Persoalan Selisi Kas Setwan Rp 290 Juta Sudah Di Kejari Alor

author
3 minutes, 44 seconds Read

SEKRETARIS DPRD (Sekwan) Kabupaten Alor, Daud Dolpaly,S.H., kepada media ini, Senin (7/11/2022) di ruang kerjanya menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait SPPD fiktif di Sekretatiat DPRD (Setwan) Alor yang diperguncingkan oknum tertentu di media sosial. Daud Dolpaly justru mengungkapkan, bahwa persoalan yang sedang terjadi di lingkup Setwan, yakni adanya temuan selisi kas pada Tahun Anggaran 2022 ini oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor senilai Rp 290 juta. Menurut Daud, hasil audit Irda Kabupaten Alor itu berdasarkan surat dari dirinya selaku Sekwan Kabupaten Alor untuk memohon pemeriksaan kas.
“Surat Permohonan dari Sekwan kepada Irda Kabupaten Alor itu, dengan tembusan kepada bapak Bupati Alor. Karena nanti setelah pemeriksaan, maka hasil audit itu dilaporkan kepada bupati. Lalu, pemeberitahuan hasil audit itu dalam tenggang waktu 60 hari, agar yang bersangkutan, yakni bendahara John Jakob Djasing harus menyelesaikan hasil temuan berupa selisi kas,”tandas Daud.
Menurutnya, John Djasing telah menandatangani Surat Perjanjian Tanggungjawab Mutlak. Namun, lanjut Daud, dalam tenggang waktu 60 hari itu, yang bersangkutan tidak bisa bayar, maka pemerintah melalui Bupati Alor, menyampaikan pemberitahuan laporan hasil audit.
“Dan berdasarkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu itu untuk opname kas, maka bapak Bupati melalui bapak Sekretaris Daerah melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Alor,”ungkap Daud.
Mantan Camat Teluk Mutiara ini menginformasikan, bahwa John Djasing, mantan Bendahara pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor itu sedang dalam proses di Kejari Alor.
“Nanti yang bersangkutan, bapak John Jakob Djasing sebagai Bendahara Setwan, akan bertanggungjawab di Kejaksaan. Jadi persoalan ini bukan tidak ditindaklanjuti, tetapi sudah ada hasil audit dengan tujuan tertentu, dalam rangka Opname Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor. Dasar surat permohonan kami kepada Irda Kabupaten Alor itu tertanggal 15 Juni 2022, sehingga sudah ditindaklanjuti dengan hasil audit. Langkah yang saya ambil sebagai wujud tanggungjawab pimpinan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian,”tegas Daud.

Gedung Wanita di Kalabahi sebagai kantor sementara DPRD Kabupaten Alor lebih dari setahun belakangan ini

Sebelumnya, mantan juru pungut pajak ini mengaku sudah beberapa kali rapat internal di Setwan, dan dia meminta laporan tutup buku dan lain-lain, tetapi tidak dilakukan oleh John Djasing.
“Sehingga saya bilang, kalau begitu kita lapor ke Irda saja, biar Irda yang lakukan opname kas. Dan ternyata ditemui selisi kas, sehingga sudah dihimbau agar dia cepat ganti itu uang. Karena selisi kas itu, merupakan uang yang tidak dapat di-SPJ-kan (Surat Pertanggungjawaban) oleh bendahara. Kecuali di dalam SPPSPM (Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar) itu ada belanja, sehingga kita bisa tahu posisi kas. Ini dia tidak bisa peranggungjawabkan itu dengan bukti-bukti bahwa uangnya ke mana, sehingga saya minta untuk diperiksa Irda, dan ternyata ada selisi kas,”kisah Daud.
Temuan selisi kas itu, demikian Daud, tidak bisa dielak oleh bendahara karena tanggungjawabnya, dan dia sudah tanda tangan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM), dan pemrintah daerah sudah melaporkannya ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah upaya lakukan pembinaan, tetapi yang bersangkutan tidak patuh, maka biar pihak lain (kejaksaan) yang menangani. Kalau kami tidak melapor juga salah, kenapa ada indikasi yang menjurus pada kerugian negara ko kenapa tidak dilakukan upaya pencegahan,”tandas Daud.
Sehingga, sambung dia, sebagai pimpnan di Setwan, Daud mengaku secara berjenjang juga teman-teman di Setwan memberikan pertimbangan untuk segera dilaporkan supaya ada audit opname kas, lalu ditemukan ada selisi kas yang harus dipertanggungjawabkan.

Sekretaris DPRD Alor, Daud Dolpaly,SH sedang menandatangani sebuah dokumen di ruang kerjanya

“Persoalan ini sudah di kejaksaan, sehingga kami tentu juga akan dimintai keterangan dan data dukung. Hal ini saya sampaikan, agar tidak boleh ada simpang siur berita, bahkan ada yang bilang ini SPPD fiktif yang ditangani Irda. Istilah SPPD fiktif itu tidak benar, karena surat jalan resmi itu ada ditandatangani pimpinan DPRD, hanya pertanggungjawaban perjalanan itu yang ada kekurangan sehingga sudah ditindaklanjuti, dan tidak ada kerugian negara,”ujar Daud.
Menurutnya, istilah SPPD Fiktif itu tidak ada, karena SPPD itu ada tanda tangan pimpinan DPRD untuk keberangkatan anggota yang bertugas. Dan setelah kembali dari pejalanan dinas, jelas Daud, SPPD itu ditanda tangani lagi sebagai tanda bahwa telah kembali dari tempat tugas, dan dimintai laporan perjalanan yang bersangkutan.
“Kalau ada dokumen lainnya yang belum lengkap, maka dalam LHP itu diminta untuk melengkapi administrasi. Jika dalam tempo enam puluh hari, tidak melengkapi administrasi yang diminta, maka yang bersangkutan harus kembalikan biaya perjalanan dinas. Dan pada tahap ini, proses tindak lanjut sementara berjalan. Jadi kalau ada pihak yang berpendapat atau menyampaikan aspirasi lain, silahkan saja, tetapi pemerintah punya standar waktu untuk pelaksanaan administrasi dan lainnya. Sehingga kalaupun ada temuan, maka ada ruang waktu diberikan selama 60 hari untuk pengembalian,”pugkas Daud. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *