Perseteruan Sekwan dan Ketua DPRD Alor Memuncak. Apa Pula Peran Magang Sau?  

author
6 minutes, 27 seconds Read

KETUA DPRD Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Enny Anggrek,SH dan Sekwan Daud Dolpaly,SH nampaknya sulit untuk akur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Perseteruan yang sering muncul selama ini seakan memuncak pada Rabu (27/7/2022) pagi di kantor para wakil rakyat setempat, yang saat ini masih menggunakan sementara Gedung Wanita di Kelurahan Kalabahi Kota itu. Hal itu sebagaimana keterangan pers Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek di ruang kerjanya setelah kejadian dimaksud.
Dikisahkan Anggrek, bahwa pagi itu, seorang staf perempuan di Sekretariat DPRD (Setwan) Alor datang ke Rumah Jabatan Ketua DPRD Alor dan menyampaikan bahwa dia ditugaskan sebagai ajudan menggantikan Nona Kala. Enny Anggrek mengaku kaget karena jika Sekwan hendak mengganti ajudan, kenapa tidak ada pemberitahuan kepadanya. Karena itu Anggrek meminta staf Setwan tersebut kembali saja karena ia belum mau terima ada pergantian ajudan. Lalu Anggrek menuju kantor DPRD tanpa didampingi ajudan sebagaimana biasanya. Tiba di Kantor DPRD, Enny Anggrek meminta staf memanggil Sekwan agar menjelaskan terkait pergantian ajudan dimaksud. Sekwan Daud Dolpaly pun meladeni Enny Anggrek sehingga terjadi perdebatan sengit. Tetapi tindakan Dolpaly dinilai Anggrek sangat emosional karena saat masuk ke ruangan sambil menunjuk-nunjuk dan nyaris memukulnya. Peristiwa itu katanya disaksikan pula Kepala Bagian Risala dan Persidangan Mashuri Uba.
Menurut Anggrek, komunikasinya dengan Sekwan Daud Dolpaly mulai memburuk sejak adanya polemik persoalan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas empat Anggota DPRD Alor ke luar daerah yang menjadi temuan Inspektorat Daerah Propinsi NTT. Persoalan lain, yakni terkait tagihan dua set kursi sofa untuk rumah jabatan Ketua DPRD Alor yang dipesan mantan Sekwan, almarhum Jusuf Kafelegi, tetapi tidak diproses pembayarannya oleh Sekwan Daud Dolpaly, sehingga akhirnya Anggrek membayarnya pakai uang pribadi.
“Sofa itu dipesan mantan Sekwan (alm.Jusuf Kafilegi) pada Tahun 2019 tetapi belum sempat dibayar, Sekwan sudah meninggal. Belum dibayar hingga tahun 2022, maka ada tagihan sehingga saya buatkan memo ke Sekwan sesuai saran Sekwan supaya dibayarkan kepada pabrik karena nota pesanan itu atas nama Sekwan. Karena pabrik mengancam akan mempublikasi melalui media online atau Jawa Pos Group jika belum juga mau bayar, karena pesanan sudah dari Tahun 2019. Memo ini kemudian bocor ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab,”tandas Anggrek.
Persoalan lainnya, ujar Anggrek, ada surat dari Sekwan Daud Dolpaly kepada Ketua DPRD Alor agar jangan memelihara anjing di rumah jabatan. Dan terakhir, mau pergantian lagi ajudan yang yang menurut Anggrek tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya.

Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek saat jumpa pers di ruang kerjanya

Karena itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor ini berharap agar Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP., menindaklanjuti hasil Keputusan Rapat Pimpinan DPRD Alor yang pernah dikirim pihaknya terkait pergantian Sekwan. Jika bupati Djobo tidak menyikapi hal ini, Anggrek mengatakan bahwa agenda sidang-sidang dewan ke depannya tidak akan berjalan sebagaimana mestinya secara baik.
Mengenai surat Pimpinan DPRD tertanggal 1 April 2022 yang meminta pergantian Sekwan, Anggrek menekankan bahwa surat ini dibuat berdasarkan kesepakatan Rapat Pimpinan DPRD Alor, dan yang awal mengusulkan itu Wakil Ketua DPRD, Yulius Mantaon, dengan alasan sejumlah kegiatan dewan tidak dihadiri Sekwan. Hingga kini tersebut belum disikapi Bupati Alor. Anggrek merasa tidak mendapat pelayanan memadai sebagaimana hak-hak protokoler seorang Ketua DPRD Alor.
Karena itu Anggrek meminta Bupati Alor agar tindak lanjuti surat Pimpinan DPRD Alor untuk menarik kembali Sekwan Daud Dolpaly.
“Jika tidak dan Sekwan ini masih ada dan tidak menghargai saya sebagai seorang Ketua DPRD Alor yang diangkat oleh negara dan diambil sumpah dan janji jabatan untuk kepentingan daerah dan untuk kepentingan rakyat, saya tidak akan hadir untuk mengambil keputusan,”tandas Anggrek.

Sekretaris DPRD Alor, Daud Dolpaly (menggunakan mimbar) saat membacakan suatu Keputusan DPRD Alor dalam Rapat Paripurna

Sementara itu, Sekretaris DPRD Alor Daud Dolpaly,SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2022) menepis informasi bahwa ia hampir memukul Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek. Sebagai manusia, Daud mengaku kesal dan marah karena cara Ketua DPRD Alor memanggilnya dengan suara tinggi dan marah-marah di depan staf Setwan. Sebagai Pejabat Eselon II, Daud merasa malu di hadapan anak buahnya karena perlakuan Ketua DPRD terkait pergantian ajudan.
“Saya punya martabat, saya eselon II koq dimarah-marahin di depan orang begitu,”tandas Daud Dolpaly.
Menurut Daud, pergantian ajudan Ketua DPRD Alor itu dilakukan, karena Nona Kala sebagai ajudan saat ini dan Endang, seorang tenaga kontrak di Setwan akan menjalani proses pembinaan karena terlibat cekcok di kantor tersebut. Daud juga mengungkapkan bahwa Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Alor, Sony Magangsau mendatangi kediamannya malam hari setelah cekcok Nona Kala dan Endang, dan sempat mengatakan bahwa Ketua DPRD Alor sudah tahu akan ada pergantian ajudan. Karena disampaikan Sony Magangsau demikian, maka Daud merasa bahwa Ketua DPRD Alor sudah tahu persoalan dan pergantian ajudan. Untuk itu, jika Ketua DPRD belum tahu informasi terkait pergantian ajudan, maka menurut Daud, jangan hanya dia saja yang dimarahi, tetapi marahi juga Sony Magangsau.
Menurut Daud, Selasa (26/7/2022) pagi, Kasubag dan Kabag Kepegawaian melakukan pembinaan dengan dua staf yang terlibat dalam pertengkaran. Maka dia menyuruh staf yang pernah menjadi ajudan untuk menjalankan tugas sebagai Ajudan Ketua DPRD Alor. Tetapi malamnya, kisah Daud, Magang Sau sudah ke rumahnya. Daud mengaku menyampaikan kepada Magang Sau, bahwa kalau dia (Daud) dipandang Ibu (Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek) keliru, maka dia minta maaf.

Sabdy Soni Magang Sau, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Alor

“Tetapi Bapak Sabdy (Sabdy Soni Magang Sau) sudah omong saat ke rumah tengah malam bahwa sudah dari mama (panggilan Daud untuk Ketua DPRD). Tentunya ini kami punya staf jadi kami lakukan pembinaan. Kami lakukan pembinaan itu kan untuk kelancaran administrasi,”tandas Daud Dolpaly.
Sebagai staf di Pemkab Alor, Daud Dolpaly menjalankan tugas sesuai arahan atasan langsung terkait kinerja staf di Setwan. Bahkan Daud mengaku sudah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap dua orang staf, yakni Nona Endang dan Nona Kalla yang terlibat cekcok.
Namun tengah malam itu, kata Daud, Magang Sau sudah memberitahunya bahwa ada sedikit kisruh dua staf Setwan, tetapi sebagai orang tua, Daud diminta selesaikan persoalan yang ada secara baik-baik supaya mereka kembali bekerja sebagaimana biasanya. Daud menegaskan bahwa karena Magang Sau sudah dari Ketua DPRD Alor, maka dia memberitahu ibu Kasubag Kepegawaian, bahwa staf yang akan ditugaskan sebagai ajudan ditarik kembali karena setelah Nona Kalla selesai diperiksa, akan bertugas lagi di tempat semulai sebagai ajudan Ketua DPRD Alor.
“Saya tidak tahu apakah benar bapak Sabdy (Sabdy Magang Sau) sudah dari Mama Ketua (Ketua DPRD) atau tidak. Tadi saya ada duduk, disposisi beberapa surat tetapi tidak lama mama ketua sebut-sebut Sekwan dengan nada tinggi ko tidak. Jadi, saya juga pikir, ah … ini marah begitu di depan saya punya staf ini. Kenapa tidak masuk di dalam (ruang kerja) baru panggil saya pigi,”ujar Daud Dolpaly.
Daud berharap agar apapun persoalan, mestinya dibicarakan baik-baik. Pihaknya hanya menjalankan tugas pembinaan terhadap staf, tidak mengganggu kelancaran pekerjaan pimpinan DPRD karena sudah tugaskan orang.
Mengenai persoalan dokumen SPPD tiga Anggota DPRD Alor yang diduga palsu ketika diserahkan ke Irda Pripinsi NTT, Dolpaly menegaskan bahwa kalau dokumen itu palsu, maka yang periksa bukan dirinya. Dolpaly menambahkan, bahwa pemeriksaan itu bukan pemeriksaan final, sehingga jika dokumennya tidak lengkap maka kembalikan uang. Daud mengaku bahwa ia pernah memberitahukan secara lisan, kalau evaluasinya belum ada maka sebaiknya disetor kembali. Menurutnya, kasus ini tidak ada kerugian keuangan negara sehingga untuk apa terus dipersoalkan.
Terkait Sofa di Rujab Ketua DPRD Alor, Daud Dolpaly  dalam suatu kesempatan kepada media ini, mengatakan bahwa dia sudah menindaklanjuti memo Ketua DPRD Alor, dengan membuat disposisi kepada stafnya, untuk mencaritahu berkas-berkas administrasi terkait pesanan kursi tersebut oleh mantan Sekwan. Namun karena administrasi tersebut sulit ditemukan, sehingga pihaknya juga kesulitan untuk mengajukan permohonan dana untuk pembayaran kursi yang dipesan mantan Sekwan pada Tahun 2019 itu.
“Nilai kursi tidak seberapa sehingga kita bisa bayar, tetapi uang negara harus dengan bukti administrasi yang benar untuk pertangungjawabannya. Kalau tidak, siapa yang mau bertanggungjawab,”kata Daud. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *