alorpos.com—PERKARA sebidang tanah di wilayah Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur sedang bergulir dalam perasidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, berdasarkan gugatan SHM Nomor:373 atas nama Yusak Maniagala.
Dalam tahap persidang perkara ini, majelis hakim PN Kalabahi juga telah melaksanakan sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yaitu pemeriksaan obyek bidang tanah yang disengketakan.
Sidang ini penting dalam kasus sengketa benda tidak bergerak seperti tanah, untuk memastikan letak, batas, dan kondisi objek yang sebenarnya, serta mencocokkan bukti-bukti dengan kondisi lapangan. Hasil pemeriksaan setempat ini akan menjadi fakta yang mengikat dan digunakan hakim sebagai dasar untuk memutus perkara.

Sidang pemeriksaan setempat yang berlangsung pada 12 September 2025 ini berjalan lancar tanpa ada hambatan ataupun masalah. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya !! _____________________
Humas Kantah Kab.Alor. Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #EasyAndQuick #Alor