka pemilik kendaraan, terutama angkutan umum,  kata Muas, juga membeli persediaan bensin pakai jerigen, agar bisa beroperasi di pagi hari, di saat SPBU belum buka.
“Ini juga tergantung pada manajemen SPBU. Kalau dia (SPBU) mau membuka lagi shift pelayanan pada malam hari, tentu siapkan cost (biaya) sehingga berpengaruh pada soal untung rugi.Saya sudah bertemu dengan Haji Bram (Bram Bani), Enthon Jodjana, Lasau, Denny Lalitan, dan dorang bilang, kalau model begini na berhenti. Kalau usaha model begini, pemerintah tidak campur tangan ya berenti. Haji Bram bahkan bilang mau tutup saja SPBU, dia bilang lebih baik usaha bidang pariwisata saja. Haji Bram yang sedang ,mengurus ijin untuk membangun lagi SPBU di Afengmale itu dia batalkan, dia tidak urus lagi,”ungkap Muas.
Tetapi pihak Pertamina Wilayah V tetap berpatokan pada aturan. Ada prosedur penjualan yang diabaikan manajemen SPBU dalam pelaporannya, yang harus dilakukan secara online. Contoh, lanjut Muas, ketika kendaraan masuk hendak membeli premium (bensin), maka petugas SPBU harus mencatat nomor (nomor polisi) kendaraan, jumlah liter yang dibeli, jam saat transaksi, siapa operatornya, harus dilaporkan secara online, bukan manual.
“Kondisi yang terjadi (di Alor) , SPBU melakukan pelaporan penjualan secara manual ke pusat sehingga pusat tidak mau, sehingga menjadi temuan. Alasan pengusaha SPBU di Alor bahwa masalah jaringan (internet) , tetapi tim audit dari Pertamina Wilayah V yang turun ke Alor menemukan fakta di Kalabahi bahwa orang ada saling telepon dan WA lancar saja. Niat baik dari manajemen SPBU di Alor yang mau melayani masyarakat, tetapi karena terkendala dengan aturan, maka berdalih dengan jaringan. Ini memang dilematis,”tandas Muas.
Menurut Muas, tim Pertamina Wilayah V yang dipimpin orang keduanya, Yasir, berkeliling mengujungi semua SPBU di Alor, termasuk di Bukapiting serta melihat kondisi penjualan bensin eceran di lapangan. Mereka, lanjut Muas, selama tiga hari turun ke lapangan pada medio Februari 2021 dan menemukan sejumlah fakta dimaksud.
“Ada temuan yang memperberat mereka (pengusaha SPBU di Alor), selain sistim pelaporan penjualan yang menjadi temuan, fakta lapangan yang mereka temukan dan menjadi permasalahan itu , yakni melayani pembelian yang tidak disyaratkan, yaitu menggunakan jerigen dan tanki modifikasi. Faktor kedua, sebagai akibat pemicu dari faktor pertama, adalah pembelian yang tidak disyaratkan itu, kemudian dikomersilkan, sehingga subsidi (subsidi BBM) yang seharusnya sampai ke masyarakat tergangg,”tegas Muas.
Harusnya, kata dia, masyarakat menikmati premium atau bensin dengan harga Rp 6.450/liter, akhirnya membeli dengan harga Rp 10.000/liter di pinggir jalan akibat SPBU melayani pembelian yang tidak disyaratkan untuk dikomersilkan. Praktek ini, demikian Muas, nyata-nyata diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2001 itu bagi yang melanggar maka hukumannya 6 Tahun Penjara.
“Makanya pengusaha SPBU dorang takut ini, karena mereka terikat dengan aturan tersebut. Itu yang pa Denny Lalitan bilang, mereka mau melayani masyarakat, tetapi kalau diperhadapkan dengan peraturan seperti itu maka lebih baik berhenti saja,”ujar Muas.
Menurutnya, temuan tim Pertamina Wilayah V itu, nyata-nyata pengusaha SPBU di Alor sudah salah, tetapi kesalahan yang mereka buat itu karena faktor kebutuhan masyarakat. Kalau sudah bicara kebutuhan masyarakat, sambung Muas, tidak bisa lepas dari pemerintah karena pemerintah punya masyarakat yang membutuhkan itu. Sehingga Muas mengaku telah menggambarkan kondisi permasalahan wilayah kepada Yasir bersama tim Pertamina Wilayah V di Hotel Symphony Kalabahi, dan meminta solusi untuk daerah ini. Karena ketika BBM tersendat (ke pulau-pulai di Kabupaten Alor), kata Muas, pasti timbul permasalahan. Tapi, lanjut Muas, bahwa Yasir tetap berpatokan pada aturan, dan menyarankan agar mulai diupayakan untuk pembentukan Badan Usaha, dimana Badan Usaha itu bisa diusulkan oleh pengusaha SPBU itu sendiri, atau Badan Usaha yang bisa dibentuk oleh pemerintah.
“Maka dalam koordinasi kami dengan mereka (pihak Pertamina Wilayah V), nanti pemerintah upayakan adanya pembentukan Badan Usaha tersebut di tingkat kecamatan. Nah, kita yang wilayah kepulauan ini apakah ada kapal khusus untuk mengangkut BBM ke kecamatan yang ada di pulau-pulau. Ini menjadi tantangan tersendiri. Kami sudah minta agar karena kebutuhan masyarakat, maka untuk sementara dalam renang waktu satu dua minggu atau satu bulanlah, masyarakat yang punya kebutuhan dibiarkan dulu untuk membeli BBM dari SPBU (dengan jerigen atau tanki modifikasi), sambil kita mengkaji aturan baik-baik sebelum mengambil keputusan, mana yang bisa dan mana yang tidak bisa,”ungkap Muas.
Namun salah satu solusi lain yang dikemukakan Muas, yakni masuknya Petramax sehingga siapa saja yang mau beli di SPBU untuk dikomersilkan lagi ya silahkan, karena Petramax itu bukan BBM Subsidi. Muas mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina Kalabahi untuk memasok Petramax di Alor, sehingga dijanjikan enam bulan ke depan bisa terwujud. (ap/tim)

Similar Posts

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *